Dit. PSKPU LKPP mendukung Zona Integritas menuju WBK dan WBBM

Untuk mewujudkan pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, diperlukan peningkatan kualitas pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah. Untuk mendukung program tersebut, Kementerian PAN RB merelease Peraturan Menteri PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang  Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Untuk mendukung program reformasi birokrasi LKPP, meberikan penguatan layanan kepada stakeholder LKPP. Langkah nyata ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh unit kerja di LKPP. Dukungan dalam bentuk berbagai layanan terintegrasi dengan salah satu program Peta Proses Bisnis LKPP, Standar Layanan, SOP dan Instruksi Kerja yang jelas, dilengkapi maklumat, dan pemantauan di ruang layanan menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan publik.

Untuk mencapai tujuan itu, LKPP mencanangkan Zona Integritas dalam Layanan Publik di Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum (Dit. PSKPU) dengan harapan layanan tersebut diharapkan mampu menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Harapannya bahwa layanan publik ini tidak hanya sebatas administratif saja. Sebagai salah satu  core business LKPP, layanan kebijakan pengadaan barag/jasa sudah seharusnya ditetapkan sebagai Zona Integritas. Selain itu, banyaknya permintaan konsultasi dari stakeholders LKPP melalui layanan helpdesk PTSP dan call center semakin mendorong komitmen Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum untuk menjadikan layanan tersebut menjadi lebih transparan dan berintegritas.

Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum memiliki aplikasi Sistem Informasi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa (SIPRAJA) yang merupakan situs layanan terpadu yang menyelenggarakan layanan penginformasian, pengendalian, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Keseluruhan layanan ini sebagai upaya memberikan dan menyebarluaskan pemahaman yang utuh, benar, dan sama terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. DIharapkan lebih dekat dengan stakeholder dan mampu memenuhi kebutuhan stakeholder.

Edukasi terhadap penyedia barang/jasa juga perlu digelorakan untuk mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani. Zona integritas tidak bisa dilakukan secara parsial tetapi menyeluruh dan harus menjadi komitmen kita bersama, karena dalam pelaksanaannya, menuntut kerjasama dan komitmen semua pihak.