Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Kabupaten Ngada sudah mengangkat 6 JFPPBJ ahli pertama sedangkan ybs baru memiliki sertifikat kompetensi level 1..sedangkan tupoksi sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a. Pemenuhan JFPPBJ ahli pertama harus memenuhi standar kompetensi level 2...pertanyaannya apakah Kami harus segera menyelenggarakan ujikom level 2 utk JFPPBJ yang sudah diangkat atau mereka harus memenuhi beberapa kriteria angka kredit agar jabatan yg dimiliki sesuai SK Pengangkatan PNS ybs memenuhi syarat sebagai JFPPBJ ahli pertama
1. Perlu dipertimbangkan kedudukan JF PPBJ yang ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan agar dapat berkedudukan di luar UKPBJ 2. Perlu diatur terkait surveillance terhadap kompetensi JF PPBJ
Keterkaitan realita beban kerja, kompetensi dan risiko yang ditanggung dengan pengembangan karier, reward dan jaminan aman dari permasalahan hukum dengan aturan yang sudah ada pada Permenpan RB Nomor 52 tahun 2020 dan Permenpan RB Nomor 29 tahun 2020
Kondisi saat ini ada 4 Kompetensi dari Perencanaan Pengadaan, Pemilihan, Pengelolaan Kontrak dan Swakelola. Saran agar ditambahkan 1 (satu) kompetensi tambahan lainnya untuk JFPPBJ Jenjang Muda/Madya yg bersifat penelitian/pengkajian yang hasilnya berdampak untuk UKPBJ/LKPP. Banyak JFPPBJ yang menjadi Probity Advice, Fasilitator, Mediator, Konsiliator, Arbiter, Pemberi Keterangan Ahli, Acessor yang harusnya bisa jadi pertimbangan penilaian standar kompetensi PBJ. Kompetensi menuju JF Madya seperti portofolio pekerjaan kompleks, mohon agar dicari solusi terbaik, karena sangat sulit mencari portofolionya di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu. Belum tentu pula, punya portofolio pekerjaan kompleks, namun memahami prinsip pengadaan yang holistik. Berikan fleksibilitas ruang analytical thinking, pengembangan emerge skill, jangan terlalu normatif dan kaku. Karena dunia diluar sana supply chainnya sudah sangat maju dan kita masih terkuras dalam hal-hal yang rigid.
Mohon agar dipertimbangkan pangkat JF PBJ Pertama dapat menduduki pangkat IIId. mengingat untuk mengikuti pelatihan dan ujikompetensi sangat sulit sekali. agar dipisahkan dengan jenjang.muda sehingga pangkat JF PBJ tidak tertahan karena belum naik jenjang muda.
Penegasan pasal 8 bahwa pelaksanaan tugas jabatan sesuai kompetensi pada masing-masing jenjang tanpa mengenal batas instansi sepanjang sesuai dengan kompetensinya dengan tetap mengutamakan tugas jabata pada instansi
Mohon penjelasannya, apakah mungkin PPPK pengelola pengadaan barang dan jasa Ahli pertama menjadi Pejabat pengadaan, pokja pemilihan atau pejabat pengadaan lainnya, mengingat begitu minimnya peraturan yang mengatur terkait dengan PPPK pengelola barang dan jasa tersebut. jika memungkinkan, mohon dapat di share peraturan Terkait. terima kasih atas tanggapannya
Harap dikaji kembali fungsi dan manfaat dari para JFPBJ untuk menjadi anggota IFPI. Apakah JFPPBJ mendapatkan benefit dari masuk menjadi anggota IFPI. Atau digali kembali apa yang menjadi kewajiban IFPI terhadap anggotanya dan harapannya kewajiban ini dilakukan oleh IFPI tanpa perlu adanya biaya lagi yang dikeluarkan oleh anggota IFPI. Karena pernah saya menjadi JFPPBJ tapi IFPI tidak berkontribusi terhadap pemenuhan kompetensi atau karir di JFPPBJ. Terima kasih
Masukkan pasal yang mengatur perpindahan secara kelembagaan setelah pegawai memangku JF PBJ dan penunjukan Pejabat Penilai Angka Kredit
Seluruh isi Lampiran I dihapus kolom angka kredit