Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx

Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Achmad Mustain - UKPBJ KABUPATEN BANYUASIN 09 Maret 2023

Saran saja buat yang menyusun undang undang pbj, minta tolong jangan buat ambigu di aturan, tegas lugas dan tepat dan perlindungan pada pokja pemilihan harus tegas pokja pemilihan adalah pasukan elit pbj

Ajik Sujoko - Universitas Diponegoro 09 Maret 2023

mohon informasi, terkait Pasal 1 angka 1; jika dikorelasikan dengan judulnya, sepertinya lingkup membatasi pengguna yang masih mengalir "semangat" keuangan negara...apakah sebaiknya Pasal 1 angka 1 juga menampung lingkup di mana pengguna meskipun tidak mengalir semangat keuangan negara, tetapi menjalankan aktivitas untuk kegiatan publik... swn

herry iskandar - pemkab ketapang kalbar 09 Maret 2023

bab I ketentuan umum , pasal 1 ayat 6 : pengertian "calon penyedia " diartikan hampir sama dengan apa yang disebut " pelaku usaha" dan kata "calon penyedia" dalam pengertian KBBI, akan memberikan makna bahwa pelaku usaha " yang akan menjadi penyedia / menyiapkan diri untuk menjadi penyedia ". melalui proses seleksi atau tender. dari uraian diatas kiranya akan lebih sesuai pilihan kata "calon Penyedia " tetap menggunakan nomenklatur lama yaitu "pelaku usaha" atau melakukan perubahan pengertian "calon penyedia" adalah Pelaku usaha yang sedang mengikuti proses pengadaan . ketentuan ayat 6 diatas akan berhubungan dengan phrase pada ayat 7 .

herry iskandar - pemkab ketapang kalbar 09 Maret 2023

bab I ketentuan umum , pasal 1 ayat 6 : pengertian "calon penyedia " diartikan hampir sama dengan apa yang disebut " pelaku usaha" dan kata "calon penyedia" dalam pengertian KBBI, akan memberikan makna bahwa pelaku usaha " yang akan menjadi penyedia / menyiapkan diri untuk menjadi penyedia ". melalui proses seleksi atau tender. dari uraian diatas kiranya akan lebih sesuai pilihan kata "calon Penyedia " tetap menggunakan nomenklatur lama yaitu "pelaku usaha" atau melakukan perubahan pengertian "calon penyedia" adalah Pelaku usaha yang sedang mengikuti proses pengadaan . ketentuan pasal 6 diatas akan berhubungan dengan phrase pada ayat 7 .

Roby Firdaus - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau 09 Maret 2023

Kalau Boleh Saran.. Dengan Adanya UU PBJ Publik ini sebaiknya menjadi Sentral Regulasi atas berbagai bentuk ketentuan atas mekanisme PBJ yang selama ini menimbulkan Multi Tafsir,,, Dikarenakan Terlalu Banyak Institusi yang membuat Kebijakan Regulasi PBJ... Dinamika ini sangat meresahkan dan membuat kami para pelaku PBJ... Kenapa tidak dibuat sentral regulasi saja... Terima Kasih... Salam Pengadaan...

Lutfi - Pemkab Sidoarjo 08 Maret 2023

1. Pasal 17 ayat 2, Penyelenggara Pengadaan meliputi "unit...dst". disini unitnya bukan hanya pemilihan, namun penyelenggaraan...apakah ini dapat mengarah bahwa PPK dan Pokja/PP berada dalam 1 Unit? padahal selama ini tiap2 Unit Organisasi Lembaga/Pemerintahan melaksanakan pekerjaan secara mandiri tanpa harus melalui "Unit Penyelenggara"? lebih efektifkah? 2. Pasal 35, ditambahkan ketentuan agar Calon Penyedia dapat menyampaikan pengaduan apabila telah melalui tahapan sanggahan dan keberatan terlebih dahulu 3. Agar ditambahkan ketentuan penegasan, Aparat Penegak Hukum yang menerima pengaduan wajib menyampaikan kepada unit kerja ayat (4) terlebih dahulu.

Hendy Karles - Pemkab. Samosir 08 Maret 2023

1. PA/KPA selaku PPK di Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat kompetensi pbj level 2. 2. PPTK pada pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat kompetensi pbj level 1. 3. Perencanaan pengadaan pada kegiatan Pemda pada SIRUP yang terintegrasi dengan SIPD dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik yg terhubung. 4. Wewenang pemerintah daerah kab/kota yang memindahkan pejabat fungsional sesuai analisa jabatan dan peta kerja yang menghindari kepentingan pihak tertentu yang terkait dengan pengadaan.

Prasetyo - Bag SDA setda Kab Sukabumi 08 Maret 2023

Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di pem desa blm terakomdir

Indra tri purnomo - Pemkab jembrr 08 Maret 2023

Jangan buat dalan RUU ada pasal karet atau tidak tegas serta kepastian hukumnya jelas dan adanya kewajiban bagi ASN atau PNS yg mau mejabat ekselon Tiga ke atas untuk diwajibkan lulus sertifikat PBJ

Agus Arif Rakhman, M.M. - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 08 Maret 2023

kewajiban kompentensi untuk auditor dan aparat penegak hukum merupakan hal wajib karena hal ini menjadi sumber masalah, sehingga diusulkan pasal "Fungsional Auditor pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/BPK/BPKP dan seluruh personel Aparat penegak hukum (Polri/ Kejaksaan/ Pengadilan/ KPK) yang memeriksa kasus pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa"