Peraturan LKPP No --- Tahun ---

Peraturan LKPP No --- Tahun ---
Serap Aspirasi Impelementasi dan Permasalahan Konsolidasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Dalam konsolidasi hendaknya diijinkan konsolidasi barang dan jasa yang saling mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut. Misal pemeliharaan listrik didukung dgn alat listrik. Hendaknya diatur batas besaran yang harua dilakukan negosiasi dalam pelaksanaan konsolidasi khususnya yg melalui katalog lokal.
Beberapa Usulan dan Masukan di beberapa pasal
Kenapa harus tender atau nego lagi untuk masuk ke katalog konsolidasi. Kenapa tidak langsung saja proses konsolidasi kepada penyedia yang sudah tayang saja, lebih mudah. Proses kurasi tayang katalog saja sudah membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Masih harus ikut proses konsolidasi lagi. Mohon dapat dipermudah keikutsertaan vendor
semogah lebih mudah dalam proses tender suatu pekerjaan
Dimohon kepada LKPP dibuatkan E-KTA bagi Pengguna Aplikasi LKPP
Permudah dalm memahami pengNdaan barang dan jasa
agar dalam konsolidasi katalog elektronik terdapat fitur dimana pembeli bisa meminta spesifikasi sesuai yang diperlukan
1. Secara sekilas peraturan ini mirip dengan model pemilihan penyedia untuk katalog elektronik sebelum dengan mekanisme bebas sperti saat ini. Pada saat itu, untuk menayangkan barang/jasa ke dalam katalog elektronik perlu dilakukan proses pemilihan penyedia terlebih dahulu, baik melalui meknisme negosiasi ataupun tender, dan dilakukan oleh Pokja Pemilihan Katalog Elektronik. Jadi barang/jasa yang tayang dalam katalog elektronik, minimal sudah tersaring terlebih dahulu baik secara administrasi, kualifikasi, teknis dan harga oleh Pokja, sebelum ditransaksikan oleh PP maupun PPK. Sehingga dirasa lebih safe dibandingkan dengan mekanisme katalog saat ini. Semangat ini seperti mengembalikan semngat e-katalog pada masa itu, dan menurut pandangan saya lebih baik dibandingkan dengan saat ini (dalam konteks cara menayangkan barang/jasa dalam katalog elektroniknya). 2. Dalam Rancangan peraturan ini pelaku konsolidasi ada tiga pihak, Ketua, Koordinator dan Anggota. Untuk anggota, krn berperan sebagai Pokja pemilihan, sebaiknya ditentukan dari awal bahwa Pokja Pemilihan merupakan JF PBj yang memang meiliki kompetensi dalam pemilihan penyedia, bukan sembarang personel/ASN ditunjuk sebagai anggota pokja pemilihan.
usulan : 1. harga dibuat dasar fixed (tdk perlu negosiasi) alasanya sudah melalui proses kompetisi atau negosiasi, yg bisa dinego ongkos kirim atau tambahan layanan lainnya 2. Peran Kepala Daerah pada Konsolidasi tingkat lokal 3. Pemerintah kabupaten dapat mengusulkan proses konsolidasi ke pemerintah provinsi
1. Ruang Lingkup untuk dapat ditambah Sumber Anggaran dari pada Paket tersebut adalah APBN/APBD atau lainnya , karena beberapa KL seperti kami di Kemendukbangga/BKKBN memiliki program yang Anggarannya ada di DAK 2. Untuk Penyelenggara Konsolidasi dapat di sebutkan Pimpinan Tinggi Pratama atau Madya terkait karena pada KL ketika PA menunjuk Pimpinan Tinggi tidak ada kaitannya koordinasinya akan susah , karena paket2 pengadaan yang di konsolidasikan tersebar di masing masing Pimpinan Tinggi selaku KPA atau Deputi yang menaungi Program tersebut , akan lebih efektif pasca pelaksanaan apabila penandatangan kontrak nya adalah Deputi terkait