Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
E-purchasing
1. Bagaimana arah dan peluang E-katalog dan E-purchasing ke depannya, mengingat di Perpres 16/2018 klausul wajib E-purchasing untuk barang/jasa yg sudah ada di E-katalog dihilangkan?
 

Bahwa E-katalog sebagai bagian dari E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan pasar barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Semakin banyak produk yang tersedia maka semangkin banyak pilihan bagi K/L. Dengan menghilangkan klausul wajib, maka pasar dalam katalog juga harus bersaing dengan pasar diluar katalog. Sehingga hal ini akan meningkatkan kompetisi yang sehat.

2. Apakah harga di e-catalog bisa langsung dijadikan HPS ?
 

Harga di e-catalog dapat dijadikan referensi atau acuan dalam menentukan harga barang, namun daam rangka penyusunan HPS perlu mempertimbangkan variabel yang lain seperti ongkos kirim, instalasi, dan lain-lain.

 
Penunjukan Langsung
1. Bagaimana cara Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia?
 

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (5) huruf b, dilakukan dengan Penunjukan Langsung untuk barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berapa kali paket tender yg gagal dapat diproses penunjukan langsung ?
 

Dalam hal tender ulang gagal, penunjukan langsung dapat dilakukan dengan kriteria :

  • a. Kebutuhan tidak dapat ditunda
  • b. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi
 
Tender Cepat
1. Pada metode tender cepat dapat menyebutkan merek, apakah diperlukan justifikasi untuk memilih merek tersebut?
 

Penyebutan merek membutuhkan justifikasi teknis sebagai dasar untuk penyebutan merek.

2. Mengapa tender cepat dapat menggunakan E-reverse auction?
 

Hal ini mencegah terjadinya persengkokolan harga atau untuk mendapatkan harga yang terendah yang wajar. Dengan E-reverse auction? memberikan kesempatan bagi penyedia yang bukan penawar terendah untuk mengajukan harga penawaran kembali, sehingga akhirnya akan diperoleh barang/jasa dengan harga terbaik.

3. Dalam kondisi seperti apa tender cepat menggunakan E-reverse auction??
 

Diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang memenuhi syarat (terpilih melalui aplikasi) tidak kompetitif (misal kurang dari 3).

4. Apakah ada ketentuan tender cepat itu kapan/kondisi tertentu bisa digunakan ?
 

Mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 38 ayat 6, tender cepat dapat dilakukan dalam hal :

  • spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
  • pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
5. Apakah tender cepat bisa menyebutkan merk dan harga barang ?
 

Dimungkinkan penyebutan merek dalam tender cepat mengacu pada pasal 19 ayat 2 huruf e perpres 16 tahun 2018

6. Apakah pekerjaan konstruksi bisa menggunakan metode tender cepat ?
 

Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding

7. pada saat tender cepat, apakah boleh mengugurkan jika tidak datang pada saat verifikasi ?
 

Calon pemenang yang tidak datang pada saat verifikasi maka akan digugurkan

 
Kontes/Sayembara
1. Bagaimana pengaturan tentang mekanisme Kontes/Sayembara? Karena tidak ditemukan di Perpres 16/2018. Hanya pengaturan tentang PA dapat membentuk tim juri untuk Kontes/Sayembara
 

Tata cara pelaksanaan Kontes/Sayembara termasuk dalam keadaan khusus yang dikecualikan. Yaitu pengadaan berdasarkan proses bisnis yang telah mapan.

 
Dokumen Pemilihan
1. Apakah UKPBJ Daerah wajib mengikuti SDP sesuai Permen PUPR No. 07 Th 2019 ?
 

Pengadaan di bidang jasa konstruksi diserahkan pengaturannya kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang jasa konstruksi. Maka standar dokumen pemilihan pada peraturan menteri PUPR No. 7 tahun 2019 dapat langsung dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pemilihan

2. Mana yang lebih dulu Berita Acara serah terima dari PPK ke PA/KPA atau Berita Acara pemeriksaan administrasi oleh Pj/PPHP ?
 

