Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Tri wibowo - Swasta 15 Agustus 2024

Mohon ketegasan kepada LKPP mengenai syarat lama tahun pengalaman personil manajerial tender proyek pemerintah untuk badan usaha kualifikasi kecil, di surat edaran menteri pupr 22 tahun 2020 jelas bahwa syarat pengalaman persinil manajerial 0 (nol) tahun pengalaman tetapi pokja dan ppk di kabupaten seluruh provinsi bengkulu selalu mensyaratkan 1,2 atau 3 tahun pengalaman

Agung Jaya Ramli - UKPBJ Pemda DIY 12 Juni 2024

Terkait dengan Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021

Hasanuddin - Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 12 Juni 2024

1. Sangat mendukung Perluasan Ruang Lingkup Pekerjaan FPPBJ dalam UKPBJ, atau tugas lain yang terkait dalam bagian tugas UKPBJ. 2. Untuk Pengembangan Karir dan kompetensi FPPBJ. sebaiknya dibuat diklat dan Uji Kompetensi sebagai berikut : (1) Diklat Alih Jenjang Jabatan dan Pembentukan dan lulus ujian dalam masa diklat, dan (2) Diklat dan Uji Kompetensi dengan fortofolio Diklat Alih Jenjang dan Pembentukan dilakukan dilakukan ujian pada saat diklat sebab terkait jabatan sifat umur pakai sertifikatnya tidak dibatasi , sedangkan Diklat dan Uji Kompenetsi terkait pekerjaan sebagai Pejabat Pengada, Perencanaan Barang jasa, Pejabat Pembuat Komitmen. dan lain yang bersifat spesial sifat sertifikatnya bisa dibatasi dengan umur sertifikatnya. 3. Diklat Ali Jenjang jabatan dan Pembentukan dalam pelaksanaannya diklat dan ujiannya sekaligus sehingga dalam penugasan sdm serta pembiayaanya bisa sekaligus (satu Paket) jangan terpisah. .

I Dewa Made Pranata Wiana - Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali 11 Juni 2024

