Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;

Mengingat

1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
2. Peraturan  Presiden  Nomor  16  Tahun  2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2021 Nomor 63);
3. Peraturan  Presiden  Nomor  17  Tahun  2019  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);

Menetapkan

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

<p>Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>

Pasal 2

<table> <tbody> <tr> <td>(1)</td> <td>Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa<br>Pemerintah melalui Penyedia meliputi:</td> </tr> <tr> <td></td> <td>a.</td> <td>Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>b.</td> <td>persiapan Pemilihan Penyedia;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>c.</td> <td>pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui&nbsp;Tender/Seleksi;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>d.</td> <td>persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia&nbsp;melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung,&nbsp;Pengadaan Langsung dan Tender Cepat;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>e.</td> <td>konsolidasi;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>f.</td> <td>pelaksanaan Kontrak;&nbsp;</td> </tr> <tr> <td></td> <td>g.</td> <td>serah terima; dan</td> </tr> <tr> <td></td> <td>h.</td> <td>penilaian Kinerja Penyedia.</td> </tr> </tbody> </table> <p></p>