Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Fungsional Pengelola Pengadaan barang jasa harus mempunyai tingkatan tukin satu level diatas dibanding fungsional lain dengan jabatan sama misal jabatan ahli muda saat ini level tukin 10 menjadi 11, mengingat resiko dan godaan dalam lingkungan kerja
Agar kesejahteraan SDM PBJ lebih diperhatikan kembali. untuk Tunjangan Fungsional PPBJ masih belum mengalami perubahan, padahal JF yang lain sebagian besar sudah mengalami perubahan/peningkatan. yang berikut, untuk peningkatan SDM JF PBJ dan Pelaksana PBJ agar biaya bimtek/pelatihan dapat ditampung kembali dianggaran Bagian PBJ. lalu untuk proses ukom baik perpindahan maupun penjenjangan, agar dapat lebih transparan lagi. dan lebih tegas dalam memaksimalkan JF yang ada agar JF PPBJ tidak luntang lantung di dalam pelaksanaan pekerjaan, dan Pemda tidak asal-asalan memindahkan JF yang sudah ada menjadi JF lain kecuali promosi ke level di atasnya. Terima kasih.
Organisasi Pengadaan (UKPBJ) baik di daerah atau kementerian/lembaga sebaiknya UKPBJ memiliki seragam level minimal setara eselon II
Semoga aplikasi yang dimiliki oleh LKPP dapat lebih mudah digunakan oleh pengguna
Besar harapan agar personil UKPBJ berkedudukan langsung di bawah LKPP yang ditugaskan sebagai perpanjangan tangan LKPP di daerah
mohon diatur lebih jelas sdm yg menangani LPSE, boleh fungsional ppbj at ada fungsional khusus LPSE
memasukkan redaksi regulasi bahwa JFPPBJ termasuk profesi ASN yang "RISIKO TINGGI" kajian terlampir
-
Penegasan salah satu tugas jabatan JFPPBJ Ahli Madya yang dianjurkan lebih banyak pada area pembinaan, konsultasi dan bimbingan kepada semua stakeholder pengadaan sesuai rujukan PermenpanRB No 29 Tahun 2020 yang dapat dijadikan inspirasi
Bab III Huruf D Tugas Jabatan JFPPBJ terlalu singkat, seharusnya bagian ini yang diperdalam. Saran memperjelas masing-masing dengan redaksi Indikator Perilaku pada Standar Kompetensi Jabatan walaupun diambil umum tidak perlu dirinci per level 2 sampai 4, misalnya menyusun spesifikasi teknis/KAK dan perkiraan harga, menyusun dokumen identifikasi kebutuhan, melakukan pengelolaan kontrak pengadaan. kemudian ditambahkan dengan tugas pengelolaan manajemen kinerja pengadaan, manajemen risiko pengadaan, dan vendor management system pada UKPBJ. Dapat merujuk pada Peraturan LKPP 3 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan