Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

IHSAN - UKPBJ Kab. Sinjai 08 Juni 2024

1. Peran UKPBJ dalam TAPD lebih diperkuat; 2. Kedudukan UKPBJ lebih diperjelas, utamanya jabatan fungsionalnya. 3. Terdapat perbedaan persepsi terkait TPP khusus buat UKPBJ di aturan Kemendagri dengan MCP KPK

Deberleksy - PBJ Kota Kupang 08 Juni 2024

1. UKPBJ akan lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas apabila ukpbj ditingkatkan menjadi lembaga vertikal yang ada di pemda, tetapi tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab langsung kepada kepala daerah; 2. Apabila peralihan UKPBJ menjadi lembaga vertikal di daerah belum bisa di akomodir maka perlu untuk pengalihan status aparatur fungsional PBJ yang ada pada UKPBJ menjadi aparatur vertikal dibawah LKPP sehingga bisa bekerja lebih independen dan akuntabel; 3. Perlu adanya SOP yang baku yang di gunakan untuk semua UKPBJ.

Setyonugroho - Biro APBJ Jtg 08 Juni 2024

Penguatan kelembagaan dan penjelasan tupoksi LPSE baik layanan SPSE maupun ekatalog krn di daerah masih banyak tupoksi LPSE yg berbeda dan kurang Jelas

Agus Zaenal Abidin - Bagian PBJ, Sekretariat Daerah 07 Juni 2024

Perlu penguatan peran UKPBJ pada TAPD

ENDY BUDIMAN TURKI - Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Sulawesi Selatan 07 Juni 2024

1. Agar SOTK UKPBj di seluruh pemerintah daerah diatur seragam. Jikalau pun hanya ada 1 atau 2 saja struktural yg dipertahanoan, maka seyogyanya, penyetaraan ke jabatan fungsional pun diatur seragam (tidak berbeda jabatan fungsional penyetaraannya.) 2. Perlu penguatan peran UKPBj dalam TAPD 3. Akan lebih baik jika UKPBJ di Pemda, merupakan perwakilan instansi vertikal dari LKPP.