Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Mohon izin menyampaikan : 1. Mohon kiranya agar kenaikan jenjang bagi JF PPBJ bisa dipermudah lagi tahapannya, atau kalau tetap dibutuhkan untuk dijaga kualitas SDMnya, minimal tidak perlu diberlakukan lagi sistem kuota JF PPBJ yang tersedia (diluar kuota awal yang ditetapkan LKPP). Jadi setiap JF PPBJ yang akan naik jenjang, terutama dari Muda ke Madya bisa lebih mudah pengembangan karirnya. Setidaknya hal ini yang menjadi apresiasi bagi para JF PPBJ tersebut ditengah sulitnya penghargaan dari sisi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena masih bergantung pada diksi “sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing” . 2. JF PPBJ ini sebenarnya banyak sekali tugasnya (kematangan UKPBJ, ITKP, MCP KPK, P3DN, pengelolaan e-katalog, pendampingan pencatatan nontender, pendampingan proses PBJ dari perencanaan sampai serah terima, pelayanan konsultasi dan lain-lain) meskipun begitu, kami tetap siap melaksanakan tugas-tugas tersebut. Paling viral saat ini peningkatan penggunaan produk dalam Negeri. Di daerah kami, UKPBJ tetap menjadi leading sektornya meskipun kepala bagian kami hanya pejabat administrator atau setara eselon III yang ruang lingkupnya terbatas. Secara Kerja-kerja di lapangan seluruh SKPD pada prinsipnya telah membelanjakan anggarannya untuk produk dalam negeri. Tetapi secara sistem, yang tercatat melalui big box LKPP menarik data dari transaksi E-katalog, toko daring dan SPSE. Sementara di SKPD kami ada belanja belanja yang tidak mungkin ditransaksikan melalui ketiga aplikasi tersebut seperti : - BBM - Listrik - Air - Sewa hotel dan belanja pengadan yang dikecualikan lainnya Ditambah lagi, masih banyak SKPD yang melakukan belanja ATK, makan minum dan lain lain di bulan bulan yang telah berlalu melalui mekanisme manual (belanja langsung ke penyedia) tidak melalui sistem. Selama ini, SKPD-SKPD itu “merasa” tidak perlu repot repot melakukan proses PBJ secaara elektronik yang agak ribet karena dokumen-dokumen tersebut tidak diminta saat pembayaran. Di lain sisi, sebagian SKPD yang telah melaksanakan PBJ secara elektronik dan tertib itupun mulai merasa Apatis terhadap SKPD lain yang tagihannya lancar-lancar saja meskipun proses PBJnya manual. Kami melihat bahwa Secara Global Pengelolaan Keuangan kita di Hulu, Sistem Pengadaan kita sudah sangat terstruktur dan sangat baik serta akuntabel, mulai dari perencanaan sampai serah terima. Tetapi di Hilir saat Proses Pembayaran ini ada rangkain terputus secara aplikatif. Kami memohon kepada LKPP melalui kesempatan ini, setidaknya bisa mengupayakan untuk mengintegrasikan Aplikasi sistem pengadaan (SPSE, E-katalog, Toko Daring) dengan sistem pembayaran/pengelolaan keuangan di pemerintah daerah (SIPD-RI), agar kami para JF PPBJ dapat terbantu dari sisi Aplikasi, sehingga para SKPD bisa lebih tertib dan patuh melaksanakan seluruh tahapan PBJ secara elektronik. Contoh : dahulu kan RUP tidak terlalu dipatuhi untuk diumumkan pada SIRUP, tapi sejak SPSE versi 4 Yang sudah terintegrasi dengan SIRUP, mau tidak mau SKPD harus mengumumkan SIRUP dahulu baru bisa proses PBJnya. Seharusnya hal ini bisa diterapkan pada integrasi Sistem Pengadaan dan SIPD-RI. Kami dengar di aplikasi Sakti pada kementerian/lembaga sudah seperti itu. Terima kasih banyak atas kesempatannya, Jayalah terus LKPP, salam pengadaan dari Gorontalo Utara.
1. Memperluas dan memperbanyak jenis JF yang ada di UKPBJ PD, karena banyak tugas administrasi pemerintahan yang tidak dapat di kerjakan karena di luar tupoksi JF. PPBJ. Contohnya pengelolaan aset, sehingga kami kesulitan karena teman-teman Pokja tidak mau mengerjakannya karena bukan termasuk dalam tupoksi JF. PPBJ. 2. Di adakan JF. khusus LPSE, sehingga pengelolaan LPSE lebih terfokus terutama dalam fungsi monitoring data.
1.Sudah waktunya UKPBJ berdiri sebagai perangkat daerah yang mandiri bukan dilekatkan di Sekretariat Daerah (hanya sebagai eselon III/Kabag). 2. Pemberlakuan mandatory agar setiap Perangkat Daerah wajib menyisihkan sekian persen anggaran (prosentase minimal dapat ditentukan oleh Tim LKPP, Mendagri, MenPAN, BKN dst) untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola PBJ, kalau memang Pengadaan Barang/Jasa dianggap penting dan strategis maka sudah selayaknya kedudukan dan perlakuannya kurang lebih sama dengan bidang Perencanaan Pembangunan (memiliki anggaran wajib terkait perencanaan). 3. Agar Pola Karir pengelola SDM PBJ lebih tegas dan jelas untuk di-implementasi-kan di Kabupaten/Kota. 4. Besar harapan agar LKPP sudah sinergi dan terintegrasi dengan BKN, PAN-RB, Mendagri terkait segala regulasi yang diberlakukan terkait SDM PBJ sehingga di Daerah terutama pemangku kepentingan yang saya sebutkan tadi tidak lagi saling melempar urusan setiap kali permasalahan muncul.
