Seputar Perpres 16/2018
1. Apa ruh dari perpres 16/2018?
 

Pengadaan Barang/Jasa  yang menghasilkan Value for money, memberikan dampak ekonomi ada produk dalam negeri, UMKM, Pelaku Usaha dalam negeri, Penelitian dalam negeri, Industri Kreatif, Pemerataan Ekonomi dan Pengadaan Berkelanjutan.

2.  Apa perbedaan utama antara Perpres 54/2010 dengan perpres 16/2018 dalam hal pengadaan?
 

Perbedaan utama adalah terdapat pengaturan baru yang belum ada dalam Perpres 54 seperti tujuan pengadaan, konsolidasi pengadaan, penelitian, agen pengadaan, dan lain sebagainya. Selanjutnya perencanaan pengadaan lebih jelas, metode pemilihan dan jenis kontrak lebih sederhana. Terdapat pengecualian untuk pengadaan yang tidak generik (keadaan khusus). Di samping itu, terdapat perubahan penggunaan istilah, perubahan definisi serta perubahan pengaturan antara lain:

  a.  Pengadaan langsung konsultan paling tinggi Rp.100.000.000,-
  b. Perencanaan pengadaan dimajukan.
  c. Adanya jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding pada pekerjaan konstruksi
  d. 2 penawaran masuk tidak hanya 1 yang dilakukan negosiasi, namun demikian dilaksanakan reverse auction, dengan syarat ketentuan reverse auction dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
  e. Terdapat 3 kondisi untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan secara tahun jamak.
  f. Penyesuaian harga hanya berlaku jika pekerjaan lebih dari 18 bulan.
  g. Terdapat Pengadaan Khusus yang diatur terpisah dari Pengadaan Barang/Jasa secara umum.
     
3. Kenapa kewajiban pemberlakuan Perpres 16/2018 tidak mengikuti tahun anggaran? Misal: berlaku mulai tahun anggaran 2019. Agar lebih mudah implementasinya
 

Salah tujuan penyusunan perpres ini adalah untuk mempercepat pengadaan dan mengatur hal-hal baru yang belum ada dalam perpres sebelumnya. Sehingga apabila perpres ini dapat diimplentasikan lebih cepat tentu manfaatnya juga lebih cepat dirasakan. Sekaligus hal ini juga dapat sebagai bahan evaluasi terhadap efektifitas aturan baru ini.

Pada prakteknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa berlangsung sepanjang tahun anggaran. Tahun anggaran berjalan dilakukan proses perencanaan pengadaan hingga tender sebelum tahun anggaran selanjutnya berjalan. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya pemberlakukan Perpres 16/2018 jika mengikuti tahun anggaran.

4. Apa konsekuensinya bagi K/L/PD jika Perpres 16/2018 belum dilaksanakan setelah juli 2018?
 

Perpres 16/2018 merupakan aturan yang menyederhanakan dari peraturan sebelumnya, serta memberikan aturan-aturan baru yang belum ada sebelumnya. Dengan demikian tidak ada alasan bahwa K/L/PD belum melaksanakan sesuai dengan Perpres 16/2018.

5. Bagaimana peran Perpres 16/2018 dalam ekosistem pengadaan? Apakah masih banyak irisan yg bersinggunagan dengan peraturan lainnya seperti peraturan keuangan?
 

Penyusunan perpres ini tentunya telah memperhatikan seluruh ekosistem pengadaan, terutama terkait keuangan, pemerintahan daerah, kelembagaan, ketentuan sektor seperti jasa konstruksi, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Namun yang perlu diingat bahwa ekosistem pengadaan ini dinamis mengikuti perkembangan.

6. Bagaimana peran Perpres 16/2018 dalam mengatur stakeholder pengadaan seperti APH, LSM dan lain sebagainya?
 

Sesuai ketentuan Pasal 77 mengenai pengaduan oleh masyarakat, telah diatur peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengadaan. Disamping itu juga diatur tindak lanjut yang dilakukan APH dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pengadaan.

