1. | Apa perubahan yang signifikan pada ruang lingkup dan kewenangan pelaku pengadaan? (PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan PPHP) | |
Tugas dan kewenangan pelaku pengadaan hanya terkait pengadaan. Tugas dan kewenangan terkait keuangan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Misalkan, berdasarkan UU kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengadakan perjanjian adalah kewenangan PA/KPA. Namun Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PPK. Selanjutnya terkait perubahan kewenangan PPHP/PjPHP, dimana PPHP memeriksa pada saat penyerahan hasil pengadaan dari PPK kepada PA/KPA, yang sebelumnya memeriksa saat penyerahan dari Penyedia kepada PPK. |
||
2. | Apakah PPK yang dirangkap oleh PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2023? | |
Dalam Perpres ini tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 penganggakatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut. |
||
3. | Apakah Perpres 16/2018 sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan keuangan terkait memperbolehkan agen pengadaan pelaku usaha sebagai PPK? | |
Telah dilakukan pembahasan terkait aturan keuangan dan peran agen pengadaan sebagai PPK. Untuk pengaturan tatacara dan prosedurnya akan diatur dalam Peraturan LKPP. |
||
4. | Apakah dimungkinkan Pokja Pemilihan masih bersifat adhoc? | |
Pokja pemilihan bersifat adhoc karena dibentuk setiap pelaksanaan Tender/Seleksi per paket pengadaan. Tetapi Anggota Pokja harus SDM pengadaan yang permanen. |
||
5. | Kenapa harus ada Agen Pengadaan? Bukannya semakin banyak swasta yang terlibat maka kemungkinan ada kongkalingkong semakin besar? Siapa yang akan mengawasi Agen Pengadaan? | |
Keberadaan Agen Pengadaan dibutuhkan bagi K/L/PD dalam hal UKPBJ K/L/PD yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan. Agen Pengadaan harus memberikan nilai tambah (value added) dalam proses pengadaan. Agen Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh PA/KPA dan/atau PPK. |
||
6. | Adakah syarat khusus/kondisi khusus agar bisa menggunakan badan usaha sebagai Agen Pengadaan? | |
Penggunaan badan usaha sebagai Agen Pengadaan jika UKPBJ pada K/L/PD bersangkutan dan UKPBJ lainnya tidak mampu untuk melaksanakan proses pengadaannya. Tidak ada persyaratan khusus untuk menggunakan Agen Pengadaan badan usaha. |
||
7. | PjPHP/PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Sejauh mana pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan? | |
PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait lainnya. |
||
8. | Kapan PjPHP/ PPHP bekerja, apakah sebelum atau sesudah pembayaran ? | |
Proses pemeriksaan administrasi tidak terkait dengan proses pembayaran. PjPHP/ PPHP bekerja untuk melakukan pemeriksaan administrasi setelah PA menerima laporan penyerahan dari PPK. Mengenai tata cara pembayaran mengacu pada surat dirjen perbendaharaan No S-6453/PMK.05/2018 tanggal 20 agustus 2018 yang menyatakan bahwa PMK No 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN masih relevan dengan Perpres 16 tahun 2018 sehingga masih berlaku |
||
9. | Bagaimana proses pendampingan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa termasuk UKPBJ ? | |
Mengacu pada pasal 84 Perpres 16 tahun 2018, Pendampingan hukum diberikan oleh K/L/PD bagi para pelaku pengadaan (PA/KPA, PPK, PP, Pokja, PjPHP dan PPHP) sampai dengan tahap pengadilan selama permasalahan hukum tersebut bukan terkait tindak pidana KKN atau OTT |
||
10. | Jika Dalam suatu OPD tidak ada yg bersertifikat bolehkah PA mengambil PPK dr OPD lain ? | |
Dimungkinkan untuk menunjuk PPK dari OPD lain untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada pasal 11 ayat 1 perpres 16 tahun 2018, namun tidak dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. |
||
11. | Apakah masih diperkenankan dalam penerimaan pekerjaan konstruksi PPK dibantu oleh Tim PHO Dan FHO ? | |
Diperbolehkan PPK dibantu oleh tim teknis, tim ahli dan/ atau tim pendukung |
||
12. | Apakah Kepala UKPBJ yang bertugas menunjuk pokja bisa juga menjadi anggota pokja ? | |
Kepala UKPBJ bisa menjadi anggota Pokja. Hal ini mengacu pada pasal 74 ayat 3 dimana Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di UKPBJ. Namun juga tetap memperhatikan pasal 88 huruf a Perpres 16 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat 1 huruf a paling lambat 31 Desember 2020 |
||
13. | Apakah berita acara penyerahan barang/jasa dari PPK ke PA perlu dibuat apabila PA merangkap sebagai PPK ? sebab yang menyerahkan dan menerima adalah orang ya sama | |
Tidak diperlukan berita acara penyerahan barang/jasa untuk PA yang merangkap PPK |
||
14. | Apakah penyerahan dari PPK kepada PA juga dibuatkan BAST seperti halnya BAST dari Penyedia kepada PPK, meskipun sudah ada BA Pemeriksaan dari PJHP/PPHP ? | |
Berita Acara Serah Terima adalah dokumen penyerahan dari penyedia kepada PPK, sedangkan dokumen penyerahan dari PPK kepada PA disebut Berita Acara Penyerahan Barang/Jasa |
||
15. | Pemeriksaan Administratif PPHP mencakup apa saja ? | |
|
||
16. | Apakah PPK ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Administrasi yg dilakukan oleh PjPHP saat pemeriksaan hasil pekerjaan ? | |
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi ditandatangani oleh PjPHP atau PPHP dan diserahkan kepada PA/KPA sebagai dasar untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang/Jasa dari PPK kepada PA/KPA |
||
17. | Sebagai center of exellence, UKPBJ didalamnya ada fungsi pokja dan fungsi LPSE, karena sudah bersatu apakah anggota LPSE dapat menjadi Pokja Pemilihan? | |
Tidak boleh, berdasarkan yang tertuang dalam perlem 14 pasal 11 ayat 8 huruf b Perpres 16 tahun 2018 bahwa Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik |
||
18. | apakah konsultan perencana bisa menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan yang sama ? | |
konsultan perencana dapat menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan yang sama |
||
19. | bolehkah konsultan perencana menjalani beberapa pekerjaan pada waktu dan lokasi yang sama ? | |
untuk konstruksi dengan kontrak lumsum maksimal 3 paket, sedangkan untuk kontrak harga satuan bebas sepanjang tidak tumpang tindih |