Form Pengajuan Penafsiran

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengajukan penafsiran peraturan barang/jasa pemerintah.


Syarat dan Ketentuan :
  1. Formulir pengajuan diproses apabila seluruh data yang disampaikan diisi dengan lengkap, benar dan bisa dikonfirmasi.
  2. Formulir pengajuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Layanan Penafsiran.
  3. Jawaban pertanyaan akan disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP yang dikirim melalui pos dan alamat surat elektronik yang telah disampaikan.
  4. Substansi penafsiran selanjutnya akan ditayangkan dalam Risalah Penafsiran di Sistem Informasi Layanan Penafsiran Peraturan Pengadaan ini.
  5. Jawaban surat dapat merujuk kepada substansi Risalah Penafsiran yang telah ditayangkan di Sistem Informasi Layanan Penafsiran Peraturan Pengadaan ini.