7. Jika dikaitkan dengan keuangan (K/L/PD), mana saja yang termasuk ke belanja pengadaan?
 

Belanja Pengadaan Barang/Jasa meliputi semua pengeluaran pemerintah yang terkait dengan kebutuhan barang/jasa. Pengadaan Barang bisa terdiri dari barang modal atau belanja barang untuk keperluan operasional seperti alat tulis perkantoran. Belanja Jasa seperti; listrik, komunikasi, konsultansi, transportasi, pemeliharaan gedung, sekuriti, pegawai Non PNS, penyewaan ruang, EO, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya. Termasuk belanja barang/jasa yang akan diserahkan dalam rangka hibah atau bantuan sosial.


Pelaku Pengadaan
1. Apa perubahan yang signifikan pada ruang lingkup dan kewenangan pelaku pengadaan? (PA, KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan PPHP)
 

Tugas dan kewenangan pelaku pengadaan hanya terkait pengadaan. Tugas dan kewenangan terkait keuangan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Misalkan, berdasarkan UU kewenangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan mengadakan perjanjian adalah kewenangan PA/KPA. Namun Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PPK.

Selanjutnya terkait perubahan kewenangan PPHP/PjPHP, dimana PPHP memeriksa pada saat penyerahan hasil pengadaan dari PPK kepada PA/KPA, yang sebelumnya memeriksa saat penyerahan dari Penyedia kepada PPK.

2. Apakah PPK yang dirangkap oleh PA/KPA harus memiliki sertifikat kompetensi pada tahun 2023?
 

Dalam Perpres ini tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 penganggakatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut.

3.  Apakah Perpres 16/2018 sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan keuangan terkait memperbolehkan agen pengadaan pelaku usaha sebagai PPK?
 

Telah dilakukan pembahasan terkait aturan keuangan dan peran agen pengadaan sebagai PPK. Untuk pengaturan tatacara dan prosedurnya akan diatur dalam Peraturan LKPP.

4. Apakah dimungkinkan Pokja Pemilihan masih bersifat adhoc?
 

Pokja pemilihan bersifat adhoc karena dibentuk setiap pelaksanaan Tender/Seleksi per paket pengadaan. Tetapi Anggota Pokja harus SDM pengadaan yang permanen.

5. Kenapa harus ada Agen Pengadaan? Bukannya semakin banyak swasta yang terlibat maka kemungkinan ada kongkalingkong semakin besar? Siapa yang akan mengawasi Agen Pengadaan?
 

Keberadaan Agen Pengadaan dibutuhkan bagi K/L/PD dalam hal UKPBJ K/L/PD yang bersangkutan tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan. Agen Pengadaan harus memberikan nilai tambah (value added) dalam proses pengadaan. Agen Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan diawasi oleh PA/KPA dan/atau PPK.

6. Adakah syarat khusus/kondisi khusus agar bisa menggunakan badan usaha sebagai Agen Pengadaan?
 

Penggunaan badan usaha sebagai Agen Pengadaan jika UKPBJ pada K/L/PD bersangkutan dan UKPBJ lainnya tidak mampu untuk melaksanakan proses pengadaannya. Tidak ada persyaratan khusus untuk menggunakan Agen Pengadaan badan usaha.

7. PjPHP/PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Sejauh mana pemeriksaan administrasi tersebut dilakukan?
 

PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administrasi hasil pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada PA/KPA. Pemeriksaan administrasi tersebut meliputi dokumen perencanaan, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dokumen serah terima dan dokumen terkait lainnya.


UKPBJ
1. Bagaimana visi kelembagaan dan skema UKPBJ di LPSE Kementerian/Lembaga?
 

Sesuai ketentuan pasal 75, bahwa UKPBJ merupakan center of exelence pengadaan di K/L/PD. UKPBJ mempunyai fungsi: pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah. Dengan demikian LPSE yang ada sekarang ini melebur kedalam UKPBJ. Dalam hal terdapat kesulitan untuk melebur LPSE kedalam UKPBJ, maka pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dapat dilakukan pada unit kerja terpisah.

