Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri No 29 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
1) Mengusulkan Pengelola LPSE menjadi bagian dari JFPPBJ. a) Memunculkan pengertian/definisi Pengelola LPSE sebagai sumberdaya atau pejabat yang memiliki peran dan fungsi memelihara dan mengelola SPSE guna mendukung Proses Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Pasal 1 sisipkan di angka 12. b) Tugas jabatan JFPPBJ tidak terbatas pada; Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Pengelolaan Kontrak dan Pengadaan Swakelola. Mohon tambahkan tugas Pengelola LPSE juga sebagai sumberdaya atau pejabat yang memiliki peran dan fungsi memelihara dan mengelola SPSE Berimplikasi pada Pasal 6,7,8,9,10,11 dan 12 (terkait Tugas Jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan sesuai jenjang jabatan, hasil kerja) c) Atau memasukan uraian tugas Pengelola LPSE kedalam setiap sub unsur, dengan menambahkan uraian tugasnya sesuai jenjang jabatan. 2) Mengusulkan jenjang jabatan JFPPBJ sampai dengan jenjang tertinggi Ahli Utama di Pasal 5 ayat (2) ditambahkan huruf e Pengelola PBJ Ahli Utama. Penugasan dalam Jabatan fungsional. 3) Dengan memperhatikan realita Proses PBJ yang ada di daerah, kiranya uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ Jenjang Madya mohon dilakukan rasionalisasi penetapan butir kegiatannya disesuaikan dengan realita proses PBJ yang ada daerah, khususnya yang menyangkut hal-hal berikut: a) Pemilihan mitra KPBU b) Tender Pekerjaan Terintegrasi (desain and build) c) Seleksi Internasional d) Tender internasional di Pasal 8 ayat (1) huruf c, butir kegiatan untuk jenjang madya yang ada di pemerintah daerah tidak disamakan dengan butir kegiatan untuk jenjang madya yang di instansi pusat. Mengusulkan untuk aktivitas huruf a) sd d) diatas menjadi butir kegiatan untuk Pengelola PBJ Jenjang Utama 4) Mengingat dampak dari kebijakan yg menyatakan penyetaraan yang semula berdasarkan pangkat berubah menjadi berdasarkan jabatan, maka kami mengusulkan syarat batasan usia maksimal untuk mengikuti perpindahan dari jabatan lain dalam jenjang JFPPBJ pertama tidak 53 tahun. Diubah menjadi misalnya 56 tahun, mengingat di daerah masih banyak PNS yg belum beruntung (Pangkat senior dengan jabatan pelaksana). 5) Berharap ketentuan dalam point 4 SE MenPANRB Nomor: B/3/M.SM.02.01/ 2024 diadopsi dalam PernenPANRB tentang JFPPBJ yg baru. Terutama untuk ketentuan berikut: e) Dimungkinkan untuk perpindahan jabatan pelaksana ke jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang yang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama. f) Point diatas akan menjadi harapan baru bagi PNS senior yang secara pangkat/golongan sudah melampaui syarat pangkat/ golongan jenjang pertama atau bahkan jenjang muda, karena sebelumnya sudah pernah menduduki jabatan struktural sebagai pengawas ataupun administrator.
Serap Aspirasi PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Sebaiknya UKPBJ di vertikalkan di bawah naungan LKPP agar tidak ada kebijakan-kebijakan dan JF PPBJ di berikan tunjangan kinerja dan TPP
Kami JF PPBJ di Kab.Sintang tidak boleh menerima Honor PP dari OPD yang menugaskan kami sebagai PP, Kami JFPPBJ di sintang rata2 satu org bertugas di 4-6 OPD. Selain itu TPP JFPPBJ kami tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang kami terima/jalani. mohon untuk mempertimbangkan aspirasi kami di daerah terima kasih, wassalam.
Kami JF PPBJ di Kab.Sintang tidak boleh menerima Honor PP dari OPD yang menugaskan kami sebagai PP, Kami JFPPBJ di sintang rata2 satu org bertugas di 4-6 OPD. Selain itu TPP JFPPBJ kami tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang kami terima/jalani. mohon untuk mempertimbangkan aspirasi kami di daerah terima kasih, wassalam.
