Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Rifayana, SE - BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA PROV. KALSEL 10 Juni 2024

.....

Rum Royannur - BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA PROV. KALSEL 10 Juni 2024

.....

Asan, SE - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Kalsel 10 Juni 2024

.....

anna ardinawati - pemda kab ngawi 09 Juni 2024

1. penegasan tentang pengertian sertifikat kompetensi dan lembaga penerbit kompetensi agar persepsi tentang kompetensi PBJ menjadi sama pada bab 1 ketentuan umum dan kewajiban pemenuhan sertifikat kompetensi 2. menuangkan kausul sangsi apabila JFT PBJ tidak memenuhi syarat kompetesni sebagai jft pbj dalam kurun waktu tertentu dimana dengan adanya perpindahan jabatan atau penyetaraan selama sudah mendapat SK JFT merasa sudah mencukupi syarat kompetensi dan berhak mendapat tunjangan sesuai kelas jabatan JFT padahal yang bersangkutan belum memenuhi syarat dasar sebagai SDM PBJ tetapi sdh mendapat tunjangan seperti halnya JFT PBJ 3. penegasan nama jabatan bagi koordinator pengelola pengadaan barang/jasa, pembinaan dan advokasi serta LPSE apakah koordinator tersebut JFU atau JFT semisal JFT apa nama JFT nya dikarenakan masih adanya JFT PBJ yang menjadi koordinator LPSE mohon ditegaskan agar K/L/PD segera menyesuaikan 4. mohon dituangkan tentang kejelasan posisi JFT dapat ditugaskan sebagai PPK pada OPD diluar UKPBJ 5. usulan penambahan posisi JFT PBJ di analisa jabatan beban kerja (anjab abk) OPD diluar ukpbj karena dengan tidak adanya posisi JFT di OPD luar ukpbj membuat jft pbj tidak bisa memiliki kesempatan untuk penyegaran dari lingkungan kerjanya karena tidak memiliki pilihan 6. menindaklanjuti adanya reformasi birokrasi dimana diarahkan semua menjadi JFT dengan adanya perhitungan AK pada e-kinerja BKN dimana penilaian AK tersebut belum menggambarkan tentang kinerja JFT, apabila secara umum dan tidak ada perhitungan AK seperti yang biasa dilakukan JFT PBJ maka kinerja jft yang rajin dan tidak akan mendapat nilai yang sama, hal ini tentunya akan menjadi kesenjangan dan mengurangi semangat untuk meningkatkan kinerja dan kualifikasi sebagai JFT Pbj

A. Heru Sulaksono - Pemda Kab. Madiun 09 Juni 2024

Perlunya penegasan kontensi dn jumlah personil yg mndukung pengadaan b/j di daerah lebih profesional serta tanpa tekanan

Mahli Wahyudi Safiteri - Pemda Balangan 09 Juni 2024

1.Adanya bentuk perlindungan khusus bagi SDM fungsional PBJ, baik risiko hukum yang selalu dihantui oleh rasa takut, karena pengadaan barang/jasa masih berkaitan dgn tindak pidana, semestinya hal tsb adalah perdata. 2. Perlu adanya pengaturan yang menguatkan kdudukan JF PPBJ seperti halnya asn pada dinas dukcatpil, dimana kepala daerah jika ingin memutasi perlu rekomendasi dari instansi pembina kecuali asn JF PPBJ tsb di promosikan ketingkat yang lebih tinggi, mengingat karena pergantian kepemimpinan sering kali JF PPBJ di mutasi karena alasan yg tidak jelas, yang menyebabkan karier JF PPBJ itu menjadi tidak relevan lagi 3. Perpindahan jabatan dr jabatan lain agar dipermudah jika asn sdh memiliki sertifikat PPK tipe c atau sertifikat pejabat pengadaan, jika pemda tsb masih dalam proses pemenuhan rencana aksi pemenuhan jf ppbj, dgn ditambah rekomendasi dr kepala daerah utk asn yang akan pindah jabatan ke jf ppbj.