Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Rynelda Mayasopha - Kementeroan Ekonomi Kreatif 12 Juni 2025

Dokumen pemilihan badan usaha KPBU saat ini terlalu “seragam” dan tidak cukup fleksibel untuk proyek dengan karakteristik khusus, misalnya proyek teknologi tinggi, proyek joint venture, atau proyek sektor kreatif. Perlu diberikan ruang untuk customization.

Muhammad Sahrudin Suhandari Saputra - Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta 12 Juni 2025

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dengan Metode E-Purchasing melalui Katalog V6 untuk nilai paket pengadaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak dilakukan oleh PPK langsung, karena hal tersebut sama seperti PPK melakukan Penunjukan Langsung. Saran saya Pemilihan tetap dilakukan oleh Pokja Pemilihan dengan Fitur Mini Kompetisi pada Katalog V6 untuk nilai paket pengadaan diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Terima kasih.

HENDRATMA, S.A.P. - UKPBJ Kab. Trenggalek 12 Juni 2025

Mohon di Model Dokumen Pemilihan dijelaskan tentang Preferensi Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

FAKHRURRAZI ARIFIN - pemkab banjar 12 Juni 2025

kewajiban penyedia untuk mengisi Sisa Kemampuan Paket di Aplikasi SPSE baik sudah berkontrak apabila tidak mengisi bisa digugurkan

Daviq Suparwanto - Kementerian Keuangan 12 Juni 2025

1. Agar dalam penyusunan Model Dokumen Pemilihan (MDP) dipastikan kesesuaiannya dengan batang tubuh Peraturan LKPP-nya sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda di antara para pelaku pengadaan, misalnya: a. Tentang negosiasi pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya pada batang tubuh dalam hal yang memasukkan penawaran hanya 1 peserta dan lulus, sedangkan pada MDP tercantum yang lulus 1 peserta. Selain itu diusulkan juga untuk negosiasi juga diberlakukan apabila yang memasukkan penawaran 2 tetapi yang lulus 1 peserta karena logika kalau lulus dua-duanya saja dilakukan e reverse auction. b. MDP Pekerjaan Konstruksi masih tercantum penambahan persyaratan harus dengan persetujuan Pejabat Tinggi Madya. c. Dinominasikan atau tidaknya calon sub penyedia untuk pekerjaan yang disubkontrakkan. 2. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar, definisi sejenis ini mungkin perlu ditentukan karena sering menjadikan perbedaan di antara pelaku pengadaan, ada yang menerapkan sejenis itu berdasarkan klasifikasi, tapi ada yang mengartikan sejenis itu berdasarkan subklasifikasi. 3. Sebelumnya dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi tender nasional tidak terdapat preferensi harga, hal ini logis karena dalam pengadaan pekerjaan konstruksi tidak ada kompetisi barang/material sehingga tidak relevan dilakukan preferensi harga. Dalam peraturan baru ini diberikan preferensi harga, namun hanya terhadap komitmen TKDN peserta tender, yang dalam prakteknya selama ini komitmen yang disampaikan oleh peserta tender sering tidak dilakukan perhitungan secara memadai terlihat dari angka persentase TKDN yang tidak masuk akal, banyak peserta yang menyampaikan persentase TKDN 100%. Apabila penerapan preferensi harga hanya berdasarkan angka yang tidak berdasarkan perhitungan yang memadai dikhawatirkan akan menyebabkan kompetisi yang tidak baik. Apakah memungkinkan misalnya peserta yang menyampaikan TKDN sebesar 100% itu digugurkan karena angka tersebut tidak wajar. 4. Untuk pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi pada ketentuan tentang Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya diusulkan ditambahkan klausul "Dalam hal penilaian teknis terhadap perusahaan yang lulus passing grade tetapi terhadap penilaian kualifikasi TA dinilai kurang dari yang ditentukan dalam KAK, maka dalam klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya untuk diganti dengan TA yang sesuai KAK" agar Pokja Pemilihan punya pemahaman yang lebih jelas tentang aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi antara lain tentang kualifikasi Tenaga Ahli, terutama Kualifikasi Tenaga Ahli inti harus dipastikan ketersediaannya oleh peserta pada tahap pemilihan penyedia, tidak harus ketika sudah sampai pada saat hasil disampaikan ke PPK.

