Peraturan Menteri No 52 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 52 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Serap Aspirasi PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan sekiranya bisa gabungkan KPK DALAM PANTAUAN URUSAN BARANG/JASA INI SEBAB KEBELAKANGAN INI BANYAK YANG KAMI SEMAK MELALUI DATA RAHSIA KAMI.KELIHATAN BEBERAP OKNUM DI KPU INI MELAKUKAN HAL HAL TIDAK JUJUR SEPERTI MENAIKKAN HARGA BARANG/JASA BERHUBUNGAN DGN PENJUAL AGAR BIS mendptkan komisyen DLL.termasuk beberapa bukti kami perolehi ttg Mantan ketua Kpu yang melakukan penggandaan harga barang dan beberapa urusan lain yang bersangkutan dgn angaran.sekiranye kalian ingin tahu atau Melihat bisa kami sajikan dgn lengkap sekali kesalahan kesalahan yang oknum oknum ini lakukan sebab itu bagusnye sekiranya KPK dilibatkan sekali UTK memantau penggunaan anggaran atau urusan barang/jasa
1) Mengusulkan Pengelola LPSE menjadi bagian dari JFPPBJ. 2) Memasukan uraian indikator kompetensi teknis yang berkaitan dengan lingkup tugas/fungsi Pengelola LPSE pada kamus kompetensi teknis di lampiran I, II dan IV pada kolom ke-4 agar ditambahkan uraian terkait lingkup tugas/fungsi Pengelola LPSE di semua jenjang 3) Mengusulkan jenjang jabatan JFPPBJ sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama di Pasal 3 ayat (2) ditambahkan huruf e Pengelola PBJ Ahli Utama. Penugasan dalam Jabatan fungsional.
Serap Aspirasi PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
1. Uji Kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Penjenjangan sesuai Level dilakukan dengan menggunakan Computer Based Test (CBT) agar Hasil Ujian murni berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Bukan berdasarkan penilaian subjektifitas Asesor. 2. untuk kenaikan jenjang tetap menyaratkan Sertifikat Kompetensi sesuai level, yang diperoleh melalui Tes Berbasis Komputer. 3. untuk naik jabatan mesti memenuhi pangkat/golongan minimal.
Ijin terkait jenjang untuk PPPK boleh dijelaskan apakah mengakomodir kenaikan jenjang? sebab yang saya tahu saat ini PPPK tidak dapat naik jenjang/belum ada aturan yang mengakomodir terkait PPPK JF PBJ sedangkan masing-masing jenjang memiliki peran dan fungsi
1. Diklat Penjenjangan menjadi syarat wajib naik jenjang selain lulus Ujikom 2. Sertifikat kelulusan Ujikom dari LKPP merupakan syarat kenaikan jenjang dan tidak lagi harus mengikuti ujikon dari intern Instansi
Untuk JF PPBJ jenjang Muda sebaiknya tetap ada kompetensi untuk pemilihan penyedia melalui tender dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Hal ini dikarenakan di banyak K/L/PD lebih banyak menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Misalnya saja untuk pekerjaan konstruksi lebih banyak yang secara teknis dan ketentuan tidak termasuk kategori kompleks sehingga proses pemilihan penyedianya menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. Selain itu secara teknis pelaksanaan tender agak sulit jika dilakukan oleh JF PPBJ Pertama.
Masukkan pasal yang mengatur perpindahan secara kelembagaan setelah pegawai memangku JF PBJ dan penunjukan Pejabat Penilai Angka Kredit
Memasukkan pasal yang menjelaskan JFPPBJ adalah profesi yang memiliki risiko tinggi. Justifikasi terlampir pada kajian dapat di download
lebih bagus materinya