2. Apakah ada payung hukum tersendiri untuk UKPBJ?
 

Dasar hukum perlu dibentuknya UKPBJ adalah Perpres ini pada Pasal 75 ayat (1). Tetapi pembentukan UKPBJ berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Apakah LPSE nantinya akan dilebur menjadi 1 dalam UKPBJ?
 

Iya, sesuai pasal 75 ayat 2 huruf b. Namun beberapa LPSE telah bergabung secara sistem dan perangkatnya dengan unit kerja lain, dalam kondisi tersebut maka LPSE diperkenankan terpisah (pasal 75 ayat 4).

4. Jika UKPBJ struktural belum terbentuk sampai dengan 1 Juli 2018, apakah diperbolehkan?
 

Tidak ada pembatasan waktu untuk pembentukan UKPBJ Struktural. Namun demikian pembentukan UKPBJ adalah wajib sebagaimana amanah Pasal 75 Perpres 16 Tahun 2018. Terkait dengan bentuk strukturalnya tidak diatur dalam Perpres ini. Struktural kelembagaan di K/L diatur oleh Kementerian PANRB sedangkan struktural kelembagaan di Pemerintah Daerah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Apa yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia dalam UKPBJ?
 

Sesuai Pasal 74 yang dimaksud SDM adalah pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/PD yang merupakan ASN yang berprofesi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan. Termasuk SDM Pengadaan Barang/jasa adalah Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Dalam hal prinsip independensi pengadaan barang dan jasa. Apakah UKPBJ sebaiknya menginduk pada lembaga independen seperti LKPP? Terutama untuk K/L/PD.
 

Indenpedensi tidak berarti harus terpisah dari K/L/PD.

7. Untuk Tender di Provinsi apakah boleh tugas UKPBJ didelegasikan kepada Satker/Balai Provinsi?
 

Pelaksanaan Tender Kementerian (misalkan Kementerian PUPR) di wilayah provinsi tergantung kepada model UKPBJ Kementerian masing-masing.


Swakelola
1. Apakah perencanaan pengadaan dengan swakelola dan melalui penyedia dibedakan?
 

Perencanaan pengadaan dibedakan atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan melalui penyedia. Ketentuan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

2. Pada dasarnya pengadaan melalui penyedia terdapat beberapa yang bisa dilakukan dengan swakelola. Apakah konsep itu masih dipakai?
 

Terdapat beberapa barang/jasa yang pemenuhannya dapat dilakukan dengan Swakelola atau melalui Penyedia. Misalkan kegiatan pelatihan, pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan peralatan dan lain-lain. Pemilihan cara pengadaan ditetapkan kepada tujuan pengadaan berdasarkan prinsip efisien dan efektif.

3. Apakah masih ada Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola?
 

Pengadaan melalui penyedia dalam swakelola hanya terdapat dalam swakelola tipe I (Pasal 47 ayat (1) huruf c).

4. Apa perbedaan signifikan antara organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat (tipe III dan IV pengadaan swakelola)?
 

Organisasi Kemasyarakatan sangat berbeda dengan kelompok masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sedangkan Kelompok Masyarakat bukan organisasi formal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

5. Apakah Asosiasi (misalnya Inkindo, dll) termasuk definisi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada Swakelola Tipe III?
 

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas maka Asosiasi Badan Usaha atau Asosiasi Profesi merupakan Ormas. Namun jika dikaitkan dengan Swakelola Type III, apakah asosiasi tersebut mempunyai kegiatan/keahlian yang bisa memenuhi kebutuhan jasa pemerintah. Oleh karena itu, dalam hal asosiasi dapat menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat menjadi pelaksana swakelola tipe III.

6. Apakah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) termasuk ke dalam Organisasi Masyarakat (Ormas)?
 

Tergantung apakah LSM dimaksud memenuhi ketentuan tentang Ormas.

7. Bagaimana status Badan Hukum Publik (seperti BPJS, PTNBH) dalam kegiatan Swakelola?
 

Karena Badan Hukum Publik bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga dan tidak juga merupakan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat, maka badan hukum publik tidak termasuk pelaksana swakelola.