yth pk bu LKPP sbg pmbina mhn kiranya fasilitasi untuk ukom madya dan muda dpt dilaksanakan dengan lebih mudah dan lancar sesuai dengan aturan LKPP pertamakali berdiri dimana jabfung pbj merupakan jabatan karier dan sudilah kiranya formasi dapat tetap tersedia krn walaupun tingkat madya namun bisa mengerjakan tingkat muda dan pratama kecuali kalau pratama tidak bisa mengerjakan muda dan madya sehingga walaupun misalnya tingkat madya tetap bs diberdayakan dikantor atau lingkungan luar kantor sesuai kebutuhan sehingga lebih mudah untuk mendapatkan fasilitas naik jenjang ke muda dan madya seperti jft lain yang lebih mudah mengingat resiko pekerjaan di pbj lebih tinggi dibandingkan beberapa jft lainnya
Untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan PBJP, kami sangat sependapat bahwa PBJP harus dilaksanakan oleh personil yang kompeten dan kapabel dengan didukung oleh kelembagaan (UKPBJ) yang handal untuk mengawal sekaligus melaksanakan proses PBJP di instansi masing-masing. Terkait itu, kami sangat sependapat jika proses PBJP dilaksanakan oleh SDM JF PPBJ (Pengelola PBJ) yang tentunya telah memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Namun, jika ke depan ada wacana/kebijakan untuk menjadikan JF PPBJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proses PBJP, maka perlu diatur/dikembangkan bahwa kedudukan JF PPBJ tidak terkunci hanya berada di UKPBJ, namun juga dimungkinkan keberadaan JF PPBJ pada unit kerja lain di luar UKPBJ (dengan kata lain dapat disusun peta jabatan atau formasi kebutuhan JF PPBJ di luar UKPBJ), dimana JF PPBJ yang bertugas di luar UKPBJ tersebut secara khusus melaksanakan tugas sebagai PPK (namun tidak melaksanakan tugas pemilihan penyedia). Dengan demikian pelaksanaan PBJP pada unit kerja tersebut diharapkan akan dapat terlaksana dengan lebih baik karena dikerjakan oleh SDM yang kompeten. Selain itu, seorang PPK (yang dijabat oleh JF PPBJ) sekaligus menjadi salah satu alternatif Pengembangan Karir bagi JF PPBJ yang bersangkutan, dan tidak hanya selamanya bertugas di UKPBJ karena kebijakan/regulasi yang membatasi bahwa JF PPBJ hanya ada di UKPBJ. Sementara itu, jika JF PPBJ didorong untuk menjadi PPK pada semua perangkat daerah namun secara kedudukan tetap di UKPBJ, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dan permasalahan baru, khususnya terkait dengan beban tugas dan kelancaran proses pelaksanaan PBJP oleh instansi yang bersangkutan (utamanya untuk di lingkup pemerintah daerah), sehingga harapan untuk menciptakan PBJP yang semakin efektif dan berkualitas, dikhawatirkan justru dapat berdampak sebaliknya.
1. Pejabat Kepala UKPBJ Kab/Kota adalah eselon 2, dalam bentuk organisasi Badan Pengadaan Barang/Jasa. 2. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa boleh/bisa/dapat merangkap jabatan struktural di UKPBJ. Seperti halnya Pejabat Fungsional Perancang Peraturan PerUUan dapat merangkap jabatan struktural sebagai Kepala Bagian Hukum. 3. Adanya alokasi anggaran kegiatan kelembagaan UKPBJ yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Mohon untuk diperhatikan, nasib dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hasil penyederhanaan birokrasi, dimana : 1. Kelas Jabatan untuk PPBJ Ahli Muda masih Kelas Jabatan 9 sesuai dengan Jabatan Struktural sebelumnya; 2. Tunjangan Jabatan yang diterima masih tunjangan jabatan struktural sebelumnya, belum menerima Tunjangan Fungsional sebagaimana didapatkan oleh teman-teman PPBJ hasil perpindahan jabatan; 3. Mohon dapatnya ada surat edaran atau ketentuan yang sifatnya mengikat dari Kemenpan RB dan LKPP, agar nasib PPBJ Ahli Muda hasil penyederhanaan birokrasi sama dengan hasil perpindahan Jabatan
Aspirasi (masukan): berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4), kami insan PBJ berharap dapat turut senantiasa berpartisipasi/memberikan masukan mengenai permasalahan hukum PBJ berdasarkan pengalaman empirik PBJ dan mendapat pengakuan dari LKPP sebagai bagian dari Sumber Daya Perancang Kebijakan PBJ atau Sumber Daya Pendukung Ekosistem PBJ.
Aspirasi (masukan): Pasal 1 angka 19 mengenai Tim PAK mohon disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Aspirasi (masukan): sebaiknya pengaturan mengenani kelembagaan (UKPBJ) dengan SDM (Pengelola atau personil lainnya) tersebut digabungkan sehingga terjadi integrasi dalam menjawab permasalahan yang terpisah menjadi satu solusi terhadap tujuan PBJ sebagai pusat keunggulan.