Kami kesulitan naik jenjang
Permendagri 77/2020 sdh sangat jelas menyebutkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Hal tersebut ditegaskan juga oleh Perpres 53/2023 ttg SHS yg meniadakan honor PPK pada honorarium pengadaan barang/jasa. Jadi untuk pengelolaan APBD tidak perlu menugaskan Pengelola PBJ UKPBJ sebagai PPK. PerLKPP No. 7/2021 menyebutkan Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ. Sebaiknya Pengelola PBJ tidak dikunci di UKPBJ saja, namun dapat berkedudukan di semua Perangkat Daerah dengan beberapa batasan, misal Perangkat Daerah yang memiliki paket pengadaan 100 paket dapat ditempatkan 1 orang Pengelola PBJ. Pola penempatan Pengelola PBJ seperti ini akan sangat membantu PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, misal membantu menyusun Spek - HPS - dll sesuai kompetensi Pengelola PBJ. Secara Otomatis peran Personel Lainnya tidak dibutuhkan lagi. Dan pada akhirnya JF PPBJ yg berkedudukan di Perangkat Daerah dapat diberdayakan sebagai PPK sepanjang tidak bertentangan dengan Permendagri 77/2020 Dengan kedudukan Pengelola PBJ di SKPD tentu tidak akan menggerus peran UKPBJ sebagaimana PerLKPP No. 10/2021.
Untuk JF PPBJ di Pemda agar dapat ditempatkan di seluruh Perangkat Daerah (tidak seluruhnya di Biro/Bagian PBJ Setda) sehingga yg bertugas di Perangkat Daerah dapat diberdayakan sebagai PPK, sedangkan yang bertugas di Biro/Bagian PBJ Setda fokus sebagai PP/Pokja serta pendampingan, pembinaan serta advokasi.
Sejalan PermenPAN No. 1 2023 ttg Jabatan Fungsional (Pasal 29 ayat 2), dalam hal kenaikan pangkat bagi JF PPBJ yang berdampak pada kenaikan jenjang jabatan, agar dapat dilakukan Kenaikan Pangkat saja terlebih dahulu, tanpa harus ada/tersedia formasi untuk jenjang jabatan baru yang akan diduduki. Hal ini agar para JF PPBJ tidak mengalami stagnasi dalam hal jenjang pangkat yang dimilikinya dikarenakan tidak tersedianya lowongan/formasi pada jenjang jabatan yang di atasnya. Kebijakan ini perlu dipertimbangkan, terlebih lagi kondisi pembinaan dan pengembangan karir pada jabatan fungsional yang tidak lagi mutlak berpangku atau linier antara Pangkat dengan Jenjang Jabatan yang diduduki. Jika dimungkinkan, untuk Kenaikan Pangkat bagi JF PPBJ, dapat perlakukan sama sebagaimana pada Jabatan Administrasi atau Pelaksana (dengan batasan kenaikan pangkat tertingginya sesuai dengan batasan pada jenjang pendidikan jika formasi jabatan yang lebih tinggi tidak tersedia), sedangkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi tetap hanya dapat dilakukan sesuai dengan dengan formasi yang tersedia. 2. Jika ke depan akan ada JF PPBJ Utama, maka uraian tugas JF PPBJ Madya pada saat ini, dapat ditingkatkan/menjadi tugas dan kompetensi bagi JF PPBJ Utama. Sementara untuk JF PPBJ Madya, selain dapat melakukan pengembangan tugas dari JF PPBJ Pertama atau Muda, juga dapat ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada unit kerja lain diluar UKPBJ, dengan berkedudukan pada unit kerja/perangkat daerah tersebut (tidak harus di UKPBJ). Dengan catatan, bahwa JF PPBJ Madya tersebut, hanya memiliki tugas dan tanggung jawab PPK (tidak dapat melakukan Pemilihan Penyedia, sedangkan untuk Pemilihan Penyedia harus dilakukan oleh JF PPBJ yang berkedudukan di UKPBJ). Dengan menjadikan JF PPBJ Madya sebagai PPK (yang artinya memiliki Lever Jabatan Setara dengan Pejabat Administrator), maka yang bersangkutan akan lebih memiliki power dan tidak mudah diintervensi oleh PPTK (yang umumnya dijabat oleh Pejabat Administrator), sehingga PPK (JF PPBJ Madya yang menjadi PPK) yang bersangkutan akan lebih mampu menjalan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam pelaksanaan PBJP di unit kerja/perangkat daerah tempat tugas/kedudukannya.
Mengapa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai kenaikan jenjang JF PBJ ASN PPPK? Mohon LKPP bisa menindaklajuti hal ini. Karena menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023 ASN bukan hanya PNS, melainkan PPPK juga masuk ke dalamnya. Terimakasih.