Rancangan Peraturan LKPP No 00 Tahun 00

Rancangan Peraturan LKPP No 00 Tahun 00
RANCANGAN PERATURAN LKPP PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG BERDASARKAN ARAHAN PRESIDEN
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Sangat bermanfaat
Tetap mengedepankan pirinsip-prinsip Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) sebagaiman terlampir.
Mohon dipertegas lagi aturan untuk daerah APBD apakah boleh atau tidak PPK yang melakukan ikatan perjanjian/Kontrak, atau hanya PA/KPA saja yang boleh melakukan Ikatan Perjanjian sesuai Permendagri 77 tahun 2020
1. untuk menghindari ambigu dalam pelaksanaannya, Agar bisa lebih dirincikan contoh Program dan kegiatan yang masuk kategori Program Prioritas dan Arahan Presiden supaya bisa dijadikan rujukan pendekatan 2. Pasal 5 Angka 5 huruf a, tidak perlu karena saat ini, Fitur Penunjukan Langsung / Non Tender sudah ada di SPSE. 3. Secara garis besar isinya Tidak jauh beda dengan Pengadaan Darurat / Repeat order untuk konsultan 4. Usulan lainnya lebih menunggu aturan turunan mengenai kriteria dan prosedur baik di siklus pemilihan maupun kontrak. Mohon maaf dan Terima Kasih
Sangat ribet dan mempersulit untuk kurasi penayangan prodak di ecatalog versi 6 bagi kami wilayah indonesia timur. Karna harus menunggu sampai batas waktu tanpa kepastian.
Saran Mohon Arahan Presiden tidak hanya ke Menteri tetapi sampai ke Gubenur dan Bupati/Walikota
Dengan adanya Sipraja akan memudahkan Insan Pengadaan Barang/Jasa dalam mengakses peraturan-peraturan terkait PBJ Pemerintah.
1. Psl 38 angka 5 huruf a, mohon dirinci apakah yg dimaksud termasuk program priotitas yg ditetapkan oleh Gubenur, bupati, hibah/ bantuan sosial kepada lembaga masyarakat ormas? Apakah yang dimaaksud arahan dari presiden termasuk utk pemerintah daerah? Mohon dijabarkan dlm Per LKPP, utk menghindari multitafsir dlm pelaksanaan 2. Mohon ditambahkan penegasan utk PA yg menjabat selaku PPK apakah perlu SK penetapan PPK bila ya siapa yg menetapkan, atau secara otomatis tdk diperlukan penetapan, karena selama ini terjadi pemahaman yg berbeda" 2. Pasal 82 ayat (1a) terhadap sanksi yg dikenakan khususnya kepada PPK agar dikecualikan utk pemenuhan PDN bukan dari % anggaran, tetapi dari masing masing paket yg ditangani, karena di daerah PPK Baru ditetapkan setelah APBD ditetapkan atau setelah DPA nunit kerja disahkan, sehingga yg terlibat dlm penyusunan anggaran adalah PPTK, selaian itu dalam 1 unit kerja bisa ditetapkan lebih dari 1 PPK m
Peraturan menyangkut toko daring, tetap bisa digunakan karena kami sebagai penyedia sangat terbantu Dan dipermudah dengan adanya transaksi di toko daring.
Alvin