MUHARLIN - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat 12 Juni 2025

1. Sebaiknya perbaikan sistem pada E-Kontrak di sistem SPSE di sesuikan dengan MDP karena selama ini e-kontrak ouputnya hanya surat perjanjian di SPSE tidak sesuai dengan bentuk kontrak dalam perpres. 2. Sebaiknya ada perbaikan sistem terkait Penilainaan kinerja penyedia pada SPSE dan jika PPK tidak melakukan maka tidak bisa membuat paket baru. 3. Sebaiknya untuk pengisian pengalaman pada isian kualifikasi sistem SPSE terkoneksi/link ke LPSE pemberi pekerjaan atau untuk pekerjaan swata minimal terkoneksi dengan web pemberi pekerjaan, karena pengalaman selama ini ada juga pengalaman yang dibuat-buat tanpa ada kejelasan dimana pekerjaan tersebut. 4. Kiranya untuk Biaya pendukung pengadaan diwajibkan dianggarkan baik dari OPD pemilik pekerjaan atau di Biro Pengadaan, dan peralatan sebaiknya diklarifikasi terkait dengan ada atau tidak ada fisiknya, pengalaman selama ini ada yang hanya dapat file dokumen dari orang yang tidak bertanggungjawab atau masih menyimpan file bukti peralatan yang pernah digunakan menawar pada paket sebelumnnya dan digunakan lagi untuk ikut tender, sebaiknya juga bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK harusnya pajaknya masih berlaku karena sesuai pengalaman pernah digunakan menawar sebelum pajaknya berakhir karena file masih ada sehingga digunakan lagi untuk ikut tender. 5. Sebaiknya terkait SKK sebaiknya dievaluasi juga karena sesuai pengalaman hanya 1 kali disewa SKKnya tanpa melihat dimana domisilinya karna ada permainan-permainan oknum asosiasi yang menawarkan saja sewa-menyewa SKK personil. 6. Sebaiknya disistem SPSE ada inputan tenaga yang sudah ditawarkan dilakukan oleh PP/Pokja pada tahapan pemilihan dan PPK pada tahapan kontrak dengan memperbaiki sistem sehingga terkoneksi dengan pengalaman-pengalaman personil yang ditawarkan karena pengalaman selama ini penyedia hanya melihat pekerjaan-pekerjaan di SPSE tetangga kemudian dibuatkan CV/Referensi Kerja dengan cara mereka berkreasi sendiri untuk membuatnya dokumen tersebut. 7. Sebaiknya peralatan selain bukti kepemilikan ada evaluasi kewajaran biaya mobilisasi kelokasi pekerjaan karena pengalaman selama ini, contoh pekerjaannya dipulau sulawesi kemudian mereka sewa peralatan dipapua, setelah melihat biaya mobilisasi yang mereka tawarkan tidak masuk akal peralatan tersebut bisa sampai dilokasi pekerjaan dan sebaiknya untuk peralatan yang ditawarkan wajib yang digunakan dilapangan. 8. Sebaiknya bukti peralatan didetailkan lagi jangan hanya bukti seperti nota, karena pengalaman kami terkadang penyedia membuat nota sendiri seperti molen/concrete mixer harusnya dibuktikan dengan faktur pajak, pengalaman kami meskipun diklarifikasi ke toko yang mengeluarkan dimana selama ini tidak pernah menjual barang tersebut, karena mereka sudah disetting oleh orang yang bermain dengan proyek tersebut mengakui jika pernah menjual dengan dalih barang tersebut pesanan khusus. 9. Sebaiknya terkait dengan persyaratan perizinan berusaha pada pekerjaan konstruksi sebaiknya tidak ada lagi transisi aturan antara perizinan sesuai Permen PUPR 19/2014 dengan Permen PUPR 6/2021 khususnya sertifkat standar harusnya terverifikasi bukan lagi tangkapan layar sementra proses verifikasi.

