E-purchasing
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penunjukan Langsung
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tender Cepat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontes/Sayembara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokumen Pemilihan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jadwal Pemilihan
|
1. | Mengapa repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi? | |
Repeat order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa audit. |
||
2. | Kenapa repeat order hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan? | |
Pembatasan repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan untuk mengikuti Tender. |
||
3. | Penunjukan langsung pada repeat order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali? | |
Repeat order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama. Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip pengadaan. |
||
4. | Apakah repeat order dilakukan untuk pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya? | |
Repeat order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP. |
1. | Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya? | |
Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan. |
1. | Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak? | |
Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. |
||
2. | Apakah kontrak tahun jamak masih ada? | |
Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya. |
||
3. | Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan? | |
Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun. |
||
4. | Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya? | |
Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi. |
||
5. | Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak? | |
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum. |
||
6. | Apakah CCO sama dengan penyesuaian harga ? | |
Berbeda, pada penyesuaian harga dilakukan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaanya lebih dari 18 bulan dengan jenis kontrak harga satuan atau kontrak berdasarkan waktu penugasan. Penyesuaian harga dilakukan mulai bulan ke-13 sejak pelaksanaan pekerjaan, tidak ada perubahan spesifikasi ataupun volume. Sedangkan pada CCO terjadi perubahan pada spesifikasi/ desain dan juga volume sehingga dapat menambah atau mengurangi pekerjaan, serta dapat mengubah jadwal pelaksanaan namun tetap pada lingkup pekerjaan yang disepakati pada kontrak kerja awal |
||
7. | Bagaimana jika perubahan kontrak lebih dr 10% ? | |
Apabila melebihi 10% maka dilakukan kontrak baru |
||
8. | Dalam penyusunan HPS, Brp persen kisaran perhitungan overhead dan keuntungan ? | |
Untuk pekerjaan konstruksi adalah sebesar 15%. Sedangkan untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi tidak diatur |
||
9. | apakah boleh jasa konsultansi diberikan uang muka? | |
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia jasa konsultansi maksimal sebesar 20%. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
|
||
10. | Apakah Perusahaan baru boleh mengikuti tender/seleksi pemerintah dengan tanpa pengalaman ? | |
Penyedia yang mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah haruslah penyedia yang berpengalaman, sehingga pengalaman mutlak dimiliki |