Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Tedy - Kemenkeu 12 Juni 2025

Kinerja penyedia agar dipasang standar yang tinggi, karena di kriteria penilaian penyedia dinilai masih rendah contoh dari aspek waktu penyedia yang Penyelesaian pekerjaan terlambat sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu yang ditetapkan masih dinilai baik dan diberikan skor 2. Mungkin minimal syarat kinerja 2.5

Helwan Nurahman,ST.,M.Sc - Pemerintah Kabupaten Lahat 12 Juni 2025

1.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak perlu lagi dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan sebagai persyaratan Administrasi Teknis tetapi di tetapkan oleh PPK di dalam SSKK/SSUK dikarenakan pada prakteknya RKK tidak di kompetensikan hanya ada dan tiada 2. Dalam rangka memitigasi resiko kegagalan tender, Penerbit Jaminan Penawaran dibuat berdasakan Segmentasi nilai HPS paket tender, misal sampai dengan 2,5M Asuransi/Bank Umum, lebih dari 2.5 M Bank Umum

Tedy - Kemenkeu 12 Juni 2025

Untuk penyampaian bukti dukung penawaran dibawah 80% HPS agar dilakukaan bersamaan dengan penyampaian penawaran. Agar peserta tender benar2 melakukan survey harga yang memadai sebagai pembentuk penawaran harga nya, tidak asal nawar harga. untuk batasnya juga agar dirubah tidak dibawah 80%, dikarenakan tren nya menjadi para peserta tender menawar pas di 80% HPS, semata2 hanya untuk menghindari EKH saja. Batasnya mungkin bisa menjadi EKH DILAKUKAN UNTUK PENAWARAN HARGA 80% HPS ATAU LEBIH RENDAH.

Syahrul Saragi - Kabupaten Simalungun/ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/ Sekretariat Daerah 12 Juni 2025

serba salah, jika justifikasi SDM PBJ walaupun kita sudah maksimal sesuai regulasi, aturan mana yg digunakan? karena jaman ini selalu mananyaka regulasi mana? jka tidak detail, paling tidak penguatan sdm lah sebagai dasar penguatan dalam membuat justifikasi sesuai kompetensi.

Musliadi - CV. Padaengka Jambi 12 Juni 2025

Saran Untuk Perlem mendatang : 1. Untuk peralatan Utama, tolong dijelaskan, alat apa yg telah sesuai dgn kerjaan, biasa nya PPK meminta alat dak sesuai dgn dilapangan contoh nya kmrn PPK meminta alat stemper, sedangkan pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah tidak ada, kapasitas alat kadang-kadang PPK tidak membuat range atau langsung menetapkan kapasitas, 2. Untuk persyaratan tambahan, tolong dipertegas lagi ya pak, syarat tambahan apa yg diperbolehkan dan apa yg tidak diperbolehkan. Seperti kemarin di batanghari meminta persyaratan perhitungan dana di rekening (harus ada direkening) sudah di bantah namun Pokja nya tidak mengindahkan nya. 3. Untuk peralatan sewa kendaraan, tolong dipertegas lagi ya pak kalimat nya, contoh nya Jika di STNK bukan nama pemberi sewa, maka tidak di gugurkan pada saat di evaluasi

fahmi - Kendal 12 Juni 2025

untuk dilakukan editing agar tidak terjadi perbedaan IKP sebagaimana MDP lampiran V.17 V.18 V.19 perlem 12/2021.

Tedy - Kemenkeu 12 Juni 2025

Klausa pada MDP konstruksi yang berbunyi “Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan.” Mohon dapat dipertimbangkan untuk dihapus saja. Klausa tersebut seringkali menjadi tameng bagi para oknum peserta pemilihan modal kuitansi/nota pada saat tender. Jd pada saat tender hanya submit kuitansi/nita pembelian, bahkan hanya kuitansi/nota kosong sehingga pokja tidak bisa mengklarifikasi kebenaran dr transakis pembeliannya. Mungkin jg bisa ditambhakan bahwa dalam dokumen penawaran peralatan utama ditambahkan video, berupa Video peralatan yang ditawarkan disertai narasi bahwa "peralatan tersebut ditawarkan oleh ... untuk paket ..." untuk setiap peralatan yang disyaratkan. Untuk personil manajerial juga dapat dilakukan hal yang sama, dokumen penawaran personil manajerial dilengkapi/disertai video oleh personil yang bersangkutan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) disertai narasi bahwa "saya, ... ditawarkan oleh ... untuk paket ... dan siap utk ditugaskan di paket tsb" untuk setiap personil yang disyaratkan. Hal ini untuk mengantisipasi/meminimalisasi praktik pinjam SKK oleh oknum peserta pemilihan. terimakasih

Galih Munggaran - pemkab pandeglang 12 Juni 2025

untuk mekanisme jaminan pelaksanaan e -purchasing bagaimana ?

Syahrul Saragi - Kabupaten Simalungun/ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/ Sekretariat Daerah 12 Juni 2025

Repeat Order utk di masukan di regulasi baru

SAPARI - Bagiang Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kulon Progo 12 Juni 2025

Pertayaan: 1. pada tender paket pekerjaan konstruksi, bagaimana menentukan pemenang apabila harga penawaran peserta nilai nominalnya sama. Untuk mengurutkan pemenangnya berdasarkan parameter apa yang bisa ditetapkan. 2. Untuk pengalaman kerja personel manajerial sebaiknya adalah pengalaman kerja dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/Pemerintah Desa atau Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh PPK pada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/Pemerintah Desa 3. Evaluasi Kewajaran harga sebaiknya dinaikkan yaitu apabila penawaran peserta adalah 90% dari HPS bukan 80% dari HPS, data dukung penawaran harga untuk disampaikan diawal pada saat pemasukan penawaran, sehingga nilai penawaran benar valid, apabila tidak menyampaikan data dukung diawal maka harga klarifikasi dikembalikan kepada harga PPK. Terima Kasih