Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx

Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx
PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Pasal 35 bunyinya sdh ok, jd pengaduan ke aparat ditangani terlebih dulu ke Apip, keputusan Apip.Final, bila ada kerugian negara diutamakan pengembalian sebesar kerugian, bukan u/dipenajara, kecuali tidak mau mengembalikan baru pengadilan yg putuskan hukumannya.
Perlu ada pemeriksaan data Beneficial Ownership dalam proses penilaian kualifikasi
Apakah pasal 35 terkait pengaduan yang dilakukan oleh Calon Penyedia dan/atau warga masyarakat sudah dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menolak apabila ada surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian)? Dengan jawaban bahwa ranah ini masih berada pada APIP/Inspektorat. Karena terkadang kenyataan yang ada, warga masyarakat yang melakukan pengaduan langsung menyampaikan pengaduan secara serentak kepada : APIP/Inspektorat, APH Kejari, APH Kepolisian. Kita sebagai penyelenggara pengadaan tidak memiliki kenyamanan dalam bekerja. Dalam satu perkara yang sama yang diadukan oleh warga masyarakat kita bisa diperiksa oleh Kejaksaan, setelah selesai dari kejaksaan kita dipanggil lagi oleh Tipikor Polri. Hal ini yang membuat keengganan untuk ASN untuk mengabdi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja dan Pejabat Pengadaan. Harapan kami supaya hal ini dituangkan dalam RUU ini secara jelas, lugas sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi setiap orang yang membacanya. Kami berharap hadirnya undang-undang pengadaan barang jasa dan atau jasa publik dapat menciptakan kenyamanan bekerja bagi penyelenggara pengadaan. Saran kami supaya RUU ini mengatur bahwa tahap pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia barang/jasa dan pelaksanaan kontrak adalah ranah hukum perdata sehingga kesalahan yang dilakukan Pokja/PPK ada pada sanksi hukum perdata kecuali adanya bukti terjadinya gratifikasi dan suap.
Pasal 35 bunyinya sdh ok, jd pengaduan ke aparat ditangani terlebih dulu ke Apip, keputusan Apip.Final, bila ada kerugian negara diutamakan pengembalian sebesar kerugian, bukan u/dipenajara, kecuali tidak mau mengembalikan baru pengadilan yg putuskan hukumannya.
mohon di cek kembali rujukan pasal2 nya...banyak yg type salah satunya dipasal 14 ayat 1....dan ada jg beberapa rujjkan pasalnya di pastikan sesuai
Draf rancangan uu perlu diliat dlu biar tdk bias.
Tidak menggambarkan sanksi dan penghargaan terhadap penyelenggara pengadaan. Secara kelembagaan penyelenggara pengadaan modelnya masih belum tersurat
Pasal 14 : Dalam hal Calon Penyedia dan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berupa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi, Badan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait dalam pemberian fasilitasi berupa. (Pasal 15 ayat (1))……apakah sudah sesuai.
Kalau serius menghilangkan intervensi dalam proses pemilihan, berikan perlindungan pada proses pemilihan dari oknum-oknum hukum yang menyalahgunakan wewenang, yang mencari-cari kesalahan pokja dengan ancaman pidana. RUU agar tegas mengatur bahwa tahap pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan kontrak adalah ranah hukum perdata sehingga setiap kesalahan pokja ada pada ranah sanksi hukum perdata sesuai KUHPerdata, bukan dicari-cari ke pidana kecuali terdapat bukti gratifikasi dan suap.
Perlindungan Hukum Bagi Penyelengggara PBJ spt PPK/POKJA/KPA/PA d masukan dlam RUU PBJ sehingga Penyelenggara PBJ dapat menjalankann tugasx dg baik tentunya kalau ada penyelenggara PBJ yg nakal wajib d hukum, kalau tdk ada aturan perlindungan hukum kpd Pnyelenggara PBJ maka lama2 tdk ada yg mau menjadi penyeleggara PBJ