Pelaku Pengadaan
1. Apa perubahan yang signifikan pada ruang lingkup dan kewenangan pelaku pengadaan? (PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan PPHP)
 

Tugas dan kewenangan pelaku pengadaan hanya terkait pengadaan. Tugas dan kewenangan terkait keuangan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Misalkan, berdasarkan UU kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengadakan perjanjian adalah kewenangan PA/KPA. Namun Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PPK.

Selanjutnya terkait perubahan kewenangan PPHP/PjPHP, dimana PPHP memeriksa pada saat penyerahan hasil pengadaan dari PPK kepada PA/KPA, yang sebelumnya memeriksa saat penyerahan dari Penyedia kepada PPK.

2. Apakah PPK yang dirangkap oleh PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2023?
 

Dalam Perpres ini tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 penganggakatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut.

3.  Apakah Perpres 16/2018 sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan keuangan terkait memperbolehkan agen pengadaan pelaku usaha sebagai PPK?
 

Telah dilakukan pembahasan terkait aturan keuangan dan peran agen pengadaan sebagai PPK. Untuk pengaturan tatacara dan prosedurnya akan diatur dalam Peraturan LKPP.

4. Apakah dimungkinkan Pokja Pemilihan masih bersifat adhoc?
 

Pokja pemilihan bersifat adhoc karena dibentuk setiap pelaksanaan Tender/Seleksi per paket pengadaan. Tetapi Anggota Pokja harus SDM pengadaan yang permanen.

5. Kenapa harus ada Agen Pengadaan? Bukannya semakin banyak swasta yang terlibat maka kemungkinan ada kongkalingkong semakin besar? Siapa yang akan mengawasi Agen Pengadaan?
 

Keberadaan Agen Pengadaan dibutuhkan bagi K/L/PD dalam hal UKPBJ K/L/PD yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan. Agen Pengadaan harus memberikan nilai tambah (value added) dalam proses pengadaan. Agen Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh PA/KPA dan/atau PPK.

6. Adakah syarat khusus/kondisi khusus agar bisa menggunakan badan usaha sebagai Agen Pengadaan?
 

Penggunaan badan usaha sebagai Agen Pengadaan jika UKPBJ pada K/L/PD bersangkutan dan UKPBJ lainnya tidak mampu untuk melaksanakan proses pengadaannya. Tidak ada persyaratan khusus untuk menggunakan Agen Pengadaan badan usaha.

7. PjPHP/PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Sejauh mana pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan?
 

PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait lainnya.

8. Kapan PjPHP/ PPHP bekerja, apakah sebelum atau sesudah pembayaran ?
 

Proses pemeriksaan administrasi tidak terkait dengan proses pembayaran. PjPHP/ PPHP bekerja untuk melakukan pemeriksaan administrasi setelah PA menerima laporan penyerahan dari PPK.

Mengenai tata cara pembayaran mengacu pada surat dirjen perbendaharaan No S-6453/PMK.05/2018 tanggal 20 agustus 2018 yang menyatakan bahwa PMK No 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN masih relevan dengan Perpres 16 tahun 2018 sehingga masih berlaku

9. Bagaimana proses pendampingan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa termasuk UKPBJ ?
 

Mengacu pada pasal 84 Perpres 16 tahun 2018, Pendampingan hukum diberikan oleh K/L/PD bagi para pelaku pengadaan (PA/KPA, PPK, PP, Pokja, PjPHP dan PPHP) sampai dengan tahap pengadilan selama permasalahan hukum tersebut bukan terkait tindak pidana KKN atau OTT

10. Jika Dalam suatu OPD tidak ada yg bersertifikat bolehkah PA mengambil PPK dr OPD lain ?
 

Dimungkinkan untuk menunjuk PPK dari OPD lain untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada pasal 11 ayat 1 perpres 16 tahun 2018, namun tidak dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

11. Apakah masih diperkenankan dalam penerimaan pekerjaan konstruksi PPK dibantu oleh Tim PHO Dan FHO ?
 

Diperbolehkan PPK dibantu oleh tim teknis, tim ahli dan/ atau tim pendukung

12. Apakah Kepala UKPBJ yang bertugas menunjuk pokja bisa juga menjadi anggota pokja ?
 

Kepala UKPBJ bisa menjadi anggota Pokja. Hal ini mengacu pada pasal 74 ayat 3 dimana Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di UKPBJ. Namun juga tetap memperhatikan pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 huruf a paling lambat 31 Desember 2020

13. Apakah berita acara penyerahan barang/jasa dari PPK ke PA perlu dibuat apabila PA merangkap sebagai PPK ? sebab yang menyerahkan dan menerima adalah orang ya sama
 

Tidak diperlukan berita acara penyerahan barang/jasa untuk PA yang merangkap PPK

14. Apakah penyerahan dari PPK kepada PA juga dibuatkan BAST seperti halnya BAST dari Penyedia kepada PPK, meskipun sudah ada BA Pemeriksaan dari PJHP/PPHP ?
 

Berita Acara Serah Terima adalah dokumen penyerahan dari penyedia kepada PPK, sedangkan dokumen penyerahan dari PPK kepada PA disebut Berita Acara Penyerahan Barang/Jasa

15. Pemeriksaan Administratif PPHP mencakup apa saja ?
 
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • Rencana Umum Pengadaan
  • SK PPK
  • Surat Permintaan Pelaksanaan Pengadaan dari PA/KPA ke PPK
  • Spesifikasi Teknis/KAK
  • Rancangan Kontrak
  • HPS
  • Surat Permohonan Pelaksanaan Pemilihan dari PPK ke Pejabat Pengadaan/UKPBJ
  • Surat Pesanan (dalam hal E-Purchasing)
  • Laporan Hasil Pemilihan Penyedia
  • Pengumuman Pemenang Pemilihan
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
  • Kontrak (disesuaikan dengan bentuk kontrak) termasuk addendum Kontrak
  • Surat Perintah Pengiriman (untuk barang)
  • Surat Perintah Mulai Kerja (untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi)
  • Surat Permohonan Penyerahan Hasil Pekerjaan
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  • Berita Acara Serah Terima
  • Laporan Penyerahan Barang/Jasa
  • Surat Perintah Pemeriksaan Administratif Pengadaan Barang/Jasa
  • Berita Acara Pemeriksaan Administratif
  • Berita Acara Penyerahan Barang/Jasa
16. Apakah PPK ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi yg dilakukan oleh PjPHP saat pemeriksaan hasil pekerjaan ?
 

Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi ditandatangani oleh PjPHP atau PPHP dan diserahkan kepada PA/KPA sebagai dasar untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang/Jasa dari PPK kepada PA/KPA

17. Sebagai center of exellence, UKPBJ didalamnya ada fungsi pokja dan fungsi LPSE, karena sudah bersatu apakah anggota LPSE dapat menjadi Pokja Pemilihan?
 

Tidak boleh, berdasarkan yang tertuang dalam perlem 14 pasal 11 ayat 8 huruf b Perpres 16 tahun 2018 bahwa Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik

18. apakah konsultan perencana bisa menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan yang sama ?
 

konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan yang sama

19. bolehkah konsultan perencana menjalani beberapa pekerjaan pada waktu dan lokasi yang sama ?
 

untuk konstruksi dengan kontrak lumsum maksimal 3 paket, sedangkan untuk kontrak harga satuan bebas sepanjang tidak tumpang tindih