Faizal Risal - Bagian PBJ Kab. Kutai Barat 12 Juni 2025

1. Sebaiknya NIB tidak perlu lagi disyaratkan karena kalau sudah memiliki SBU sudah pasti memiliki NIB 2. Ketentuan klarifikasi peralatan dan personil sebaiknya dapat dilakukan terhadap bukti kepemilikan dan surat sewa karena sepertiny selama ini peserta tender sering memalsukan tapi pokja dibatasi dalam hal klarifikasi, seringkali alat yang harganya mahal hanya menggunakan nota kontan/ nota sayur 3. untuk konsultan : sebaiknya penilaian proposal teknis disederhanakan karena tidak semua pokja paham teknis pekerjaan konstruksi apalagi terkait keahlian 4. SEBAIKNYA UNTUK TENDER CEPAT KONSTRUKSI DIBUATKAN KETENTUAN BATASAN NILAI YANG WAJIB DILAKUKAN MELALUI TENDER CEPAT, SEHINGGA UNTUK NILAI YANG KECIL DAN PEKERJAAN SEDERHANA TIDAK PERLU DILAKUKAN MELALUI TENDER. 5. evaluasi RKK dihilangkan saja dan diwajibkan diserahkan di PPK saja. 6. untuk menghindari PINJAM BENDERA sebaiknya untuk pembuktian dan klarifikasi diwajibkan dihadiri oleh direktur 7. UNTUK PERALATAN SEBAIKNYA DIBATASI LOKASINYA, SANGAT TIDAK MUNGKIN PEKERJAAN KECIL MENDATANGKAN ALAT DARI LUAR DAERAH YANG JAUH 8. SEBAIKNYA PERGANTIAN PERSONIL TIDAK DIBERIKAN PADA SAAT MOBILISASI, TAPI PALING CEPAT DIPERTENGAHAN KONTRAK SUPAYA TIDAK ADA PERSONIL SPESIALIS HANYA UNTUK DATA TENDER. 9. perlu dipertimbangkan terkait daftar pendek pada seleksi, karena akan menjadi penghambat saat pekerjaan tersebut kurang diminati pelaku usaha, atau daftar pendek hanya digunakan hanya untuk nilai yang cukup besar 10. sepertinya prakualifikasi tidak terlalu berpengaruh terhadap kualitas penyedia hasil seleksi, kalau bisa konsultan yang nilainya kecil dibuat pasca saja 11. untuk hal hal yang tidak menggugurkan atau tidak dievaluasi sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam contoh dokumen penawaran, seperti merek, tipe, lokasi, ATAU sekalian dievaluasi

Faizal Risal - Bagian PBJ Kab. Kutai Barat 12 Juni 2025

SARAN KALAU BISA ADA KETENTUAN UNTUK PENYEDIA YANG MASIH MENGERJAKAN PEKERJAAN YANG DIBERIKAN KESEMPATAN (TERLAMBAT) SUPAYA TIDAK DIIZINKAN MENGIKUTI TENDER ATAU PENGADAAN LANGSUNG UNTUK PEKERJAAN YANG BARU, KECUALI KETERLAMBATAN DIKARENAKAN BUKAN KELALAIAN PENYEDIA

Faizal Risal - Bagian PBJ Kab. Kutai Barat 12 Juni 2025

1. Sebaiknya NIB tidak perlu lagi disyaratkan karena kalau sudah memiliki SBU sudah pasti memiliki NIB 2. Ketentuan klarifikasi peralatan dan personil sebaiknya dapat dilakukan terhadap bukti kepemilikan dan surat sewa karena sepertiny selama ini peserta tender sering memalsukan tapi pokja dibatasi dalam hal klarifikasi, seringkali alat yang harganya mahal hanya menggunakan nota kontan/ nota sayur 3. untuk konsultan : sebaiknya penilaian proposal teknis disederhanakan karena tidak semua pokja paham teknis pekerjaan konstruksi apalagi terkait keahlian 4. SEBAIKNYA UNTUK TENDER CEPAT KONSTRUKSI DIBUATKAN KETENTUAN BATASAN NILAI YANG WAJIB DILAKUKAN MELALUI TENDER CEPAT, SEHINGGA UNTUK NILAI YANG KECIL DAN PEKERJAAN SEDERHANA TIDAK PERLU DILAKUKAN MELALUI TENDER. 5. evaluasi RKK dihilangkan saja dan diwajibkan diserahkan di PPK saja. 6. untuk menghindari PINJAM BENDERA sebaiknya untuk pembuktian dan klarifikasi diwajibkan dihadiri oleh direktur 7. UNTUK PERALATAN SEBAIKNYA DIBATASI LOKASINYA, SANGAT TIDAK MUNGKIN PEKERJAAN KECIL MENDATANGKAN ALAT DARI LUAR DAERAH YANG JAUH 8. SEBAIKNYA PERGANTIAN PERSONIL TIDAK DIBERIKAN PADA SAAT MOBILISASI, TAPI PALING CEPAT DIPERTENGAHAN KONTRAK SUPAYA TIDAK ADA PERSONIL SPESIALIS HANYA UNTUK DATA TENDER. 9. perlu dipertimbangkan terkait daftar pendek pada seleksi, karena akan menjadi penghambat saat pekerjaan tersebut kurang diminati pelaku usaha, atau daftar pendek hanya digunakan hanya untuk nilai yang cukup besar 10. sepertinya prakualifikasi tidak terlalu berpengaruh terhadap kualitas penyedia hasil seleksi, kalau bisa konsultan yang nilainya kecil dibuat pasca saja 11. untuk hal hal yang tidak menggugurkan atau tidak dievaluasi sebaiknya tidak perlu dicantumkan dalam contoh dokumen penawaran, seperti merek, tipe, lokasi, ATAU sekalian dievaluasi

INDRA PAMUJI - PEMKAB PURBALINGGA 12 Juni 2025

Terlampir