Form Pengajuan Penafsiran
Silahkan isi form dibawah ini untuk mengajukan penafsiran peraturan barang/jasa pemerintah.
Syarat dan Ketentuan :
- Formulir pengajuan diproses apabila seluruh data yang disampaikan diisi dengan lengkap, benar dan bisa dikonfirmasi.
- Formulir pengajuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Layanan Penafsiran.
- Jawaban pertanyaan akan disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP yang dikirim melalui pos dan alamat surat elektronik yang telah disampaikan.
- Substansi penafsiran selanjutnya akan ditayangkan dalam Risalah Penafsiran di Sistem Informasi Layanan Penafsiran Peraturan Pengadaan ini.
- Jawaban surat dapat merujuk kepada substansi Risalah Penafsiran yang telah ditayangkan di Sistem Informasi Layanan Penafsiran Peraturan Pengadaan ini.