Rancangan Undang-Undang No Tahun
Rancangan Undang-Undang No Tahun
Draft Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (Draft 28 Juli 2023)
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
1. Agar dalam RUU ditegaskan kembali terkait kewajiban Pemerintah/PemDa dalam pelayanan hukum terhadap pelaku PBJ, selama ini terkesan kalau ada masalah menjadi masalah pribadi bagi pelaku PBJ, sebab tidak semua permasalahan hukum akibat perbuatan melawan hukum, ada juga bersifat kelalain yg manusiawi, sangat disayangkan di kami ada PNS yg 18 tahun mengabdi harus berhenti jadi PNS karna dihukum pidana karna kelalain, bukan ada niat jahat. 2. Ditegaskan (di RUU atau peraturan pelaksana) terkait batasan-batasan, Administratif, Perdata dan Pidana, serta kalau bisa ada penekanan kalau utk proses PBJ Publik tidak boleh dipidana kecuali tertangkap tangan atau sudah ada hasil Investigasi dari APIP atau Auditor 3. Ditegaskan (di RUU atau peraturan pelaksana) terkait kewenangan PPK dalam mengambil pilihan2 dan beserta batasan yg jelas, misal dalam hal pemebrian kesempatan melewati TA, selama ini agak subjektif jadi kalau bisa dibuat instrumen dan batasan yang jelas.
Kepada yang terhormat Tim Penyusun Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP RI Saya yang mengajukan masukan: Nama : Halim Slamet Nip : 197603222006041004 Pekerjaan : PNS Instansi : Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Jabatan : Auditor Berdasarkan data pantauan di lpse, banyak penyedia barang/jasa melakukan penawaran harga di posisi 80% dari HPS. Hal ini dilakukan oleh penyedia menawar paket untuk mendapat rangking pertama tanpa perhitungan harga penawaran secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan . Hal ini sangat memprihatinkan karena dapat berpotensi tidak tercapainya kualitas dan kuantitas dari paket pekerjaan yang ditawar serta berpotensi timbulnya persaingan yang tidak sehat antara penyedia barang/jasa. Untuk mencegah hal tersebut, saya menyarankan kepada Tim Penyusun regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperbesar jaminan pelaksanaan secara progresif atau secara proposional. Usulan besaran jaminan pelaksaan tersebut sebagai berikut: Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut: a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 95% (sembilan puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; b. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan paling sedikit di bawah 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; c. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan paling sedikit di bawah 90% (sembilan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak; d. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 20% (lima persen) dari nilai kontrak; atau e. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar persentasi penawaran tersebut dari nilai total HPS.