Rancangan Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Petrus Sudibyo, S.T. - Pemerintah Kabupaten Kediri 01 Oktober 2025

Pengalaman Personel Manajerial untuk Pekerjaan Konstruksi sebaiknya dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, guna mempermudah proses klarifikasi karena sesuai dengan masa pengelolaan arsip dokumen pemerintahan, seraya memastikan bahwa personel manajerial tersebut memiliki update ilmu keteknikan terkini guna menunjang pelaksanaan pekerjaan.

Petrus Sudibyo, S.T. - Pemerintah Kabupaten Kediri 01 Oktober 2025

Pengalaman Personel Manajerial untuk Pekerjaan Konstruksi dibatasi untuk kurun waktu 10 tahun terakhir, sehingga sesuai dengan masa pengelolaan arsip pemerintahan, seraya memastikan personel manajerial memiliki update ilmu keteknikan terkini.

choirur rozikin - anggota inkindo 21 Agustus 2025

Penerapan SKP untuk jasa konsultansi agar tidak diterapkan di semua klasifikasi perusahaan, lebih cocok diterapkan ke perusahaan kelas besar atau menengah dan besar. karena pada kelas besar termasuk pekerjaan yang padat modal sedangkan pada kelas kecil masih banyak pekerjaan di daerah yang nilainya kurang layak atau dibawah standar remunerasi yang ditetapkan pemerintah.

Sanusi Burhanudin - Pemerintah Kabupaten Gresik 21 Agustus 2025

masukan sebagaimana terlampir

r suryanto - KPU 16 Agustus 2025

MASUKAN : alangkah baiknya, dan mempermudah, maka perlem ini dibagi dengan sistematika berdasarkan subtema: misalnya : BAB I PENGADAAN LANGSUNG Yang substansinya, dari perencanaan, pemaketan, persiapan dokumen pemilihan, proses pemilihan, bentuk perikatan (kontrak/ spk/ kuitansi/ nota)....sehingga jika pengelola PBJ akan melaksanakan Pengadaan Langsung Cukup Melihat Bab I, sudah cukup dan prinKomplit, Kalaupun akan ngeprint juga mudah. BAB II Epurchasing substansinya : dari perencanaan.......bentuk perikatan BAB II TENDER/ SELEKSI substansinya : dari perencanaan........bentuk perikatan LAMPIRAN2

r suryanto - KPU 16 Agustus 2025

Pada proses pengadaan melalui mini kompetisi via epurchasing : 1. jika hanya 1 penyedia, maka lebih baik yang aktif hanya fitur negosiasi, (artinya PP/PPK/Pokja) wajib melakukan negosiasi, fitur mini kompetisinya tidak aktif (biar PP/PPK/Pokja) tidak kliru klik fitu, namun jika lebih dari 1 penyedia, maka fitur yang aktif adalah fitur mini kompetisi, lebih baik lagi yang bisa ikut mini kompetisi hanya 2 perusahaan penawar termurah, yang dipilih oleh PP/PPK/Pokja, 2. Fitur akan lebih enak dan mudah digunakan, jika seperti poin 1 tersebut. 3. Jaminan Pelaksanaan untuk e purchasing dengan nominal diatas 200, khusus pangadaan Barang agar di fleksibelkan menjadi "jika diperlukan," karena jika diwajibkan hal ini agak menyulitkan bagi penyedia maupun PPK karena jaminan pelaksanaan itu seharusnya kan diserahkan sebelum KONTRAK/ SP, maka hal ini pasti akan menghambat proses penyelesaian e purchasing. Karena bisa saja penyedia barang di ekatalog kan banyak di klik oleh instansi pengguna (bahkan bisa puluhan- instansi dalam waktu hampir bersamaan) sehingga pasti kerepotan untuk bikim Jampel. contoh : Mobil, motor,

Nama =Ir.Syofyan Hosen.ST.MH.jabatan ketua BAM INKINDO Bengkulu - INKINDO Bengkulu (BAM) 15 Agustus 2025

Masukan,untuk meningkatkan mutuh konsultan 1.Pokja harus meneliti Tenaga Ahli(TA)yang sudah terdaftar namanya diperusahaan lain pada saat pembuktian harus diklarifikasi kepada dua direktur TA hanya diambil salah satu perusahaan atas pernyataan Tenaga ahli. 2.Tenaga Sub Profesional konsultan CAD, Surveyor, inspector/pengawas harus S1 dibidang nya dan mempunyai SKK minimal jenjang 4 buku biru(INKINDO 2025). 3.Pembuktian diadakan dua tahap,tahap pertama pembuktian data perusahaan(administrasi) tahap kedua pembuktian klarifikasi negosiasi Harga dan tenaga Ahli,sub profesional penyedia menunjuk kan ijaza terakhir,SKK,KTP, NPWP Tenaga Ahli, dan Sub profesional.(Teknis dan biaya)

HARRY FITRIADI, MT - Biro Pengadaan Barang Jasa Setdaprov Sumatera Barat 15 Agustus 2025

1. Permasalahan utama dan terkini bagi PA/KPA/PPK adalah Pokja Pemilihan memenangkan Penyedia Jasa Konstruksi dengan Penawaran dibawah 80% dan telah Lulus Evaluasi Kewajaran Harga. Sehingga Kontraktor bekerja tanpa Overhead sehingga berpotensi menurunkan Kualitas Pekerjaan. Sebaiknya Evaluasi Kewajaran harga dinaikkan menjadi untuk Penawaran dibawah 90% (Sembilan Puluh Perseratus)untuk Pekerjaan Konstruksi, sehingga Penyedia Jasa Pemenang Tender masih memiliki Overheads jika diberikan maksimal sebesar 15%. 2. Sebaiknya Repeat Order dibatasi hanya untuk Bangunan Gedung yang pelaksanaan pekerjaannya bertahap dan merupakan satu kesatuan sistem serta tidak bisa Multi Years (Jika tidak terjadi kesepakatan anggaran antara DPR/DPRD dengan Pemerintah). Repeat Order merupakan bentuk monopoli dan sangat rawan KKN

HARRY FITRIADI, MT - Biro Pengadaan Barang Jasa Setdaprov Sumatera Barat 15 Agustus 2025

1. Evaluasi Kewajaran Harga sebaiknya dinaikkan menjadi untuk Penawaran dibawah 90% (Sembilan Puluh) untuk pekerjaan konstruksi, sehingga Penyedia Jasa masih memiliki Overhead jika diberikan maksimal sebesar 15% 2. Repeat Order dibatasi hanya untuk bangunan gedung yang pelaksanaan pekerjaannya bertahap dan merupakan satu kesatuan sistem serta tidak bisa multi years (Tidak ada kesepakatan anggaran antara DPR/DPRD dan Pemerintah). Repeat Order adalah bentuk monopoli lewat Penunjukkan kepada rekanan yang disukai. Sangat rawan KKN dan persengkokolan.

Musni . - Perorangan 15 Agustus 2025

1. paket tender konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan 5 Miliar Calon Penyedia hanya membuat surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan Personel Manajerial dan Peralatan Utama sebagaimana tercantum dalam LDP 2. Pelaksanaan pembuktian kualifikasi dilaksanakan secara daring untuk menghindari ancaman dan intimidasi sesama peserta lelang