Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Saya sangat sependapat dengan MUHARLIN - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat 12 Juni 2025 1. Sebaiknya perbaikan sistem pada E-Kontrak di sistem SPSE di sesuikan dengan MDP karena selama ini e-kontrak ouputnya hanya surat perjanjian di SPSE tidak sesuai dengan bentuk kontrak dalam perpres. 2. Sebaiknya ada perbaikan sistem terkait Penilainaan kinerja penyedia pada SPSE dan jika PPK tidak melakukan maka tidak bisa membuat paket baru. 3. Sebaiknya untuk pengisian pengalaman pada isian kualifikasi sistem SPSE terkoneksi/link ke LPSE pemberi pekerjaan atau untuk pekerjaan swata minimal terkoneksi dengan web pemberi pekerjaan, karena pengalaman selama ini ada juga pengalaman yang dibuat-buat tanpa ada kejelasan dimana pekerjaan tersebut. 4. Kiranya untuk Biaya pendukung pengadaan diwajibkan dianggarkan baik dari OPD pemilik pekerjaan atau di Biro Pengadaan, dan peralatan sebaiknya diklarifikasi terkait dengan ada atau tidak ada fisiknya, pengalaman selama ini ada yang hanya dapat file dokumen dari orang yang tidak bertanggungjawab atau masih menyimpan file bukti peralatan yang pernah digunakan menawar pada paket sebelumnnya dan digunakan lagi untuk ikut tender, sebaiknya juga bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK harusnya pajaknya masih berlaku karena sesuai pengalaman pernah digunakan menawar sebelum pajaknya berakhir karena file masih ada sehingga digunakan lagi untuk ikut tender. 5. Sebaiknya terkait SKK sebaiknya dievaluasi juga karena sesuai pengalaman hanya 1 kali disewa SKKnya tanpa melihat dimana domisilinya karna ada permainan-permainan oknum asosiasi yang menawarkan saja sewa-menyewa SKK personil. 6. Sebaiknya disistem SPSE ada inputan tenaga yang sudah ditawarkan dilakukan oleh PP/Pokja pada tahapan pemilihan dan PPK pada tahapan kontrak dengan memperbaiki sistem sehingga terkoneksi dengan pengalaman-pengalaman personil yang ditawarkan karena pengalaman selama ini penyedia hanya melihat pekerjaan-pekerjaan di SPSE tetangga kemudian dibuatkan CV/Referensi Kerja dengan cara mereka berkreasi sendiri untuk membuatnya dokumen tersebut. 7. Sebaiknya peralatan selain bukti kepemilikan ada evaluasi kewajaran biaya mobilisasi kelokasi pekerjaan karena pengalaman selama ini, contoh pekerjaannya dipulau sulawesi kemudian mereka sewa peralatan dipapua, setelah melihat biaya mobilisasi yang mereka tawarkan tidak masuk akal peralatan tersebut bisa sampai dilokasi pekerjaan dan sebaiknya untuk peralatan yang ditawarkan wajib yang digunakan dilapangan. 8. Sebaiknya bukti peralatan didetailkan lagi jangan hanya bukti seperti nota, karena pengalaman kami terkadang penyedia membuat nota sendiri seperti molen/concrete mixer harusnya dibuktikan dengan faktur pajak, pengalaman kami meskipun diklarifikasi ke toko yang mengeluarkan dimana selama ini tidak pernah menjual barang tersebut, karena mereka sudah disetting oleh orang yang bermain dengan proyek tersebut mengakui jika pernah menjual dengan dalih barang tersebut pesanan khusus. 9. Sebaiknya terkait dengan persyaratan perizinan berusaha pada pekerjaan konstruksi sebaiknya tidak ada lagi transisi aturan antara perizinan sesuai Permen PUPR 19/2014 dengan Permen PUPR 6/2021 khususnya sertifkat standar harusnya terverifikasi bukan lagi tangkapan layar sementra proses verifikasi.
