Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
1. UKPBJ agar berdiri sendiri, terpisah dari Sekretariat Daerah dan Jabatan Struktural dapat di fungsikan kembali. 2. SDM Fungsional yang berada diluar UKPBJ agar di tarik atau dikembalikan ke UKPBJ melalui surat Edaran LKPP ke Pemda. 3. Untuk UKOM dimohonkan kelonggaran dalam pemenuhan persyaratan yang tidak dapat terpenuhi dikarenakan kekurangan kelengkapan portofolio karena sdh lama tidak melakukan proses pemilihan. 4. Meminta Kepada LKPP untuk mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti hasil kelulusan Ujikom untuk dikeluarkan SK Sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan jasa. 5. Mengeluarkan Kebijakan pemberian Tunjangan Pengelola barang dan jasa untuk menarik minat ASN yg memiliki sertifikat level 1/ Dasar untuk mengikuti Ujikom sebagai Jf Pengelola Barang dan Jasa agar terpenuhi Jumlah rekomendasi Menpan RB.
Mengenai dengan BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA di UKPBJ Perlem LKPP No.10 Tahun 2021 Pasal 17 Ayat 1 dimana Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ dimana kita harapkan Semua Proses Pengadaan OPD sudah seharusnya dilakukan oleh POKJA maupun PP yang berkantor di UKPBJ setempat namun Kondisi di Lapangan Khusunya Lingkup Pemprov SulSel Hal ini Masih banyak Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan (Pejabat Pengadaan) yang ditunjuk merupakan SDM yang berasal dari OPD yang berada diluar UKPBJ untuk melakukan Proses Pengadaan di OPD masing-Masing, Mohon untuk Hal tersebut kaitannya dengan Regulasi kedepannya lebih dipertegas agar regulasi tersebut bisa diterapkan dan semua berpusat di UKPBJ saja, jangan lagi ada relaksasi yang menerbitkan edaran lainnya yang membolehkan lagi ada Sumber daya Pengelola Barang/Jasa yang bukan Berkantor di UKPBJ, Makasih Makasih
Pengisian JF PPBJ oleh PPPK, mohon untuk di pertegas persyaratan nya, mengingat prioritas pemerintah daerah dalam perekrutan PPPK mengutamakan dari Honerer K2,(dimana PPPK tersebut, sebagian besar sudah mendekati usia pensiun dan yang paling penting mereka yang diangkat tersebut tidak memiliki pengalaman dalam bidang PBJ (tidak memiliki kompetensi di Bidang PBJ), sehingga ketika diangkat dalam JFPPBJ tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Mohon agar memperjelas struktur dan fungsi dari advokasi dan pembinaan SDM. Terima kasih.
Agar dimasukkan klausul yg bersifat kewajiban / mandatory bagi semua instansi terkait dengan penganggaran dalam UKPBJ yang menyangkut dengan kesejahteraan, jenjang karir, dan Kompetensi/SDM UKPBJ, sehingga dapat memacu semangat dan motivasi serta tanggung jawab SDM UKPBJ. Hal ini tentunya harus diawali dengan dukungan anggaran yg memadai bagi UKPBJ, sehingga UKPBJ mempunyai ruang fiskal yg cukup untuk mengakomodir segala hal mulai dari pembinaan SDM, peningkatan kompetensi, peningkatan sistem informasi dan sebagainya yg dituangkan dalam APBN/APBD
Penegasan kewajiban pemberian hak perlindungan hukum kepada ASN di UKPBJ ketika menghadapi pemanggilan masalah hukum dengan menyediakan pengacara negara, tidak sekedar di dampingi bagian hukum, sehingga dapat ber acara ketika di BAP. Kami di panggil oleh penegak hukum secara langsung tanpa melalui Inspektorat
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) yang ditugaskan sebagai PP dapat berkedudukan di luar UKPBJ, atau disamakan dengan PPK yang berdasarkan tugas dan fungsinya dapat berkedudukan di luar UKPBJ dengan pembinaan tetap di UKPBJ, sebagaimana dengan Jabatan Fungsional Lainnya yang juga dapat berkedudukan di luar instansi pembina.
Tolong agar diperhatikan agar disediakan juga untuk jabatan fungsional di LPSE. karena dengan model struktur organisasi sekarang, saya lihat tidak adanya jenjang karir yang jelas bagi pengelola LPSE. sedangan beban pekerjaan saat ini lpse lumayan cukup berat terkait layanan update pengembangan sistem, dan kita harus memberkan layanan kepada seluruh pelaku pengadaan. Minimal LKPP tidak hanya berbicara JF PPBJ saja, tapi mungkinkah ada Jafung untuk pengelola LPSE ? Terima kasih..
terkait independensi pokja pemilihan dalam menjalankan tupoksinya, perlu dipertimbangkan kiranya posisi pokja pemilihan atau fungsional PBJ berada langsund di bawah kendali LKPP. sehingga pokja pemilihan akan bisa terhindarkan dari potensi-potensi intervensi dari atasan. hal ini perlu untuk di fikirkan bersama , dengan posisi pokja yang dibawah kendali kepala daerah di tuntut untuk independen. semoga ini menjadi pertimbangan oleh para pemangku jabatan di LKPP
Mohon Regulasi tentang aturan kelembagaan ditetapkan dengan benar dan seksama, karena kami di daerah secara kelembagaan masih harus ditumpangkan dengan bagian lain dikarenakan belum adanya aturan yang mengharuskan UKPBJ harus berdiri sendiri dan mandiri, sehingga banyak tugas selain barang jasa yang tetap kami laksanakan termasuk rapat maupun hal lain di luar tugas kami sebagai POKJA, mengingat tugas kami juga sudah sangat banyak karena seluruh pengadaan di setiap OPD kami yang melaksanakan.