Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Suryamiharja Biro PBJ - Biro PBJ Papua Barat 12 Juni 2025

Dalam MDP Pekerjaan Konstruksi terkait ketentuan PBJ di Papua disebutkan .3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; Sementara di Perpres 17/2019 Pasal 18. Pasal 18 (1) Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. Kemitraan; dan b. Subkontrak. Mengacu ketentuan di atas maka ketentuan pemberdayaan bagi pelaku usaha OAP sebagaimana tercantum dalam Perlem 12/2021 seharusnya mengikuti ketentuan Perpres 17/2019.. yaitu kewajiban pemberdayaan itu berlaku untuk usaha non kecil (di atas 15 Milyar)

KADARUSTAMAJI, S.Pd. - BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/JASA PROVINSI JAWA TENGAH 12 Juni 2025

bagaimana cara melaksanakan pekerjaan yang cedera janji (ditinggal penyedia), tetapi kebutuhannya tidak bisa ditunda.... contoh: Penyedia catering (untuk makan harian), sementara peserta tetep harus makan...

KADARUSTAMAJI, S.Pd. - BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG/JASA PROVINSI JAWA TENGAH 12 Juni 2025

bagaimana cara melaksanakan pekerjaan yang cedera janji (ditinggal penyedia), tetapi kebutuhannya tidak bisa ditunda.... contoh: Penyedia catering (untuk makan harian), sementara peserta tetep harus makan...

Muharlin - Biro Barjas Prov. Sulbar 12 Juni 2025

1. Kiranya E-Kontrak pada sistem SPSE dan Kontrak di MDP disesuikan modelnya 2. Pengalaman diperjelas khususnya di pengadaan sejenis (kan bisa saja sejenis konstruksi/konsultan, sejenis klasifikasi dan sejenis subklasifikasi) kira diperjelas 3. Kiranya diperjles terkait kewenangan KPA pada pengelola BLUD seharusnya kewenangan seperti PA di pemda 4. Memberikan kejelsan batas klarifikasi terkait dengan peralatan dikontruksi, jgn hanya di kepemilikan peralatan saja krna banyk penyedia yg ahli membuat nota2 dll 5. kejelasan terkait syarat SBU, NIB Sertifikat standar, harusnya hanya mengakomodir Permen PU 6/2021

RONALD ALEXANDER SIREGAR, ST - PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN 12 Juni 2025

agar alamat penyedia dibuat menjadi item evaluasi sehingga tidak menimbulkan perdebatan ketika ada pihak pihak yang menyalahkan pokja pemilihan karena tidak melakukan verifikasi alamat

AMRULLAH UMAR, S.T - Pemerintah Daerah Kota Parepare 12 Juni 2025

Saran kami hanya terkait BPJS ketenagakerjaan agar bisa di cantumkan sebagai syarat dalam proses pemilihan baik tender maupun pengadaan langsung

Muhammad Fajar Gumohung - UKPBJ BOLTARA 12 Juni 2025

Kejelasan Dokumen Pemilihan Baik Tender. seleksi atau Pengadaan Langsung

Achmad Karsono - Konsultan Individu 12 Juni 2025

Mohon dicantumkan dengan jelas larangan/dibolehkan terkait pinjam bendera atau pengalihan pekerjaan agar tidak salah persepsi.

Musliadi - CV. Padaengka Jambi 12 Juni 2025

Mau kasih masukan untuk LKPP 1. Untuk pekerjaan Konstruksi, kalau boleh saran tetap menggunakan LPSE, sebab jk pakai ekatalog, hanya penyedia yg dekat sama penguasa yg bisa dapat, yg tidak dekat sama penguasa susah mendapatkan nya. 2. Untuk menghindari monopoli paket dan pinjam bendera, ada baik nya pada saat mendaftar paket, system langsung mengecek SKP penyedia, jika SKP nya telah mencukupi, penyedia tersebut tidak bisa mendaftar lagi. Jika bisa SKP cukup maksimal 3 paket. Terima kasih 3. Untuk Dokumen pemilihan, jika bisa dokumen nya yang tidak bisa di rubah oleh Pokja dan kalau bisa juga dokmil nya yang baku, semua persyaratan Administrasi, teknis dan kualifikasi telah ditetapkan oleh system dan Dokmil nya hanya bisa diberi inputan tentang nama pekerjaan, nama pokja, nama dinas dan lain-lain yang berhubungan dengan dinas terkait.

ZAENAL ARIFIN - Pemerintah Kabupaten Banyumas 12 Juni 2025

Mohon untuk perlem perubahan nanti mengakomodir secara jelas kewenangan pokja , pejabat pengadaan dalam mengevaluasi penawaran , dan lampiran mdp dibuat secara jelas agar pokja , pp , ppk tidak bingung sehingga meminimalisasi kesalahan