Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx

Rancangan Undang-Undang No xx Tahun xx
PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK
Uji Publik: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Sebaiknya dimasukkan pasal untuk perlindungan sdm dqn sebaiknya PBJ menjadi instansi vertikal sehingga pokja d kabupaten A mengerjakan paket di kabupaten Z, mengurangi intervensi dari internal maupun eksternal
Sehubungan akan di sah kannya UU pengadaan mohon untuk dimasukkan personil jabatan fungsional bukan hanya bertempat pada biro pengadaan karna PPK atau PP menjabat sebagai jabatan fungsional juga jadi bertempat pada instansi masing2 mohon untuk di akomudir atau dimasukkan kedalam UU pengadaan. Selanjutnya membaca UU pengadaan akan berubah menjadi Badan Konsolidasi Pengadaan Barang dan jasa publik sedangkan didaerah jadi unit pertanyaannya apakah pengawai yg ada didaerah akan menjadi pegawai pusat atau bkpbjp kalau ia bagaimana kami mengikuti syarat supaya jadi pegawai pusat. Terimakasih
sebaiknya kedepan pengelolah pengadaan barang dan jasa di daerah bukan lagi dilakukan oleh bagian pengadaan barang dan jasa, tetapi sudah sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). mengingat tugas pokok dan fungsi selaku pengelolah pengadaan yg sangat besar bahkan sampai ke pemerintahan \desa.
Proses Pemilihan Penyedia sudah memungkinkan untuk menggunakan Artificial Inteligence atau kecerdasan buatan dengan mengintegrasikan semua aplikasi stakeholder seperti OSS, LPJK, Gapensi dan Lain-lain, sehingga bisa memangkas proses evaluasi kualifikasi yang menurut saya hanya proses mencocokkan saja. Terkait tenaga ahli juga harus mempunyai akun masing2 sehingga kita dapat mengetahui dimana tenaga ahli tersebut bekerja saat ini dan menjadi acuan pengalaman mereka sehingga tidak diperlukan lagi referensi kerja karena pengalaman mereka sudah terverifikasi oleh ppk di akun mereka. Intinya proses pemilihan benar2 sudah bisa dilakukan secara otomatis, jika pihak LKPP benar2 fokus pada masalah ini.
Pada Pasal 1 tentang definis pengadaan barang jasa justru tidak memberikan definisi atau makna tetapi hanya penjelas saja. "Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa..." atau lebih singkat dimaknai " Pengadaan barang/jasa adalah Kegiatan Pengadaan Barang/jasa yang..." hal ini justru tidak memberikan definis tentang kata pengadaan itu sendiri. Usulan saya : "Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan barang dan jasa oleh Pengguna yang dibiayai oleh Keuangan Negara, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri."
RUU PBJ ini diharapkan terdapat perlindungan bagi Pengelola PBJ ( PPkom, Pejabat Pengadaan , Pokmil ) dan diharapkan memberikan perhatian terdapat kesejahteraan/remunerasi bagi Pengelola PBJ
bagaimana dengan payung hukum terhadap PPK, mengingat sudah banyak PPK yang terjerat kasus hukum
Bagaimana kedepannya pbj indonesia, apakah cuma simbolis saja dan atau cuma ceremony saja atau gimana
Pasal 43 ayat (3) menyebutkan "Pengaduan diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja/unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal pada kelembagaan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b". Sedangkan Pasal 13 ayat (1) berisi klausul "Barang Impor dan/atau Jasa Luar Negeri merupakan Barang dan/atau Jasa selain Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8". Tidak ada keterkaitan antara klausul pasal 43 dengan klausul pasal 13. Harap diperhatikan kembali, terima kasih.
Khusus Penugasan dan perpindahan Tenaga ASN di Biro/Bagian PBJ (UKPBJ) di K/L/PD harus seijin dengan LKPP mengingat Sektor PBJ merupakan sektor yang syarat dengan KKN baik itu Kepala Daerah/DPRD.