Saran dan masukkan adendum Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021 SDM PBJ (Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa), perlu disesuaikan perkembangan zaman dan konteks harmonisasi regulasi yang ada ### 1. **Pendahuluan dan Tujuan** **Tujuan**: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen SDM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui integrasi praktik terbaik dan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021. ### 2. **Praktik Terbaik dari Negara dengan Pengadaan Terbaik** #### **A. Amerika Serikat** **Sistem Pengadaan Terpusat**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Menerapkan sistem pengadaan terpusat dapat membantu Indonesia dalam menyelaraskan fungsi pengadaan antar lembaga, sebagaimana diatur dalam peraturan yang mengatur kerjasama antar instansi dan standardisasi prosedur. Saat ini LPSE terdesentralisasi di Daerah Daerah, mungkin problema sebelumnya kemampuan server yang saat ini perkembangan cloud server yang begitu mumpuni seperti auto scaling (otomatis meningkatkan server jika terdapat beban tinggi Dan mengurangi otomatis jika beban rendah, tentunya konsep sentralisasi bisa dipertimbangkan kembali **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Penggunaan AI dalam riset pasar dan evaluasi pemasok mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pengadaan sesuai dengan Pasal 14 yang mengatur tentang pengembangan kompetensi SDM. #### **B. Singapura** **Sistem e-Procurement**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Pengembangan dan peningkatan sistem e-Procurement seperti GeBIZ dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan di Indonesia, yang sejalan dengan peraturan tentang penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Integrasi AI untuk analisis data real-time dan penilaian risiko mendukung Pasal 16 yang menekankan pada perlunya inovasi teknologi dalam proses pengadaan. #### **C. Korea Selatan** **Public Procurement Service (PPS)**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Adopsi solusi TI yang canggih dengan integrasi AI untuk pemantauan real-time dan pemeriksaan kepatuhan membantu dalam memastikan integritas proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan tentang audit dan pengawasan. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Penggunaan AI dalam analitik prediktif untuk mengantisipasi kebutuhan pengadaan mendukung pengembangan strategi pengadaan yang proaktif sesuai dengan peraturan yang berlaku. ### 3. **Identifikasi Kelemahan dalam Peraturan dan Saran Perbaikan** #### **Kelemahan 1: Program Pengembangan Keterampilan yang Terbatas** - **Peraturan Saat Ini**: Peraturan fokus pada peran dan tanggung jawab tanpa ketentuan rinci untuk peningkatan keterampilan berkelanjutan. **Perbaikan**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Memperkenalkan program pelatihan AI wajib untuk SDM PBJ dapat diintegrasikan dengan Pasal 14 tentang pengembangan kompetensi SDM. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Modul pembelajaran berbasis AI dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi yang diatur dalam peraturan. #### **Kelemahan 2: Ketidakefisienan dalam Manajemen Pemasok** - **Peraturan Saat Ini**: Kurang strategi komprehensif untuk manajemen pemasok yang efektif dan evaluasi kinerja. **Perbaikan**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Membangun kerangka kerja manajemen pemasok dengan AI mendukung ketentuan tentang evaluasi kinerja pemasok dalam peraturan. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: AI untuk penilaian otomatis pemasok dan manajemen risiko sesuai dengan Pasal 15 yang mengatur tentang evaluasi dan penilaian pemasok. #### **Kelemahan 3: Penggunaan Analitik Data yang Tidak Memadai** - **Peraturan Saat Ini**: Tidak menekankan penggunaan analitik data dalam proses pengadaan. **Perbaikan**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Mewajibkan penggunaan alat analitik data berbasis AI mendukung transparansi dan pengambilan keputusan yang lebih baik sesuai dengan Pasal 16. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Algoritma AI untuk mendeteksi anomali dan kecurangan dalam transaksi pengadaan meningkatkan akuntabilitas dan integritas, yang merupakan tujuan dari audit dan pengawasan dalam peraturan. ### 4. **Tenaga Kerja Pengadaan yang Siap Masa Depan** #### **A. Literasi AI** - **Relevansi dengan Peraturan**: Mengintegrasikan literasi AI sebagai kompetensi inti bagi SDM PBJ mendukung pengembangan kompetensi yang diatur dalam Pasal 14. #### **B. Pembelajaran dan Adaptasi Berkelanjutan** - **Relevansi dengan Peraturan**: Kerangka kerja pembelajaran berkelanjutan sesuai dengan Pasal 14 tentang pengembangan keterampilan dan kompetensi SDM PBJ. **Integrasi AI**: - **Relevansi dengan Peraturan**: Penggunaan AI untuk jalur pembelajaran adaptif mendukung pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan. ### 5. **Kesimpulan** Dengan mengintegrasikan praktik terbaik ini dan mengatasi kelemahan saat ini, Indonesia dapat secara signifikan meningkatkan proses pengadaannya. Integrasi AI tidak hanya akan merampingkan operasi tetapi juga memastikan bahwa tenaga kerja pengadaan siap menghadapi tantangan masa depan, sesuai dengan Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021. Pendekatan terstruktur ini memastikan bahwa adendum terhadap peraturan saat ini komprehensif, berpikiran maju, dan selaras dengan praktik terbaik global.

DEAN - UKPBJ 11 Juni 2024

Yth Tim Legal Drafting Biro Hukum Usulan Terkait perubahan Perlem • Fenomena pengadaan secara digital yang mengutamakan proses pemilihan melalui Katalog Elektronik telah menciptakan degradasi atau penurunanan paket yang diproses oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan sehingga kedepan bisa jadi pokja pemilihan tidak dibutuhkan lagi maka dari itu perlu perencanaan kebijakan kedepan tugas dan fungsi jf ppbj mungkin sebagai PPK, advokasi, mediator. Rekomendasi masukan untuk perlu disusun dengan mementukan kriteria paket terutama untuk pekerjaan konstruksi yang harusnya tidak semuanya memakai e-purchasing tetapi diidentifikasi terlebih dahulu apakah pekerjaan tersebut sederhana atau tidak sederhana dan kompleks, maka perlu dikaji kembali bahwa untuk pekerjaan yang tidak sederhana dan kompleks proses pemilihannya masih diwajibkan menggunakan metode tender • Usulan: sebaiknya Penonaktifan Pokja Pemilihan dan Pejabat pengadaan melalui rekomendasi atau Keputusan majelis etik. Dikarenakan tindakan penonaktifan jf ppbj oleh Kepala UKPBJ dan KPA dalam sk yang tanpa dasar dan tanpa ada alasan ini membuat pokja pemilihan menerima intervensi dan menurunkan independensi dalam menjalan proses pengadan barang jasa, sehingga menurut hemat kami sebaiknya penonaktifan ppbj dan pokja pemilihan yang sudah jf melalui rekomendasi dari Majelis etik maka tugas dan fungsi majelis etik mohon diperbesar dan diperkuat untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi jf ppbj • Pengembangan Kompetensi JF PPBJ dapat dilakukan dengan membuka akses pertukaran atau penugasan personil JF PPBJ antar K/L/ pemda atau penugasan ke bumn untuk mencipatkan JF PPBJ yang memiliki kompetensi yang setara dan mohon LKPP jika disetujui dapat disusun kriterianya sehingga sdm unggul ppbj tidak hanya berpusat di satu Kementerian saja. Karena untuk mencapai standar kompetensi dan pengalaman jf untuk naik jenjang tiap K/l/Pemda memiliki karakteristik yang berbeda dan bagi K/L/Pemda kecil akan kesulitan memenuhi kompetensi PPBJ yang advance • JF PPBJ tidak hanya ditugasakan sebagai PPK, PP, Pokja saja tapi dapat sebagai structural bidang UKPBJ atau sebagai sumberdaya pendampingan

