Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
perlu diadakan sosialisasi ke K/L secara langsung,terima kasih.
....
.....
.....
1. kematangan UKPBJ dan nilai ITKP mohon agar sebelum melakukan penilaian pertama kali langkah pengisian untuk dikaitkan dengan sasaran dan indikator perangkat kerja jangan sampai mendapat nilai yang tinggi tetapi jika dikaitkan dengan kinerja perangkat daerah tidak sesuai dengan indikator dan sasaran kinerja perangkat daerah 2. pada penilaian anjab abk pada tingkat kematangan agar bukti dukung yang disampaikan bukan hanya jumlah personel tetapi juga melampirkan sertifikat/kompetensi agar dalam penilaian dapat terlihat kesesuaian posisi SDM PBJ dengan peryaratan kompetensi yang wajib dimiliki sekaligus menjadi dasar reviuw pemenuhan sdm pbj dalam kematangan ukpbj 3. mohon diberikan petunjuk dalam pembuatan SOP di ukpbj dikarenakan belum semua SOP tersebut dibuat dengan baik dan benar 4. mohon diberikan tambahan ketentuan tentang pemberian honor/tunjangan bagi JFT madya dikarenakan berdasarkan aturan pemberian honor tidak ada perbedaan nilai rupiah sedangkan apabila jft madya sebagai pokja maka akan menjadi koordinator yang tentunya memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dikaitkan dengan potongan pajak yang lebih besar maka JFT madya akan memperoleh nilai rupiah yg lebih kecil
Mendorong Unit Pengadaan yg lebih profesional sbg pusat keunggulan
Agar diperjelas boleh tidaknya PP/Pokja menerima honor dari OPD
1.Dengan status UKPBJ masih menjadi bagian atau biro sifat pembinaan masih kurang maksimal,sehingga perlu secara organisasi berdiri sendiri dan bersifat teknis 2.Didalam perlem masih berbunyi PNS padahal SDM JF PPBJ banyak yg sdh memakai ASN (PPPK) sebagai JF PPBJ penugasan 3.Memberikan klausul untuk segera menarik JF PPBJ yg masih berada di luar UKPBJ sehingga jika rencana aksi yang telah direncanakan tercapai 4.Lebih di perjelas lagi dalam perlem apakah SDM berkedudukan itu sebagai pegawai JF PPBJ atau sebagai JF PPBJ dalam naungan pembinaan UKPBJ 5.Terkait Honor/ TPP mohon dijelaskan JF PPBJ terutama yg berasal dri PPPK (ASN) agar diberikan merata sesuai yang didapatkan ASN lain dalam lingkup sama karena melihat beban,tanggung jawab serta resiko yang sama,terimakasih
Kedudukan UKPBJ agar dinaikkan status menjadi dinas/badan, sehingga berdiri sendiri tidak berada dibawah sekretariat Daerah
Masukan saya, utk Perlem UKPBJ sebaiknya disebutkan nilai persentase besaran anggaran UKPBJ. Sehingga jelas anggaran UKPBJ memang memadai