Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Masukkan pasal yang mengatur perpindahan secara kelembagaan setelah pegawai memangku JF PBJ dan penunjukan Pejabat Penilai Angka Kredit
Seluruh isi Lampiran I dihapus kolom angka kredit
Pasal 32 sampai 34 gak relevan dengan PermenpanRB No 1 Tahun 2023, dapat dipertimbangkan dihapus
Pasal 25 dan 26 gak sesuai PermenpanRB No 1 Tahun 2023, dapat dihapus atau disesuaikan
Semoga ada ketegasan terkait penugasan fungsional sebagai pokja dan pejabat pengadaan karena masih ada personel lainnya yang ditugaskan sebagai pokja dan pejabat pengadaan hal ini tentu akan mempengaruhi pemenuhan keterisian jabatan fungsional karena tidak perlu menjadi fungsional tetap bisa mejabat pokja dan pejabat pengadaan
Pasal 23 disesuaikan dimana target kinerja merupakan implementasi penugasan baik penugasan berdasarkan jabatan pelaku pengadaan atau penugasan pada suatu tahapan pengadaan, tidak lagi dari target angka kredit
JF PPBJ Fokus kepada aktor pada Pemilihan (pokja dan PP) untuk kaitan lain hanya sebagai aktor Pendukung (Sebagai Pendamping PA/KPA/PPK terkait Perencanaan Pengadaan, Pengendalian Kontrak dan Serah terima.
Bapak/Ibu yang terhormat, Kami diangkat Fungsional PPBJ 10 Desember 2021 melalui Jalur Penyetaraan Jabatan dengan AK 50, untuk tahun 2022 kami belum mempuyai Penilaian Dupak, Kami sudah Golongan III/c, tapi jenjang masih ahli pertama. Pebruari 2024 kami sudah dinyatakan lulus Ujikom ahli muda. Mohon petunjuk terkait penyesuaian jenjang kami? apakah bisa menggunakan dasar Peraturan Perka BKN No.3 Tahun 2023?
Pasal 10 Penugasan JFPPBJ ditambahkan ayat penugasan berdasarkan Tahapan Pengadaan, dengan redaksi Pengelola Pengadaan dapat diberikan tugas berdasarkan tahapan pengadaan barang/jasa terdiri: 1. penugasan pada tahapan perencanaan pengadaan; 2. penugasan pada tahapan pemilihan penyedia; 3. penugasan pada tahapan pengelolaan kontrak; 4. penugasan pada pengadaan barang/jasa secara swakelola. Penambahan ayat ini mempertegas dan payung hukum pasal-pasal sebelumnya dan membiasakan penuagasan dapat diberikan pada 2 pisau area. Kajian terlampir
Memasukkan pasal yang menjelaskan JFPPBJ adalah profesi yang memiliki risiko tinggi. Justifikasi terlampir pada kajian dapat di download