Rancangan Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018

Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Fauzy Rosny - Direktorat Ormas, Ditjen Polpum Kemendagri 12 Januari 2024

Asukan dari Kemendagri tentang Rancangan Revisi PerLKPP 3 Tahun 2021

Fauzy Rosny - Direktorat Ormas, Ditjen Polpum Kemendagri 12 Januari 2024

Masukan dari Kemendagri tentang Rancangan Peraturan LKPP No 13 Tahun 2018

Agus Arif Rakhman, M.M. - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 05 Januari 2024

Pasal 10 (Revisi) 1) Dalam setiap pelaksanaan Swakelola, kontrak yang dibuat harus merefleksikan prinsip kolaborasi antara pemerintah dengan instansi lain, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat, dan tidak terikat pada batasan nilai kontrak. 2) Bentuk kontrak yang digunakan dalam Swakelola akan sesuai dengan Model Dokumen Swakelola yang telah ditetapkan, dengan orientasi utama pada pencapaian output dan kolaborasi, tanpa membedakan berdasarkan nilai transaksi. 3) Bentuk kontrak yang digunakan untuk pembelian material, bahan, alat, atau tenaga pendukung dalam Swakelola tipe II, III, dan IV, prosedur transaksi akan mengikuti ketentuan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9, tanpa mengadopsi format kontrak yang khas untuk pengadaan melalui penyedia. 4) Kontrak dalam Swakelola harus menekankan pentingnya kolaborasi dan pencapaian hasil yang diharapkan dan tidak tergantung pada nilai transaksi.

Agus Arif Rakhman, M.M. - BMKG 05 Januari 2024

Pasal 9 (Revisi) 1) Dalam pelaksanaan Swakelola yang membutuhkan material/bahan/alat/tenaga pendukung, diutamakan penggunaan produk dalam negeri, produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Namun, fleksibilitas dalam pemilihan sumber dan metode pembelian diberikan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Swakelola. 2) Pembelian material/bahan/alat/tenaga pendukung dapat dilakukan dengan metode yang paling efektif dan efisien, termasuk e-purchasing atau metode alternatif lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksana Swakelola. 3) Dalam hal Swakelola tipe II, III, dan IV, pelaksana Swakelola diberikan otonomi untuk memilih metode pembelian yang paling sesuai, termasuk pembelian langsung, dengan penekanan pada pencapaian hasil atau output yang diharapkan. 4) Jika material/bahan/alat/tenaga pendukung yang diperlukan tidak tersedia dalam Katalog Elektronik, pelaksana Swakelola diizinkan untuk menggunakan metode pembelian yang paling sesuai untuk memastikan pencapaian hasil yang efektif dan efisien.