Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Mohon sekiranya dipertimbangkan agar tunjangan fungsional JF PPBJ dapat dinaikkan, mengingat tugas dan resikonya cukup besar. Bahkan tunjangan fungsional JF PPBJ sendiri lebih kecil daripada beberapa JF lainnya.
Mengusulkan JFU Pengelola LPSE / Pengelola Layanan Pengadaan menjadi JFT. sejak lama Pengelola LPSE bisa dikatakan sebagai pusat informasi terkait PBJ di K/L/P/D. Jika ada trouble dalam penggunaan aplikasi terkait pengelolaan PBJ seperti SPSE, kesesuaian dan realisasi RUP, SIKAP, Verifikasi Penyedia, Admin PPE dan Admin Agency, ITKP, Pengisian PDN, Amel, akun inaproc Penyedia dan Non Penyedia dll selalu menjadi yang dituju dan dituntut untuk dapat menjawab dan memberikan kepastian kapan trouble selesai ditangani dan aplikasi kembali dapat digunakan atau permasalahan Penyedia dan Non Penyedia tidak bisa mendaftar atau mengakses akun dll. Hal tersebut menunjukan bahwa beban tugas Pengelola LPSE tidak sedikit dan menyangkut kepentingan umum. Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas kiranya pengusulan Pengelola LPSE ke dalam JFPBJ bukanlah menjadi sesuatu hal yang mustahil, dapat direalisasikan dan sangat pantas untuk diperjuangkan. sehingga tunjangan / tambahan penghasilan yang pantas diterima sesuai dengan tanggung jawab. Untuk informasi JFU Pengelola LPSE disini menerima tunjangan tambahan penghasilan yang sama dengan pengadministrasi perkantoran, sementara tugas dan tanggung jawab lebih besar. Semoga terealisasi.
1) Mengusulkan Pengelola LPSE menjadi bagian dari JFPPBJ. a) Memunculkan pengertian/definisi Pengelola LPSE sebagai sumberdaya atau pejabat yang memiliki peran dan fungsi memelihara dan mengelola SPSE guna mendukung Proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Pasal 1 sisipkan di angka 12. b) Tugas jabatan JFPPBJ tidak terbatas pada; Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pengelolaan Kontrak dan Pengadaan Swakelola. Mohon tambahkan tugas Pengelola LPSE juga sebagai sumberdaya atau pejabat yang memiliki peran dan fungsi memelihara dan mengelola SPSE Berimplikasi pada Pasal 6,7,8,9,10,11 dan 12 (terkait Tugas Jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan sesuai jenjang jabatan, hasil kerja) c) Atau memasukan uraian tugas Pengelola LPSE kedalam setiap sub unsur, dengan menambahkan uraian tugasnya sesuai jenjang jabatan. 2) Mengusulkan jenjang jabatan JFPPBJ sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama di Pasal 5 ayat (2) ditambahkan huruf e Pengelola PBJ Ahli Utama. Penugasan dalam Jabatan fungsional. 3) Dengan memperhatikan realita Proses PBJ yang ada di daerah, kiranya uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Jenjang Madya mohon dilakukan rasionalisasi penetapan butir kegiatannya disesuaikan dengan realita proses PBJ yang ada daerah, khususnya yang menyangkut hal-hal berikut: a) Pemilihan mitra KPBU b) Tender Pekerjaan Terintegrasi (desain and build) c) Seleksi Internasional d) Tender internasional di Pasal 8 ayat (1) huruf c, butir kegiatan untuk jenjang madya yang ada di pemerintah daerah tidak disamakan dengan butir kegiatan untuk jenjang madya yang di instansi pusat. Mengusulkan untuk aktivitas huruf a) sd d) diatas menjadi butir kegiatan untuk Pengelola PBJ Jenjang Utama 4) Mengingat dampak dari kebijakan yg menyatakan penyetaraan yang semula berdasarkan pangkat berubah menjadi berdasarkan jabatan, maka kami mengusulkan syarat batasan usia maksimal untuk mengikuti perpindahan dari jabatan lain dalam jenjang JFPPBJ pertama tidak 53 tahun. Diubah menjadi misalnya 56 tahun, mengingat di daerah masih banyak PNS yg belum beruntung (Pangkat senior dengan jabatan pelaksana). 5) Berharap ketentuan dalam point 4 SE MenPANRB Nomor: B/3/M.SM.02.01/ 2024 diadopsi dalam PernenPANRB tentang JFPPBJ yg baru. Terutama untuk ketentuan berikut: e) Dimungkinkan untuk perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang yang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama. f) Point diatas akan menjadi harapan baru bagi PNS senior yang secara pangkat/golongan sudah melampaui syarat pangkat/ golongan jenjang pertama atau bahkan jenjang muda, karena sebelumnya sudah pernah menduduki jabatan struktural sebagai pengawas ataupun administrator.
Serap Aspirasi PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Sebaiknya UKPBJ di vertikalkan di bawah naungan LKPP agar tidak ada kebijakan-kebijakan dan JF PPBJ di berikan tunjangan kinerja dan TPP
Kami JF PPBJ di Kab.Sintang tidak boleh menerima Honor PP dari OPD yang menugaskan kami sebagai PP, Kami JFPPBJ di sintang rata2 satu org bertugas di 4-6 OPD. Selain itu TPP JFPPBJ kami tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang kami terima/jalani. mohon untuk mempertimbangkan aspirasi kami di daerah terima kasih, wassalam.
Kami JF PPBJ di Kab.Sintang tidak boleh menerima Honor PP dari OPD yang menugaskan kami sebagai PP, Kami JFPPBJ di sintang rata2 satu org bertugas di 4-6 OPD. Selain itu TPP JFPPBJ kami tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang kami terima/jalani. mohon untuk mempertimbangkan aspirasi kami di daerah terima kasih, wassalam.
Kami kesulitan naik jenjang
Permendagri 77/2020 sdh sangat jelas menyebutkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Hal tersebut ditegaskan juga oleh Perpres 53/2023 ttg SHS yg meniadakan honor PPK pada honorarium pengadaan barang/jasa. Jadi untuk pengelolaan APBD tidak perlu menugaskan Pengelola PBJ UKPBJ sebagai PPK. PerLKPP No. 7/2021 menyebutkan Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ. Sebaiknya Pengelola PBJ tidak dikunci di UKPBJ saja, namun dapat berkedudukan di semua Perangkat Daerah dengan beberapa batasan, misal Perangkat Daerah yang memiliki paket pengadaan 100 paket dapat ditempatkan 1 orang Pengelola PBJ. Pola penempatan Pengelola PBJ seperti ini akan sangat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, misal membantu menyusun Spek - HPS - dll sesuai kompetensi Pengelola PBJ. Secara Otomatis peran Personel Lainnya tidak dibutuhkan lagi. Dan pada akhirnya JF PPBJ yg berkedudukan di Perangkat Daerah dapat diberdayakan sebagai PPK sepanjang tidak bertentangan dengan Permendagri 77/2020 Dengan kedudukan Pengelola PBJ di SKPD tentu tidak akan menggerus peran UKPBJ sebagaimana PerLKPP No. 10/2021.
Untuk JF PPBJ di Pemda agar dapat ditempatkan di seluruh Perangkat Daerah (tidak seluruhnya di Biro/Bagian PBJ Setda) sehingga yg bertugas di Perangkat Daerah dapat diberdayakan sebagai PPK, sedangkan yang bertugas di Biro/Bagian PBJ Setda fokus sebagai PP/Pokja serta pendampingan, pembinaan serta advokasi.