Rancangan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021
Rancangan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021
Lampiran I
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Untuk perhitungan SKP darimana Pokja punya data atau informasi bahwa peserta tersebut menyampaikan pellkerjaan atau kontrak yg sedang dilakukan sudah sesuai dengan kenyataannya?
Assalamualaikum Slmt siang Ijin menyampaikan usulan: 1. pemberian uang muka utk umkk dg nilai kontrak 50jt sd 200jt dan juga nilai kontrak di atas 200jt sd 2,5miliar perlu diatur batasan maksimalnya. Karena kalau tidak diatur batasan maksimal akan timbul persoalan prakteknya. Seperti bila PPK memberi uang muka sampai 90% atau bahkan 100% masih boleh dianggap benar karena tidak melanggar ketentuan yg ada. 2. Terkait pinjam bendera apakah selama ini ada yg mengaku pinjam bendera ya? Bagaimana mengindentifikasinya? Perlu ada pengaturan teknisnya jg 🙏🙏 3. Utk konsultan pengawas bukannya memang sudah teknisnya PPK baru bisa melakukan proses serah terima pekerjaan kalau sdh nggak ada masalah di konsultan pengawas? 4. Batasan maksimal keuntungan dan overhead hanya 15% apa dasarnya? Apakah sdh ada kajian terkait hal ini? Masing2 komoditas punya peluang utk berbeda nilai keuntungan yg wajar serta overheadnya. Jadi mungkin saja ada beberapa komoditas tertentu yg butuh lebih dari 15% 🙏 5. Terkait kinerja baik dalam kurun waktu 4 tahun, bagaimana utk badan usaha yg baru lahir?
tadi ada beberapa aturan yang diunggah al: a. tidak pinjam bendera, b. tidak menngunakan truk ODOL, tapi tidak diunggah apa sanksinya dan bagaimana cara mengetahui itu melanggar, jadi ada persepsi masing2
Kalimat: ".... dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir .. " agar diperjelas cara penghitungannya, untuk menyeragamkan pemahaman pelaku pengadaan se-Indonesia.
penilaian kinerja kurun waktu empat tahun terakhir mohon diperjelas apakah untuk pekerjaan sejenis sesuai subkualifikasi ? point penilaian kinerja mohon dimasukan kedalam kualifikasi sistem SPSE
apa yg menjadi indikator utk mengindentifikasi jika itu pinjam bendera/perusahaan ?
Kalau ada larangan berarti harus ditambahkan juga pasal baru tentang sanksi terkait pinjam bendera
mohon di perjelas pinjam bendera itu kriterianya dalam perlem jadi ketika evaluasi pokja/ppk/pp bisa jelas mengatakan bahwa itu pinjam bendera ,,karena sering kali membuktikan pinjam bendera itu kesulitan
Masukkan