Saya sangat sependapat dengan MUHARLIN - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat 12 Juni 2025 1. Sebaiknya perbaikan sistem pada E-Kontrak di sistem SPSE di sesuikan dengan MDP karena selama ini e-kontrak ouputnya hanya surat perjanjian di SPSE tidak sesuai dengan bentuk kontrak dalam perpres. 2. Sebaiknya ada perbaikan sistem terkait Penilainaan kinerja penyedia pada SPSE dan jika PPK tidak melakukan maka tidak bisa membuat paket baru. 3. Sebaiknya untuk pengisian pengalaman pada isian kualifikasi sistem SPSE terkoneksi/link ke LPSE pemberi pekerjaan atau untuk pekerjaan swata minimal terkoneksi dengan web pemberi pekerjaan, karena pengalaman selama ini ada juga pengalaman yang dibuat-buat tanpa ada kejelasan dimana pekerjaan tersebut. 4. Kiranya untuk Biaya pendukung pengadaan diwajibkan dianggarkan baik dari OPD pemilik pekerjaan atau di Biro Pengadaan, dan peralatan sebaiknya diklarifikasi terkait dengan ada atau tidak ada fisiknya, pengalaman selama ini ada yang hanya dapat file dokumen dari orang yang tidak bertanggungjawab atau masih menyimpan file bukti peralatan yang pernah digunakan menawar pada paket sebelumnnya dan digunakan lagi untuk ikut tender, sebaiknya juga bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK harusnya pajaknya masih berlaku karena sesuai pengalaman pernah digunakan menawar sebelum pajaknya berakhir karena file masih ada sehingga digunakan lagi untuk ikut tender. 5. Sebaiknya terkait SKK sebaiknya dievaluasi juga karena sesuai pengalaman hanya 1 kali disewa SKKnya tanpa melihat dimana domisilinya karna ada permainan-permainan oknum asosiasi yang menawarkan saja sewa-menyewa SKK personil. 6. Sebaiknya disistem SPSE ada inputan tenaga yang sudah ditawarkan dilakukan oleh PP/Pokja pada tahapan pemilihan dan PPK pada tahapan kontrak dengan memperbaiki sistem sehingga terkoneksi dengan pengalaman-pengalaman personil yang ditawarkan karena pengalaman selama ini penyedia hanya melihat pekerjaan-pekerjaan di SPSE tetangga kemudian dibuatkan CV/Referensi Kerja dengan cara mereka berkreasi sendiri untuk membuatnya dokumen tersebut. 7. Sebaiknya peralatan selain bukti kepemilikan ada evaluasi kewajaran biaya mobilisasi kelokasi pekerjaan karena pengalaman selama ini, contoh pekerjaannya dipulau sulawesi kemudian mereka sewa peralatan dipapua, setelah melihat biaya mobilisasi yang mereka tawarkan tidak masuk akal peralatan tersebut bisa sampai dilokasi pekerjaan dan sebaiknya untuk peralatan yang ditawarkan wajib yang digunakan dilapangan. 8. Sebaiknya bukti peralatan didetailkan lagi jangan hanya bukti seperti nota, karena pengalaman kami terkadang penyedia membuat nota sendiri seperti molen/concrete mixer harusnya dibuktikan dengan faktur pajak, pengalaman kami meskipun diklarifikasi ke toko yang mengeluarkan dimana selama ini tidak pernah menjual barang tersebut, karena mereka sudah disetting oleh orang yang bermain dengan proyek tersebut mengakui jika pernah menjual dengan dalih barang tersebut pesanan khusus. 9. Sebaiknya terkait dengan persyaratan perizinan berusaha pada pekerjaan konstruksi sebaiknya tidak ada lagi transisi aturan antara perizinan sesuai Permen PUPR 19/2014 dengan Permen PUPR 6/2021 khususnya sertifkat standar harusnya terverifikasi bukan lagi tangkapan layar sementra proses verifikasi.
