1. | Apakah perencanaan pengadaan dengan swakelola dan melalui penyedia dibedakan? | |
Perencanaan pengadaan dibedakan atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan melalui penyedia. Ketentuan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. |
||
2. | Pada dasarnya pengadaan melalui penyedia terdapat beberapa yang bisa dilakukan dengan swakelola. Apakah konsep itu masih dipakai? | |
Terdapat beberapa barang/jasa yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan Swakelola atau melalui Penyedia. Misalkan kegiatan pelatihan, pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan peralatan dan lain-lain. Pemilihan cara pengadaan ditetapkan kepada tujuan pengadaan berdasarkan prinsip efisien dan efektif. |
||
3. | Apakah masih ada Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola? | |
Pengadaan melalui penyedia dalam swakelola hanya terdapat dalam swakelola tipe I (Pasal 47 ayat (1) huruf c). |
||
4. | Apa perbedaan signifikan antara organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat (tipe III dan IV pengadaan swakelola)? | |
Organisasi Kemasyarakatan sangat berbeda dengan kelompok masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sedangkan Kelompok Masyarakat bukan organisasi formal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan. |
||
5. | Apakah Asosiasi (misalnya Inkindo, dll) termasuk definisi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Swakelola Tipe III? | |
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas maka Asosiasi Badan Usaha atau Asosiasi Profesi merupakan Ormas. Namun jika dikaitkan dengan Swakelola Type III, apakah asosiasi tersebut mempunyai kegiatan/keahlian yang bisa memenuhi kebutuhan jasa pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal asosiasi dapat menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat menjadi pelaksana swakelola tipe III. |
||
6. | Apakah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) termasuk ke dalam Organisasi Masyarakat (Ormas)? | |
Tergantung apakah LSM dimaksud memenuhi ketentuan tentang Ormas. |
||
7. | Bagaimana status Badan Hukum Publik (seperti BPJS, PTNBH) dalam kegiatan Swakelola? | |
Karena Badan Hukum Publik bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga dan tidak juga merupakan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat, maka badan hukum publik tidak termasuk pelaksana swakelola. |