Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx

Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Agus Arif Rakhman, M.M. - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 08 Maret 2023

Usulan ini sudah dilakukan polling di https://youtu.be/WQ9rZnhgF5k Mekanisme pengaduan masyarakat dengan karakter "PEMBUKTIAN TERBALIK" sering menjadi sumber masalah, begitu mudahnya masyarakat menyampaikan pengaduan hanya dengan melampirkan "summary tender" sehingga diusulkan pasal: Masyarakat yang menyampaikan pengaduan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu disertai dengan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik Alasan: Fenomena “pembuktian terbalik” selama ini selalu digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut proses pengaduan masyarakat tentang pengadaan barang/jasa dimana “tertuduh” justru yang harus membuktikan dengan bukti faktual, kredibel dan autentik, bukan “penuduh” yang membuktikan. Hal ini berpotensi “kriminalisasi” pelaku pengadaan dan menjadi “saluran pukul” yang sangat mudah untuk mempermasalahkan seorang pelaku pengadaan, baik PA/KPA/ PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan

Agus Arif Rakhman, M.M. - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 08 Maret 2023

UU ini diharapkan bisa menutup "CELAH DISKRESI" UU Tipikor, bukan menandingi UU Tipikor tapi menutup "celah diskresinya" yang di lapangan sering digunakan untuk menjerat unsur kesalahan administratif atau perdata ke ranah pidana, seperti pasal perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain, pasal "turut serta" dan seterusnya sehingga diusulkan pasal sebagai berikut dan sudah di pooling di https://youtu.be/WQ9rZnhgF5k Tahap pengadaan barang/jasa mulai perencanaan pengadaan sampai dengan pemilihan penyedia barang/jasa adalah lingkup administrasi negara sehingga setiap kasus hukum di tahap ini mendapatkan sanksi administratif, kecuali terdapat bukti gratifikasi dan suap Tahap pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan kontrak adalah ranah hukum perdata sehingga setiap kasus hukum di tahap ini mendapatkan sanksi hukum perdata sesuai KUHPerdata, kecuali terdapat bukti gratifikasi dan suap Proses pemeriksaan hukum pada lingkup perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia/pelaksana swakelola, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa atas dugaan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana (sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP), tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik, kecuali terdapat bukti gratifikasi dan suap Proses pemeriksaan hukum pada lingkup pengadaan barang/jasa publik kepada fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diteruskan kepada Majelis Pertimbangan Kode Etik organisasi profesi yang ditunjuk oleh Pemerintah, kecuali terdapat bukti gratifikasi dan suap Masyarakat yang menyampaikan pengaduan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu disertai dengan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik

Khalid Mustafa - Firma KM & Partners 08 Maret 2023

Judul UU menggunakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik. Boleh tahu apakah ada kajian menggunakan nama Pengadaan Barang dan/atau Jasa? Karena saat ini semua regulasi PBJ yg ada, termasuk perpres dan aturan2 lain yg sejenis menggunakan konsideran Pengadaan Barang/Jasa. Barang dan/atau Jasa memang memungkinkan 3 unsur, yaitu barang, jasa, barang dan jasa. Namun kalau menggunakan barang/jasa, salah satu saja terpenuhi artinya sudah memenuhi statemen.

Agus Priyo Murdianto - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap 08 Maret 2023

Pada Pasal 7 (tujuh) ayat 3 (tiga) disebutkan Jenis Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: Jenis Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. pekerjaan konstruksi; b. Jasa konsultansi; dan c. Jasa lainnya Pertanyaannya adalah untuk pekerjaan kelistrikan tidak lagi termasuk dalam jasa konstruksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka pekerjaan kelistrikan masuk ke jenis jasa yang manakah dalam UU ini?