Peraturan LKPP No 5 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 5 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Untuk Pengadaan Berdasarkan Tarif Resmi: Apakah pengadaan listrik, air, dan BBM harus dibarengi dengan kontrak formal atau cukup bukti pembayaran/kuitansi? Bagaimana mekanisme pemantauan harga apabila tarif ditetapkan oleh pihak ketiga (misalnya PLN, Pertamina)?
Saran Masukan: Lakukan pembaruan bagian-bagian yang masih mengacu pada Perpres 16/2018 tanpa memperhatikan perubahan di Perpres 12/2021 agar tidak terjadi multitafsir atau konflik regulasi dalam pelaksanaan pengadaan. Sederhanakan proses administrasi dan dokumen, serta perkuat pengawasan berbasis risiko karena Pengadaan bernilai kecil berkontribusi besar pada realisasi anggaran daerah, sehingga perlu proses yang efisien namun tetap akuntabel. Serta Tambahkan panduan teknis atau flowchart untuk pemilihan metode berdasarkan nilai, jenis barang/jasa, dan kondisi khusus.
Ketentuan mengenai pengadaan yang dikecualikan mungkin perlu diperjelas dan dipertegas memgenai apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pengecualian, serta prosedur pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu dirumuskan batasan, kriteria, dan contoh konkret pengadaan yang dikecualikan, serta format pertanggungjawaban.
Dokumen pemilihan badan usaha KPBU saat ini terlalu “seragam” dan tidak cukup fleksibel untuk proyek dengan karakteristik khusus, misalnya proyek teknologi tinggi, proyek joint venture, atau proyek sektor kreatif. Perlu diberikan ruang untuk customization.
1. Transaksi pada katalog yang tidak menggunakan sakti 2. Pasal 10 Perlem 10 Tahun 2021 menyebutkan Di setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 (satu) UKPBJ. 3. Apakah pokja pada BLU harus dari Jafung PBJ 4. Untuk proses PBJ pada BLU apakah wajib menggunakan SPSE, mengingat dalam perpres 46 semua transaksi menggunakan aplikasi system pengadaan secara elektronik 5. Pasal 61 ayat 2 : Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Implementasi nya sejauh mana dan apabila BLU yang sudah mempunyai perdirut PBJ treatmentnya seperti apa? 6. Apakah batasan nilai pengadaan pada BLU disesuaikan dengan perpres atau bisa menentukan sendiri nilai Batasan pengadaan nya?
RSUD dengan sistem pengelolaan BLUD, pada tahap pembelian produk secara e-Purchasing memakai katalog, sistem katalog menarik kode RUP, jadi sepanjang belum mempunyai sistem pengadaan secara elektronik tersendiri, akan mengalami kesulitan pelaksanaannya
Belanja Barang untuk Sampel pengawasan untuk melihat kesesuaian barang sesuai dengan aturan (seperti Kuantitas barang dan sejenisnya), sebaiknya dimasukkan ke dalam pengadaan dikecualikan. karena target kegiatan adalah wujud bendanya terlepas dari kualifikasi yang dimiliki oleh penyedianya
Bagaimana mekanisme Swakelola Pekerjaan Konstruksi dengan Lembaga seperti ZENI TNI? Apa saja kewajiban dokumen dan mekanisme yang diperlukan? Siapa saja pihak yang harus terlibat? Apakah diperlukan Konsultan Pengawas?
Jika tidak ada kewajiban input SIRUP dan data kontrak di SPSE pada BLU/BLUD sedangkan terdapat kewajiban PDN dan UMKK bagaimana cara pengukuran terhadap kepatuhannya?
Mohon kirannya dimasukkan pengecualian untuk pengadaan sarana upacara (banten/seajen) yang sering dilaksanakan khusunya di Bali. Sarana upacara dimaksud (Banten) pada setiap tempat/daerah mempunyai kekhususan atau karakter masing-masing. Terimakasih