Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Penyesuaian kata angka kredit yang difungsikan dengan prosedur penilaian tim penilai angka kredit, disesuaikan atau dirubah atau dihapus dengan Permenpan No 1 Tahun 2023
Alangkah bagusnya tdak ada perbedaan antara PNS dan PPPK dari segi pakayan dinas, pemberian TPP dan tunjangan lainnya, Data kami yang ada d my ASN kelas jabatan masi kategori 4 dan nama jabatan jabatan pelaksana seharusnya kelas jabatan sebagai ahli pertama masuk kelas 8 dan nama jabatan jabatan fungsional.
Harus. Di tarik ke. Pusat dibawah naungan langsung lkpp Sy cek di my asn kelas jabatan :4 nama jabatan :jabatan pelaksana Seharusnya kelas jabatan 8 untuk ahli pertama Nama jabatan jabatan fungsional Belum lagi tunjangan kinerja tidak diberikan sementara uu permenpan rb no 4 tahun 2022 diberikan tunjangan kinerja
Bagaimana mekanisme kenaikan jenjang lebih mudah dan tidak susah dan terkait tpp di daerah masih kecil dan tunjangan jabatan masih terlalu kecil buat jabfung pbj
Jumlah angka kredit untuk kenaikan dikurangi atau angka kredit pertahun hasil konversi dr predikat kinerja dinaikan sebagai contoh jf ahli pertama yg awal 12,5 jadi 17,.karena skrg penilaian angka kredit sudah tidak berdasarkan butir kegiatan,. berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja,.itupun berkaitan juga dengan capaian organisasi,.kalau masih mengikuti yang lama ,.itu untuk kenaikan karir JF PBJ jadi lebih lama dibandingkan dengan jabatan struktural,.karena jf pbj harus memenuhi angka kredit kumulatif dl baru bisa mengajukan ujikom utk kenaikan jenjang, Ujikom untuk kenaikan jenjang membutuhkan waktu ,.tidak bisa cepat seperti mengurus kenaikan pangkat jabatan struktural. sebagai contoh dari JF PBJ pertama mau ke jf pbj ahli muda ,.setahun angka kredit 12,5( konversi baik) dikali 4 tahun : baru bisa mendapatkan 50 angka kredit kumulatif ny untuk kenaikan pangkat/jenjang,.ditahun ke lima baru bisa mengajukan itupun harus mengikuti Ujikom terlebih dahulu yang masih membutuhkan waktu dalam prosesnya ,.usul kalau bisa , jf pbj yang sudah berpengalaman selama 3 tahun tanpa harus mendapatkan angka kredit maksimal 150% sudah bisa mengajukan untuk kenaikan pangkat/jenjangnya
JF PPBJ khususnya jenjang Ahli pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di OPD seharusnya ditarik ke UKPBJ sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 74A (7) setelah itu dapat ditugaskan ke OPD sesuai dengan surat perintah dari UKPBJ terkait sehingga untuk masalah penggajian dan masalah kepegawaian lainnya tidak terikat dengan OPD melainkan dengan UKPBJ
1. Hilangkan pembatasan kuota jabatan fungsional; 2. Hilangkan persyaratan uji kompetensi bagi fungsional yg hanya menginginkan kenaikan pangkat saja tanpa naik jenjang terutama bagi fungsional yg mendekati usia pensiun