Rancangan Peraturan LKPP No 00 Tahun 00

Rancangan Peraturan LKPP No 00 Tahun 00
RANCANGAN PERATURAN LKPP PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG BERDASARKAN ARAHAN PRESIDEN
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Masukan saya: 1. Tolong dibuatkan dalam peraturan LKPP bahwa staff yang punya sertifikat PBJ juga di beri kesempatan untuk menjadi PPK tentunya pada pekerjaan yang Pengadaan langsung,
Pengadaan yang sifatnya strategis, sifatnya khusus, dalam rangka percepatan pembangunan nasional
Minta tolong terkait harga timpang agar PPK bisa menego harga...atau Pokja bisa menego harga timpang untuk tender yg ikut lebih bari satu...karena sering terjadi temuan audit harga timpang...karena tidak bisa dinegosiasikan di Pokja maupun ppk
Harusnya pada e purchasing transaksi dengan negosiasi pada pengadaan dengan nilai diatas 200jt hanya bisa dilakukan jika hanya 1 penyedia yang mampu menyediakan. Jika lebih dari 1 penyedia maka wajib dilakukan dengan metode mini kompetisi. Pengetatan proses pengadaan dengan mengedepankan kompetisi akan banyak menghemat anggaran, kalau mau diteliti mungkin anggaran sering boncos karena kemudahan dalam transaksi di e purchasing. Saya pernah membandingkan antara makmin yang di tender dengan yang dilaksanakan dengan e purchasing pada pengadaan yang sama di daerah yang sama pada awal-awal hadirnya kemudahan katalog v5, hasilnya bisa berbeda sampai 40% lebih. Saya masukkan juga temuan itu ke SP4N lapor, tapi tidak ada respon yang berarti. Mungkin memang karena sudah aturan dari atas begitu. Ya mau bagaimana lagi, pemerintah sendiri yang abai terhadap aturan sehingga akhirnya terjadi pemborosan.
Untuk mempertahankan eksistensi fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa. Diperlukan pembatasan kemudahan akses bagi PPK untuk dapat bertransaksi langsung dengan negosiasi pada nilai paket diatas 200 juta tanpa melibatkan fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa. Harus ada check and balance pada pengadaan tersebut, karena di lapangan hal ini seringkali menjadi alat sekaligus jebakan kepada PPK.
Saya memiliki saran dalam peraturan LKPP ini sebagai berikut : 1. Sebaikna aturan2 yang belum terlaksana pada peraturan sebelumnya dan di pertegas pada aturan yang baru, Contoh PPK selain PA/KPA wajib bersertifikat sesuai tipologi PPK dan diaplikasi LPSE agar di buatkan penolakan otomatis bagi sertifikat selain tipology itu, terutama untuk pelaksanaan di pemerintahan daerah