Peraturan Menteri No 52 Tahun 2020

Peraturan Menteri No 52 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Sebelumnya JK kontrak level 4 pada IP Perumusan Kontrak salah satunya minta pekerjaan terintegrasi, namun di IP pengendalian kontrak dan serah terima, salah satunya minta pekerjaan kompleks. Jadi bahkan dalam 1 JK setidaknya beban 2 paket yang belum tentu sama kriteria. Artinya hal ini tidak konsisten dan terlalu berat Usulan Mengacu pada kamus kompetensi baru, sudah konsisten 4.1 Mampu melakukan pengelolaan kontrak pada pekerjaan kompleks termasuk semua IP

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Sebelumnya JK perencanaan level 3 pada IP penyusunan spesifikasi teknis/KAK disebutkan Mampu melakukan pekerjaan penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Usulan nya dirubah menjadi dan/atau: Mampu melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis dan/atau Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Sebelumnya JK Pemilihan Level 2 terdapat indikator perilaku Mampu melakukan Pengadaan Barang/Jasa secara E-Purchasing dan Pembelian melalui Toko Daring Usulan: Metode pemilhan e-purchasing tidak perlu disebutkan, kembali mengacu pada IP pada Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023 yang merubah menjadi pekerjaan tidak sederhana dan tidak kompleks yang proses pemilihannya melalui kompetisi dan Penunjukan Langsung Alasannya : e-purchasing saat ini yang menjadi metode pemilihan prioritas pemerintah saat ini, nilai kecenderungan transaksi semakin besar, bahkan saat ini terdapat banyak transaksi pekerjaan konstruksi melalui e-purchasing yang semuanya itu bisa dibilang pekerjaan sederhana lagi, tetap memerlukan proses pemilihan yang membutuhkan perencanaan dan persiapan yang tidak kompleks, mengacu pada Buku Kerja E-Purchasing Edisi Kedua (Agus Arif Rakhman dkk) bahkan pekerjaan konstruksi e-purchasing dilaksanakan dengan strategi 7 langkah mulai sejak perencanaan, persiapan, bahkan di strategi pengendalian kontrak. Artinya transaski e-purchasign pada semua level kompetensi dapat dijadikan portofolio tergantung pada sisi kompeksitasnya apakah transaksi produk jadi atau transaksi produk yang memerlukan proses pembangunan/pembuatan/perakitan

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Sebelumnya JK Pemilihan Penyedia Level 4 terdapat Pekerjaan Terintegrasi pada Deskripsi Mampu melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik. Usulan Mengacu pada Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023, Pekerjaan terintegrasi HILANG, dan deskripsi berubah menjadi “Mampu melakukan pemilihan penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada pekerjaan kompleks

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Menambahkan jenjang Ahli Utama sesuai kamus kompetensi pada 4 JK sesuai Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

Semula Pada bagian “Indikator Kinerja Jabatan” pada jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya disebutkan Jumlah dokumen hasil Pengadaan Barang/Jasa harus mempunyai dan lulus komepensi pada seluruh 4 Jenis Kompetensi Menjadi Pada bagian “Indikator Kinerja Jabatan” jenjang ahli muda dan ahli madya disisipkan pada bagian awal Jumlah Dokumen Hasil Pengadaan Barang/Jasa memenuhi minimal 1 (satu) jenis kompetensi, dengan ketentuan masing-masing Jenis kompetensi yang diampu adalah sebagai berikut …. (tetap sama) Alasan Realisme: Usulan ini mengakui realitas di lapangan bahwa sebagian besar ahli pengadaan cenderung memiliki spesialisasi pada aspek tertentu. Fokus pada keahlian: Memungkinkan profesional untuk mengembangkan keahlian mendalam dalam satu area spesifik, yang dapat meningkatkan kualitas kerja. Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas bagi individu untuk memilih area keahlian yang paling sesuai dengan minat dan kekuatan mereka. Efisiensi: Dapat meningkatkan efisiensi dalam pengembangan kompetensi dan pelaksanaan tugas. Kesesuaian dengan tingkat kompleksitas: Selaras dengan tingkat kompleksitas pekerjaan untuk jenjang muda dan madya. Solusi kompetensi untuk 3 JK yang tidak diampu: Implementasikan sistem pengembangan kompetensi bertahap, di mana ahli dapat menambah area keahlian mereka seiring waktu. Pertimbangkan untuk menambahkan komponen "integrasi proses pengadaan" dalam uji kompetensi untuk memastikan pemahaman holistik

Agus Arif Rakhman M.M CPSp - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 26 Juni 2024

standar kompetensi dalam PermenPANRB No. 52 Tahun 2020 perlu disesuaikan dengan Kamus Kompetensi terbaru yang ditetapkan dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023 Konsistensi dan standardisasi: Kamus kompetensi menyediakan definisi dan deskripsi yang baku untuk setiap kompetensi. Mengacu pada kamus ini memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksud dengan kompetensi tertentu