Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Terkait dengan Kebijakan PBJ pada Pasal 5 huruf c. Perpres 16/18 “Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa” Maka usulan kami adalah: Mohon sekiranya LKPP dapat mempertimbangkan pengaturan dalam regulasi (kemungkinan dapat dimasukkan dalam Perlem) terkait penegasan penugasan/penempatan JF PPBJ yang tidak dapat dipindahkan dengan sewenang-wenang oleh pengguna tanpa sepengetahuan LKPP, yang juga selaras telah diatur pada Pasal 53 ayat (2) Permen PAN RB Nomor 29 Tahun 2020, huruf Q dan R (q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PPBJ di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengelola PBJ); hal tersebut juga dapat dipandang kasih sayang pembina terhadap Fungsional Pengelola untuk dapat dengan tenang mengembangkan karir pengelolaan PBJ dan Penegakkan Integritas terhadap prinsip2 PBJ yang telah diatur dalam ketentuan peraturan.
Terkait dengan permasalahan kenaikan jenjang dan pangkat JF PPBJ yg selama ini cukup menjadi perhatian, adalah bahwa untuk dapat naik pangkat harus naik jenjang lebih dahulu, mengingat formasi kebutuhan JF adalah berdasarkan perhitungan kebutuhan, dapatkah untuk kenaikan pangkat khusus apabila formasi yang diatasnya sudah terpenuhi/tidak ada, tetap bisa dilakukan tanpa perlu naik jenjang terlebih dahulu untuk mengakomodir karir pegawai. Yang kami tahu hal itu masih dapat dilakukan, tapi hanya diberikan sekali, bagaimana jika tidak dibatasi asalkan memenuhi syarat.
1. Sebaiknya pada lampiran perlem ditambahkan matriks yang memuat syarat kompetensi (wajib/tambahan) dan pemenuhannya bagi seluruh jabatan pada UKPBJ dari Kepala UKPBJ, Kabag, Kasubag, JF tertentu lainnya, sampai dengan fungsional umum. 2. Perlu dibuka formasi JF PPBJ sebagai PPK di tiap SOPD, kedudukannya di luar dari UKPBJ. Karena PPK di SOPD yang menangani pengadaan khususnya konstruksi harus memiliki kompetensi di bidang tersebut dan tidak semua JF PPBJ memilikinya. Kedudukan UKPBJ disini bisa sebagai instansi Pembina, seperti kedudukan yang diterapkan pada JF tertentu lainnya, contoh JF Prakom, Arsiparis dsb. 3. Sebaiknya kenaikan jenjang khusus untuk JF PPBJ Ahli Pertama tidak dibatasi oleh tidak ada slot kosong pada jenjang Ahli Muda, karena sangat menghambat karir dari JF tersebut.
kepada LKPP jika niat ada perubahan tentang SDM PBJ. Karena susahnya memenuhi kebutuhan JF PBJ, kami usul LKPP yang ambil alih pemenuhan JF PBJ khususnya untuk penerimaan JF PBJ melalui CPNS. INi Perlu agar sebelum di tempatkan ke daerah CPNS yang akan diangkat jadi JF PBJ sudah dibina oleh LKPP dan mengetahui benar2 apa tugas dan fungsi serta resiko menjadi JF PBJ. Karna pengalaman kami ada CPNS yang diterima tidak tau apa itu PBJ sehingga yang penting masuk dan diterima aja jd CPNS dan setelah nya pindah unit kerja. Demikian kami sampaikan kiranya dapat dipertimbangkan.
jenjang karier JF PPBJ perlu diperjelas baik dalam peningkatan kompetensinya (perlu diberikan bimtek secara berkala), penilaian kinerjanya yang transparan sesuai tugas pokok dan fungsi serta pemberian tunjangan khusus sebanding resiko yang akan dihadapi,
Agar SDM pbj diseuaikan dgn dirat otda kemendagri dmn subbag pd pbj adalah eselaon IV (dipertahankan) jabatan struktural non fungsional
Assalamualaikum wr.wb, terkait JF PBJ, kami dari Kab. Lebong, personil pokja kami 7 orang dengan rincian 3 orang sudah JF PBJ pratama dan Muda, dan 4 orang lainnya baru sertifikasi dasar dan level 1, di tahun 2024 ini kami hanya memakai pokja yg JF PBJ karena ada arahan APH untuk memakai POKJA yang sudah JF saja, usulan kami adalah kalau bisa yang 4 orang yg sertifikasi tingkat dasar dan level 1 dapat menjadi JF PBJ melalui mekanisme Portofolio seperti tahun 2021, karena menurut kami persyaratan/regulasi menjadi JF PBJ sekarang ini sangat rumit dan sulit dipenuhi
Agar diperhatikan Jabatan Fungsional untuk mengakomodasi tugas dan fungsi pengelola LPSE
Kami JF PBJ di daerah/Pemda saat ini merasa kesulitan terutama dalam hal naik jenjang dari JF Muda ke JF PBJ, mohon disederhanakan proses sehingga tidak menghambat, karena ada yang secara pangkat mungkin sudah gol IV, tetapi masih JF Muda
Ijin memberikan masukan, menurut saya LKPP perlu mengatur terkait "Pemanggilan Pengelola PBJ oleh APH" agar pemanggilan APH tidak ditujukan langsung secara pribadi kepada si pengelola PBJ (PPK/Anggota POKJA), mengingat PPK/POKJA biasanya dipanggil karena paket pekerjaan yang dasarnya adalah pekerjaan yang bersifat kedinasan. Sehingga mohon untuk dapat dipertimbangkan agar LKPP bisa membuat payung hukum dalam bentuk regulasi bahwa terkait pemanggilan APH kepada pengelola PBJ yang berkaitan dengan paket perjaan PBJ yang dilakukan dapat ditujukan dulu ke APIP instansi yang ditembuskan ke Kepala UKPBJ. Sehingga ada proses konfirmasi dan klarifikasi internal dulu. Dan agar Pengelola PBJ bisa merasa lebih dibackup oleh instansinya. Terima kasih kepada LKPP telah memberikan ruang publik untuk menyampaikan masukan terhadap regulasi.