Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
1.Buat Perlem yang lebih adaptif terhadap model pengadaan modern dan dinamis (mis. katalog dinamis & tender cepat yang berkembang) 2 adakan opsi “mekanisme percepatan” secara resmi dan fleksibel untuk pekerjaan mendesak 3 Tambahkan panduan penyesuaian LDP/LK untuk berbagai jenis pekerjaan: konstruksi sederhana, IT, alat kesehatan, dan lainnya. 4 Tambahkan prosedur operasional standar (SOP) terkait tender gagal, re-tender cepat, dan pemilihan metode alternatif. 5 Tambahkan klausul terbatas untuk negosiasi teknis setelah evaluasi, terutama jika hanya ada 1 peserta yang lolos. 6 Tambahkan pengaturan turunan atau referensi kontrak payung, kontrak berbasiskan outcome, atau mekanisme framework agreement.
peralatan utama perlu dipertimbangkan untuk disyaratkan surat keterangan layak k3 sebagaimana diatur permenaker ttg k3, termasuk operatornya juga memiliki sertifikat.
SKK sebaiknya dievaluasi pada saat proses pemilihan penyedia oleh Pokja Pemilihan, Perhitungan Pengalaman Kerja Personil manajerial sebaiknya yang dihitung berdasarkan referensi pengalaman pekerjaan yang diterbitkan PA/KPA/PPK, bukan hanya dari daftar pengalaman pekerjaan personil....
Praktek keinsinyuran terhadap pelaksanaan PBJ berdasarkan UU 11/2014 & PP. 25 tentang KEINSINYURAN
MDP Epurchasing yang terstandar, kemungkinan PBJ akan dilaksanakan menggunakan Katalog.
jadwal proses seleksi jasa konsultansi terlalu laaaaamaaaaaaa sekali...... Waktu banyak habis terbuang. Dengan sistem digital jaman sekarang seharusnya urusan bisa serba cepat.
Mohon izin menyampaikan masukan: 1. Dalam MDP Tender Pekerjaan Konstruksi pada IKP pada bagian Penetapan Pemenang untuk dapat didetailkan lagi tahapan dalam penetapan pemenang apabila harga penawaran calon pemenang sama, sehingga dapat memperjelas langkah Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi penawaran. 2. Agar dapat mempertegas dalam tata cara evaluasi jaminan penawaran dan juga bentuk (template) jaminan penawaran dalam MDP agar dapat memuat seluruh substansi hal-hal yang dapat menyebabkan jaminan penawaran tersebut dicairkan sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan.
1. Pada Peraturan Lembaga No 12 Tahun 2021 , pada model dokumen pengadaan, untuk Pengadaan konstruksi poin menguasai tempat usaha tidak dipersyaratkan sedangkan untuk pengadaan Barang/Jasa lainnya dipersyaratkan menguasai tempat usaha, pada kenyataannya banyak penyedia konstruksi yang tidak sesuai tempat usahanya dan alamatnya , masukan dari kami apakah bisa dimasukan persyaratan yg dimaksud untuk perkejaan konstruksi?
Agar disisipkan mdp terkait pengadaan lansung untuk pekerjaan konstruksi sampai dengan anggaran 400 jt
Biasa nya didalam tender, pokja atau PPK menambah syarat berdsarkan Pergub/Perwa/Perbup, sebagai contoh kmrn di Kab. Bungo, didalam Dokmil meminta Perhitungan JKK dan JKM, karna syarat ini didalam Dokmil sesuai Peraturan Bupati nya untuk itu, untuk semua peraturan kepala daerah didalam perlem mendatang menyatakan secara tegas bahwa semua aturan untuk PBJ tidak diberlakukan peraturan daerah...