Berita Acara Penyerahan barang/Jasa dari PPK ke PA/KPA terlebih dahulu, kemudian diikuti permintaan pemeriksaan administrasi pengadaan dari PA/KPA ke PjPHP/PPHP dan setelah pemeriksaan dilakukan, dibuat Laporan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi dari PjPHP/PPHP ke PA/KPA

3. Bagaimana cara mengetahui bobot TKDN dari penawaran peserta, apakah perlu diklarifikasi, atau cukup dengan melihat penawaran peserta saja ?
 

Bobot TKDN dapat dilihat dari sertifikat TKDN produk tersebut yang dilampirkan pada saat penyedia memasukkan penawaran. Dapat diklarifikasi dengan melihat buku daftar inventarisasi barang produksi dalam negeri bersertifikat TKDN atau dari website kementerian perindustrian

4. Apakah laporan keuangan penyedia untuk perhitungan SKN wajib sudah diaudit ?
 

Untuk penyedia jasa konstruksi non kecil wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah di audit. Sedangkan untuk penyedia barang/ jasa konsultan/ jasa lainnya tidak diwajibkan

 
Jadwal Pemilihan
1. Apa latar belakang perubahan hari kalender pada jadwal pemilihan menjadi hari kerja ? Padahal secara best-practices dunia berdasarkan hari kalender dan penggunaan hari kerja akan membuat waktu pemilihan menjadi lebih lama
 

Penerapan hari kalender pada jadwal pemilihan tidak fair bagi penyedia, selain itu memberikan peluang bagi Pokja Pemilihan untuk berbuat curang.

Contohnya batas waktu pemasukan penawaran 3 hari sejak anweijzing. Pokja Pemilihan melakukan aanwijzing pada hari Jumat. berarti pemasukan penawaran hari senin. Padahal banyak hal yang harus disiapkan oleh penyedia untuk menyampaikan penawaran yang membutuhkan pihak lain. Karena yang tersedia hari sabtu dan minggu, maka banyak yang gagal memenuhi persyaratan Tender.

Praktik di luar memang hari kalender, tetapi mereka mengaturnya waktunya cukup, misalkan waktu untuk penjelasannya 14 hari, sementara berdarsarkan Perpres 16/2018 hitungnya 3 hari atau 5 hari hari.


Repeat Order
1. Mengapa repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi?
 

Repeat order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa audit.

2. Kenapa repeat order hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan?
 

Pembatasan repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan untuk mengikuti Tender.

3. Penunjukan langsung pada repeat order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali?
 

Repeat order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama. Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip pengadaan.

4. Apakah repeat order dilakukan untuk pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya?
 

Repeat order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP.


Jaminan
1. Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya?
 

Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.


Kontrak
1. Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak?
 

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

2. Apakah kontrak tahun jamak masih ada?
 

Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya.

3. Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan?
 

Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.

4. Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?
 

Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi.

5. Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?
 

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.

6. Apakah CCO sama dengan penyesuaian harga ?
 

Berbeda, pada penyesuaian harga dilakukan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaanya lebih dari 18 bulan dengan jenis kontrak harga satuan atau kontrak berdasarkan waktu penugasan. Penyesuaian harga dilakukan mulai bulan ke-13 sejak pelaksanaan pekerjaan, tidak ada perubahan spesifikasi ataupun volume. Sedangkan pada CCO terjadi perubahan pada spesifikasi/ desain dan juga volume sehingga dapat menambah atau mengurangi pekerjaan, serta dapat mengubah jadwal pelaksanaan namun tetap pada lingkup pekerjaan yang disepakati pada kontrak kerja awal

7. Bagaimana jika perubahan kontrak lebih dr 10% ?
 

Apabila melebihi 10% maka dilakukan kontrak baru

8. Dalam penyusunan HPS, Brp persen kisaran perhitungan overhead dan keuntungan ?
 

Untuk pekerjaan konstruksi adalah sebesar 15%. Sedangkan untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi tidak diatur

9. apakah boleh jasa konsultansi diberikan uang muka?
 

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia jasa konsultansi maksimal sebesar 20%. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

  • a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  • b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
  • c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
10. Apakah Perusahaan baru boleh mengikuti tender/seleksi pemerintah dengan tanpa pengalaman ?
 

Penyedia yang mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah haruslah penyedia yang berpengalaman, sehingga pengalaman mutlak dimiliki