surahmat pakaya - Bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten gorontalo utara 11 Juni 2024

Mohon izin menyampaikan lagi, jika masih sesuai permenpan 1 atau permenpan 29 tetap masih harus ada formasi/kuota, Minimal untuk penambahan kuota madya tidak lagi berdasarkan nilai paket diatas 50 Milyar. Tidak banyak daerah yang punya paket segitu bu, dalam 17 tahun kabupaten kami berdiri, cuma 1 paket ada punya nilai sebesar begitu, itupun di tahun 2010. Kalau boleh dibuat formulasi lain yang memudahkan dan ada di setiap daerah. Karena pangkat dan golongan teman teman JF PPBJ tertahan dengan tidak adanya formasi tersebut. Terima kasih banyak.

Wilindo Setiawati S. Matawang, S.Pi - Bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten gorontalo utara 11 Juni 2024

Mohon izin menyampaikan kembali, kiranya dipertimbangkan untuk persyaratan perpindahan lain ke JF PPBJ pertama, agar bisa persyaratan Minimal Golongan III dan Sarjana Strata 1/D4 itu bisa direlaksasi menjadi Golongan III "Atau" Sarjana S1/D4 sama seperti persyaratan menjadi PPK. Karena banyak di daerah yang sudah golongan III namun tidak ada biaya untuk lanjut ke Sarjana. Tapi personel personel tersebut banyak pengalaman di PBJ lebih dari 2 tahun. Terima kasih sekali lagi.

DAFID ALIFIANTO - BIRO APBJ SETDA PROV. JATENG 11 Juni 2024

1. Dipermudah akses untuk menjadi JF PPBJ agar dapat memenuhi rekomendasi formasi JF PPBJ (prosedur & persyaratan dipermudah dan berpihak pada calon JF PPBJ serta terdapat insentif bagi JF PPBJ agar menjadi daya tarik bagi para pelaku PBJ di luar UKPBJ). 2. Jenjang karier SDM PPBJ lebih jelas (agar diperbanyak pelatihan dan ujian sertifikasi kenaikan jenjang). Daya tarik JF PPBJ relatif rendah karena risiko pekerjaan tidak sebanding dengan insentif yang diperoleh. 3. SDM PPBJ tidak harus berkedudukan di UKPBJ. Mengingat bahwa OPD Provinsi mempunyai banyak UPT yang tersebar di semua Kab/Kota dalam wilayah Provinsi sehingga diperlukan SDM PPBJ yang dekat dengan lokus kerjanya.

I Nyoman Astawa,SH - UKPBJ Pemerintah Kabupaten Badung 11 Juni 2024

mohon dapat dipertegas terkait pelarangan memindahkan JFPPBJ dari UKPBJ ke Perangkat Daerah yang lain kecuali dipromosikan, mengingat masih adanya JFPPBJ di Daerah lain yang dipindah tugaskan ke luar UKPBJ, dengan alasan yang tidak jelas.

Andreas Simamora, S.IP., M.H. - Bagian PBJ Kab. Minahasa Tenggara 11 Juni 2024

Terkait dengan usulan pengembangan kompetensi khususnya program pelatihan dan pendidikan, maka kami memandang untuk kami di daerah bahwa program seperti mooc dasar sudah sangat baik, dan kami mengusulkan mooc juga dapat dibuka pada jenjang selanjutnya serta juga mooc terhadap hal teknis lainnya seperti pelatihan PDN, Katalog, Permasalahan Hukum PBJ dan lainnya. Yang kami rasakan pelatihan2 tersebut masih sangat minim dan terbatas.