Masukan, dan Saran
Lampiran Perlem yang terkait dengan MDP mohon bisa ditambahkan tatacara pemberian preferensi harga terutama untuk tender pekerjaan konstruksi, sebagaimana tatacara evaluasi kewajaran harga yang sudah ada dalam MDP perlem 12/2021, hal tersebut kami pandang perlu mengingat masih banyak perbedaan interpretasi terkait pengertian kompenen barang dalam pekerjaan konstruksi serta tatacara pemberian preferensinya
"indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, KKN atau perbuatan-perbuatan lain yang dilarang" //Kami mohon terkait dengan pasal yang mengatur tentang "indikasi" atas terjadinya KKN/Persekongkolan/Persaingan usaha tidak sehat dan lain-lain agar dapat lebih diperjelas lagi dalam hal tindak lanjut/kewenangan yang dapat dilakukan oleh pokja sebagai evaluator sebelum dapat memutuskan untuk memberikan sanksi karena dalam hal ini suatu "indikasi" adalah baru berupa petunjuk/ciri-ciri belum merupakan bukti. Suatu petunjuk/ciri-ciri hanya sebagai alat bantu untuk memperkirakan akan suatu hal, dan suatu petunjuk baru dapat bernilai benar atau keliru hanya setelah dilakukan pembuktian. Ada beberapa hal terkait ciri-ciri indikasi yang dicontohkan dalam perlem adalah hal yg cukup sulit dideteksi/diyakini oleh pokja/evaluator sebagai suatu indikasi seperti "keikutsertaan beberapa BU yg berada dalam satu kendali", "penjamin sama dan nomor jaminan berurutan", "nilai penawaran hampir sama atau mendekati HPS".\\ //Apakah "indikasi" yang notabene baru merupakan petunjuk/ciri-ciri dan belum dibuktikan benar atau tidaknya terjadi suatu pelanggaran dapat digunakan untuk memberikan sanksi (hukuman)?\\ //Apakah kewenangan pokja akan sejauh itu sampai dengan membuktikan kebenaran akan adanya indikasi persekongkolan/KKN?\\ //apabila sanksi diberikan kepada yg terindikasi sementara hal tsb belum tentu benar maka ada kemungkinan terjadi "ketidakadilan", dan dapat saja mereka melakukan sanggah/gugatan/somasi/pengaduan atau hal lain dalam rangka mencari keadilan.\\ Terimakasih
Terkait Pelaku Pengadaan di pasal 8 Perpres 16 Tahun 2018 kan masi tertera PjPHP/ PPHP, di Perpres 12 Tahun 2021 dihapus dan di Perpres 46 Tahun 2025 tidak diatur.. Hanya di pasal 9 kewenangan PA huruf i dihapus terkait menetapkan PjPHP/PPHP. Apakah pasal 8 tetap mengikuti Perpres 16 Tahun 2018?
Perlu pengaturan yang lebih jelas terkait kewenangan dan tanggung jawab antara pengelola katalog dan penyedia, terutama dalam hal ketidaksesuaian produk.
Perlu mekanisme evaluasi dan penilaian kinerja penyedia secara berkala agar kualitas barang/jasa dalam katalog tetap terjaga
Saran masukan: ambahkan fleksibilitas untuk pemda dan kementerian membuat katalog sektoral/lokal untuk sektor khusus yang belum tercakup karena Banyak kebutuhan pemda atau instansi tidak bisa difasilitasi oleh katalog nasional karena item belum tersedia. ambahkan ketentuan mengenai evaluasi berkala terhadap penyedia oleh pengguna, serta sistem peringkat (rating) berbasis kinerja dan review agar Menjamin kualitas produk dan mendorong penyedia untuk mempertahankan standar layanan.
Agar kepastian tentang jaminan kesehatan atau wajib bpjs tenaga kerja dilampirkan dalam dokumen pemilihan sehingga tidak simpang siur. Disisi lain bpjs menyampaikan agar tenaga kerja wajib ikut serta sebagai peserta bpjs sedangkan di dokumen pemilihan tidak tercantum tentang kewajiban tenaga kerja sebagai peserta bpjs. Harapan kami semoga perihal ini dapat dimasukan dalam revisi perlem terbaru