Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Sejalan PermenPAN No. 1 2023 ttg Jabatan Fungsional (Pasal 29 ayat 2), dalam hal kenaikan pangkat bagi JF PPBJ yang berdampak pada kenaikan jenjang jabatan, agar dapat dilakukan Kenaikan Pangkat saja terlebih dahulu, tanpa harus ada/tersedia formasi untuk jenjang jabatan baru yang akan diduduki. Hal ini agar para JF PPBJ tidak mengalami stagnasi dalam hal jenjang pangkat yang dimilikinya dikarenakan tidak tersedianya lowongan/formasi pada jenjang jabatan yang di atasnya. Kebijakan ini perlu dipertimbangkan, terlebih lagi kondisi pembinaan dan pengembangan karir pada jabatan fungsional yang tidak lagi mutlak berpangku atau linier antara Pangkat dengan Jenjang Jabatan yang diduduki. Jika dimungkinkan, untuk Kenaikan Pangkat bagi JF PPBJ, dapat perlakukan sama sebagaimana pada Jabatan Administrasi atau Pelaksana (dengan batasan kenaikan pangkat tertingginya sesuai dengan batasan pada jenjang pendidikan jika formasi jabatan yang lebih tinggi tidak tersedia), sedangkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi tetap hanya dapat dilakukan sesuai dengan dengan formasi yang tersedia. 2. Jika ke depan akan ada JF PPBJ Utama, maka uraian tugas JF PPBJ Madya pada saat ini, dapat ditingkatkan/menjadi tugas dan kompetensi bagi JF PPBJ Utama. Sementara untuk JF PPBJ Madya, selain dapat melakukan pengembangan tugas dari JF PPBJ Pertama atau Muda, juga dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada unit kerja lain diluar UKPBJ, dengan berkedudukan pada unit kerja/perangkat daerah tersebut (tidak harus di UKPBJ). Dengan catatan, bahwa JF PPBJ Madya tersebut, hanya memiliki tugas dan tanggung jawab PPK (tidak dapat melakukan Pemilihan Penyedia, sedangkan untuk Pemilihan Penyedia harus dilakukan oleh JF PPBJ yang berkedudukan di UKPBJ). Dengan menjadikan JF PPBJ Madya sebagai PPK (yang artinya memiliki Lever Jabatan Setara dengan Pejabat Administrator), maka yang bersangkutan akan lebih memiliki power dan tidak mudah diintervensi oleh PPTK (yang umumnya dijabat oleh Pejabat Administrator), sehingga PPK (JF PPBJ Madya yang menjadi PPK) yang bersangkutan akan lebih mampu menjalan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam pelaksanaan PBJP di unit kerja/perangkat daerah tempat tugas/kedudukannya.
Mengapa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai kenaikan jenjang JF PBJ ASN PPPK? Mohon LKPP bisa menindaklajuti hal ini. Karena menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023 ASN bukan hanya PNS, melainkan PPPK juga masuk ke dalamnya. Terimakasih.
Kabupaten Ngada sudah mengangkat 6 JFPPBJ ahli pertama sedangkan ybs baru memiliki sertifikat kompetensi level 1..sedangkan tupoksi sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a. Pemenuhan JFPPBJ ahli pertama harus memenuhi standar kompetensi level 2...pertanyaannya apakah Kami harus segera menyelenggarakan ujikom level 2 utk JFPPBJ yang sudah diangkat atau mereka harus memenuhi beberapa kriteria angka kredit agar jabatan yg dimiliki sesuai SK Pengangkatan PNS ybs memenuhi syarat sebagai JFPPBJ ahli pertama
1. Perlu dipertimbangkan kedudukan JF PPBJ yang ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan agar dapat berkedudukan di luar UKPBJ 2. Perlu diatur terkait surveillance terhadap kompetensi JF PPBJ
Keterkaitan realita beban kerja, kompetensi dan risiko yang ditanggung dengan pengembangan karier, reward dan jaminan aman dari permasalahan hukum dengan aturan yang sudah ada pada Permenpan RB Nomor 52 tahun 2020 dan Permenpan RB Nomor 29 tahun 2020
Kondisi saat ini ada 4 Kompetensi dari Perencanaan Pengadaan, Pemilihan, Pengelolaan Kontrak dan Swakelola. Saran agar ditambahkan 1 (satu) kompetensi tambahan lainnya untuk JFPPBJ Jenjang Muda/Madya yg bersifat penelitian/pengkajian yang hasilnya berdampak untuk UKPBJ/LKPP. Banyak JFPPBJ yang menjadi Probity Advice, Fasilitator, Mediator, Konsiliator, Arbiter, Pemberi Keterangan Ahli, Acessor yang harusnya bisa jadi pertimbangan penilaian standar kompetensi PBJ. Kompetensi menuju JF Madya seperti portofolio pekerjaan kompleks, mohon agar dicari solusi terbaik, karena sangat sulit mencari portofolionya di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu. Belum tentu pula, punya portofolio pekerjaan kompleks, namun memahami prinsip pengadaan yang holistik. Berikan fleksibilitas ruang analytical thinking, pengembangan emerge skill, jangan terlalu normatif dan kaku. Karena dunia diluar sana supply chainnya sudah sangat maju dan kita masih terkuras dalam hal-hal yang rigid.
Mohon agar dipertimbangkan pangkat JF PBJ Pertama dapat menduduki pangkat IIId. mengingat untuk mengikuti pelatihan dan ujikompetensi sangat sulit sekali. agar dipisahkan dengan jenjang.muda sehingga pangkat JF PBJ tidak tertahan karena belum naik jenjang muda.
Penegasan pasal 8 bahwa pelaksanaan tugas jabatan sesuai kompetensi pada masing-masing jenjang tanpa mengenal batas instansi sepanjang sesuai dengan kompetensinya dengan tetap mengutamakan tugas jabata pada instansi
Mohon penjelasannya, apakah mungkin PPPK pengelola pengadaan barang dan jasa Ahli pertama menjadi Pejabat pengadaan, pokja pemilihan atau pejabat pengadaan lainnya, mengingat begitu minimnya peraturan yang mengatur terkait dengan PPPK pengelola barang dan jasa tersebut. jika memungkinkan, mohon dapat di share peraturan Terkait. terima kasih atas tanggapannya
Harap dikaji kembali fungsi dan manfaat dari para JFPBJ untuk menjadi anggota IFPI. Apakah JFPPBJ mendapatkan benefit dari masuk menjadi anggota IFPI. Atau digali kembali apa yang menjadi kewajiban IFPI terhadap anggotanya dan harapannya kewajiban ini dilakukan oleh IFPI tanpa perlu adanya biaya lagi yang dikeluarkan oleh anggota IFPI. Karena pernah saya menjadi JFPPBJ tapi IFPI tidak berkontribusi terhadap pemenuhan kompetensi atau karir di JFPPBJ. Terima kasih