Konsolidasi Pengadaan
1. Apa yg dimaksud dengan Konsolidasi Pengadaan? Berikan contohnya.
 

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Contoh pengadaan obat, buku kurikulum, pembangunan puskesmas di DKI dan lainnya.

2. Apakah paket pengadaan langsung dapat dikonsolidasi sehingga ketika disatukan dan metode berubah menjadi metode tender?
 

Konsolidasi Pengadaan pada dasarnya dilaksanakan pada saat perencanaan, yaitu pada saat identifikasi kebutuhan. Pada saat itu belum berbicara paket pengadaan. Namun apabila konsolidasi dilakukan pada saat pemilihan, maka bisa saja pengadaan langsung berubah menjadi tender.


UMKM
1. Apa contoh pemberdayaan untuk usaha kecil dengan adanya perpres 16/2018 ini?
 

Pemberdayaan untuk usaha kecil sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 65.

2. Bagaimana caranya untuk melibatkan UMKM dalam pengadaan mengingat harga yang ditawarkan cenderung lebih mahal dan ijin usaha yang masih minim?
 

Salah satu tujuan perbaikan dalam proses perencaaan pengadaan agar PA/KPA sejak dari penyusunan spesifikasi/KAK dapat menetapkan paket-paket yang yang diperuntukan untuk usaha kecil. Seperti pengadaan barang/jasa yang tidak menuntut kompetensi teknis yang tinggi sehingga mampu dilaksanakan atau disediakan oleh usaha kecil. Termasuk merencanakan nilai paket yang sesuai dengan kemampuan usaha kecil.

Beberapa barang/jasa yang dihasilkan oleh UMKM dimasukan dalam katalog. Katalog juga bisa membantu memasarkan agar jangkauannya menjadi luas.

3. Bagaimana solusi pembayaran untuk UMKM mengingat modal mereka yang sangat terbatas, karena yang terjadi saat ini pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai?
 

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf a, uang muka untuk usaha kecil bisa sampai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil. Disamping itu pembayaran atas prestasi pekerjaan juga dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan bulanan atau tahapan pekerjaan berdasarkan ketentuan dalam kontrak.

4. Bagaimana caranya agar informasi pengadaan langsung dapat diakses dengan mudah oleh penyedia UMKM?
 

Semua informasi pengadaan telah dimuat dalam aplikasi SIRUP, termasuk paket-paket pengadaan langsung. Aplikasi SIRUP dapat diakses oleh semua pelaku usaha bahkan masyarakat sekalipun.


Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
E-purchasing
1. Bagaimana arah dan peluang E-katalog dan E-purchasing ke depannya, mengingat di Perpres 16/2018 klausul wajib E-purchasing untuk barang/jasa yg sudah ada di E-katalog dihilangkan?
 

Bahwa E-katalog sebagai bagian dari E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan pasar barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Semakin banyak produk yang tersedia maka semangkin banyak pilihan bagi K/L. Dengan menghilangkan klausul wajib, maka pasar dalam katalog juga harus bersaing dengan pasar diluar katalog. Sehingga hal ini akan meningkatkan kompetisi yang sehat.

 
Penunjukan Langsung
1. Bagaimana cara Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia?
 

Sesuai dengan Pasal 38 ayat (5) huruf b, dilakukan dengan Penunjukan Langsung untuk barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Tender Cepat
1. Pada metode tender cepat dapat menyebutkan merek, apakah diperlukan justifikasi untuk memilih merek tersebut?
 

Penyebutan merek membutuhkan justifikasi teknis sebagai dasar untuk penyebutan merek.

2. Mengapa tender cepat dapat menggunakan E-reverse auction?
 

Hal ini mencegah terjadinya persengkokolan harga atau untuk mendapatkan harga yang terendah yang wajar. Dengan E-reverse auction? memberikan kesempatan bagi penyedia yang bukan penawar terendah untuk mengajukan harga penawaran kembali, sehingga akhirnya akan diperoleh barang/jasa dengan harga terbaik.

