Rancangan Peraturan Presiden No XXXXXX Tahun XXXXXX

Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

andris - Kemdikbudristek 02 April 2024

Seharusnya ada honor atau tunjangan bagi fungsional PBJ, sebagaimana halnya fungsional Pengelola Keuangan yang di dalam SBM mendapatkan honor pengelola keuangan yang besaranya tergantung besaran anggaran yg dikelola.Karena fungsional PBJ dan pfungsional keuangan sama 2 mengelola anggaran yg besar dan resiko yg besar pula

NURIZAN - RSUD BANDAR NEGARA HUSADA PROVINSI LAMPUNG 06 Desember 2023

Masukan untuk pembuat kebijakan : JFPPBJ yang ada didaerah dimungkinkan berada di luar opd ukpbj dikarnakan jarak untuk melakukan koordinasi terlalu jauh. misalnya untuk PP dan PPK apakah sebaiknya dijadikan JFPPBJ sehingga tugas dan fungsinya jelas dikarnakan sekarang ini banyak pekerjaan yang dilakukan melalui Ekatalog sehingga bisa dilakukan di OPD masing-masing.

RITA DESSY F.A - BIRO PBJ SETDA PROVINSI PAPUA TENGAH 12 April 2023

1. Judul Perpres pada kata "PAPUA" bisa dipertimbangngkan kembali karena di Papua sendiri terdapat nama Provinsi Papua sehingga terdapat kesan bahwa Perpres tersebut hanya diperuntukkan bagi Provinsi Papua tidak untuk Provinsi lainnya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Induk. Contohnya "Jawa", tidak ada Provinsi Jawa, " Sumatera" tidak ada Provinsi Sumatera dan lain sebagainya, sehingga masih dimungkinkan untuk diberlakukan di semua area tersebut. Sebagai usul mungkin bisa ditambahkan kata "WILAYAH PAPUA" atau "TANAH PAPUA" dimana dari dua suku kata tersebut bisa di pilih yang mencakup seluruh komponen dari PAPUA itu sendiri yang meliputi Darat, Laut, Udara beserta semua yang terkandung didalamnya. 2. Pada BAB VIII Pasal 20 ayat (1) Point a, pada kalimat "Tidak Berperan aktif" menurut pendapat kami tetap dipertahankan karena kalimat tersebut mempunyai pengertian yang berbeda dengan "Berkinerja buruk". Bisa saja terjadi Pelaku Usaha tersebut Berperan aktif tapi mempunyai kinerja yang buruk atau sebaliknya Berkinerja baik namun tidak berperan aktif. Menurut pendapat kami kalimat yang lebih sesuai adalah "Berkinerja Buruk dan Tidak Berperan Aktif"