3. Dalam kondisi seperti apa tender cepat menggunakan E-reverse auction??
 

Diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang memenuhi syarat (terpilih melalui aplikasi) tidak kompetitif (misal kurang dari 3).

 
Kontes/Sayembara
1. Bagaimana pengaturan tentang mekanisme Kontes/Sayembara? Karena tidak ditemukan di Perpres 16/2018. Hanya pengaturan tentang PA dapat membentuk tim juri untuk Kontes/Sayembara
 

Tata cara pelaksanaan Kontes/Sayembara termasuk dalam keadaan khusus yang dikecualikan. Yaitu pengadaan berdasarkan proses bisnis yang telah mapan.


Repeat Order
1. Mengapa repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi saja, apakah tidak bisa digunakan untuk Barang, jasa lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi?
 

Repeat order dalam praktiknya biasa digunakan untuk jasa audit yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu secara berturut-turut. Oleh karena itu, untuk saat ini repeat order hanya berlaku untuk Jasa Konsultansi tertentu saja seperti jasa audit.

2. Kenapa repeat order hanya dapat dilakukan sebanyak 2 kali saja? Bukan dengan pertimbangan kinerja penyedia serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu pekerjaan?
 

Pembatasan repeat order sebanyak 2 kali untuk menjaga prinsip kompetisi dan keterbukaan untuk mengikuti Tender.

3. Penunjukan langsung pada repeat order apakah tidak perlu batasan nilai? Bagaimana kalau nilai yg kedua jauh lebih besar nilainya? Mengapa hanya dibatasi 2 kali?
 

Repeat order tidak perlu dibatasi nilai karena dasar dilakukan repeat order adalah atas penilaian kinerja penyedia dan kebutuhan akan jasa. Repeat order dilakukan untuk menghindari proses pemilihan yang terpaksa direkayasa atau seolah-olah telah ada proses pemilihan, karena kebutuhan penyedia jasa yang sama. Sebagaimana penunjukan langsung, maka nilai kontrak ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi. Dibatasi 2 kali untuk mencegah terjadinya monopoli dan kesempatan kepada pelaku usaha lain sebagaimana prinsip terbuka pada prinsip pengadaan.

4. Apakah repeat order dilakukan untuk pekerjaan yang sejenis atau bisa pekerjaan yang berbeda tetapi berhubungan dengan pekerjaan sebelumnya?
 

Repeat order bisa diterapkan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya. Ketentuan repeat order untuk Jasa Konsultansi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP.


Jaminan
1. Bagaimana penggunaan Jaminan Penawaran pada penggunaan sistem tender secara elektronik? Kapan dilakukan pembuktiannya?
 

Jaminan Penawaran asli disampaikan secara offline sedangkan salinan Jaminan Penawaran dapat dimasukan ke dalam dokumen penawaran yang disampaikan melalui sistem. Pembuktian dilakukan saat proses evaluasi. Tata cara penyampaian Jaminan Penawaran dan klarifikasi pembuktian diatur di dalam dokumen pemilihan.


Kontrak
1. Dalam Perpres 16/2018, siapa yang berwenang menandatangani kontrak?
 

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA atau PPK berdasarkan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

2. Apakah kontrak tahun jamak masih ada?
 

Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kontrak tahun jamak tidak dimasukan sebagai jenis kontrak, karena jenis kontrak terkait dengan cara pembayarannya.

3. Kenapa tahun jamak dibatasi masanya 3 tahun, padahal bisa terjadi lebih dari itu misalnya seperti pembangunan bendungan?
 

Kontrak tahun jamak yang dibatasi 3 tahun hanya untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran. Sedangan untuk kontrak tahun jamak yang penyelesaiannya lebih dari 1 tahun, maka kontrak tahun jamaknya sesuai kebutuhan penyelesaian kontrak tersebut, misalkan pembangunan bendungan yang membutuhkan waktu selama 10 tahun.

4. Dalam perpres 16/2018 mengapa kontrak terima jadi (Turnkey) menjadi bagian dari Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya?
 

Kontrak terima jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu. Karena pengaturan jenis kontrak dikelompokan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, meskipun kontrak terima jadi (Turnkey) hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi.

5. Apa perbedaan Lumpsum antara Perpres 54/2010 dan Perpres 16/2018 terkait addendum kontrak?
 

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Pada Perpres 54 Perubahan tersebut hanya berlaku untuk kontrak harga satuan. Pada Perpres 16 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumpsum.


Tender/Seleksi Gagal
1. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 penawaran setelah dilakukan prakualifikasi ulang, apakah Tender/Seleksi gagal atau tetap dilanjutkan?
 

Apabila penawaran yang masuk ada 2 penawaran, proses pemilihan tetap dilanjutkan ke tahap evaluasi. Dalam hal kedua penawaran tersebut memenuhi syarat teknis maka proses selanjutnya dilakukan ke tahap penawaran berulang (e-reverse auction).

Apabila penawaran yang masuk hanya 1 penawaran, maka dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.


Pengecualian
1. BLU dikecualikan dalam Perpres 16/2018, bagaimana dg BLUD?
 

Jika mengacu kepada UU No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud BLU termasuk BLUD. Begitu juga dalam PP No. 53 Tahun 2005. Dalam PP No.58 Tahun 2005 istilah BLUD mulai didefinisikan tersendiri. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga terdapat definisi BLUD.

Mengingat pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah diatur tersendiri (khusus), maka pengecualian BLUD mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Perpres 16/2018 Pasal 61 ayat (1) huruf d.

2. Mengingat BLU telah dikecualikan, apakah BLU akan difasilitasi dalam SPSE dan E-katalog?
 

Dalam hal BLU ingin menggunakan SPSE (E-tendering/E-seleksi atau E-purchasing), berarti BLU menjadikan Perpres 16/2018 menjadi bagian dari aturan pengadaan BLU dan harus dicantumkan dalam Peraturan BLU.

3. Dalam Pengecualian terdapat pengadaan yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan. Siapa pihak yang menetapkan bahwa praktek bisnis tertentu telah mapan?
 

Pengadaan barang/jasa yang telah mempunyai praktis bisnis yang mapan akan ditetapkan dalam peraturan lembaga dan disesuaikan dengan perkembangan perdangangan dan bisnis yang berlaku.


Penelitian
1. Pada penelitian, apakah metode pemilihan pelaksana ditentukan berdasarkan nilai pekerjaan penelitian? Apa yang dimaksud kontrak berdasarkan output?
 

Pemilihan pelaksanan penelitian berdasarkan evaluasi proposal penelitian. Evaluasi proposal dilakukan oleh para Reviewer yang telah bersertifikat sebagai Reviewer Penelitian. Besar biaya penelitian berdasarkan SBM Penelitian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kontrak berdasarkan output maksudnya nilai kontrak berdasarkan output penelitian tidak berbasis input (re-imbursable cost). Kontrak berbasis output hampir sama dengan kontrak lumsum dalam pengadaan yang umum.

2. Apakah dalam penelitian terdapat resiko gagal atau tidak?
 

Penelitian pasti mempunyai resiko, untuk itu perlu dilakukan pemetaan resiko dan mitigasinya. Pemetaan dan mitigasi resiko akan diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang penelitian.


BUMN/BUMD
1. Pasal pengecualian apakah berlaku juga untuk BUMN/BUMD? Bagaimana pengaturan proses pengadaan pada BUMN/BUMD?
 

Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN/BUMD tidak termasuk dalam ruang lingkup pemberlakuan Perpres 16/2018. Pimpinan BUMN/BUMD menetapkan aturan pengadaannya sendiri.

2. Apakah BUMN/BUMD dapat menggunakan ketentuan dalam perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE untuk pengadaan barang/jasa dilingkungan BUMN/BUMD?
 

BUMN/BUMD boleh menggunakan ketentuan dalam Perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dengan syarat BUMN/BUMD memasukkan perpres 16/2018 beserta aplikasi SPSE dalam aturan pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD yang ditetapkan oleh pimpinan BUMN/BUMD nya.