Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
bukan hanya perluasan tugas dan fungsi ukpbj, namun perlu dikaji eskalasi struktur organisasi ukpbj, mis. dari biro menjadi badan/dinas
Berapa ideal nya jumlah jafung pbj, dan apakah harus berada di ukpbj atau di satker teknis nya
Berharap agar UKPBJ bukan lagi berkedudukan di bawah sekretariat daerah namun menjadi OPD sendiri karena saat ini kabag hanya di ess 3 rasanya tidak pas untuk memerintahkan ke pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal proses PBJ
Dimasukkan garis besar rencana penugasan JFPPBJ lebih luas berdasarkan 2 pendekatan: (terlampir kajian untuk Mahkamah Agung) A. Penugasan Berdasarkan Nomenklatur Pelaku Pengadaan (PPK, Pokja, PP) B. Penugasan Berdasarkan Tahap Pengadaan, 1. Tahap Perencanaan Pengadaan Perencanaan pengadaan merupakan tahap awal dalam siklus pengadaan barang/jasa. JFPPBJ yang ditugaskan dalam tahap perencanaan akan bertanggung jawab dalam: a. Identifikasi Kebutuhan JFPPBJ akan melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa di masing-masing satuan kerja, berkoordinasi dengan pengguna anggaran, dan menyusun rencana pengadaan tahunan. b. Analisis Pasar Berbasis Merek JFPPBJ akan melakukan analisis pasar untuk menentukan merek dan spesifikasi barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan, serta melakukan benchmarking harga untuk mendapatkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang akurat. c. Spend Analysis JFPPBJ akan melakukan analisis belanja (spend analysis) untuk mengevaluasi pola belanja pengadaan barang/jasa di tahun-tahun sebelumnya, mengidentifikasi potensi penghematan, dan mengoptimalkan strategi pengadaan. Dalam tahap perencanaan pengadaan, UKPBJ akan menugaskan 5 JFPPBJ dengan rincian sebagai berikut: - 1 JFPPBJ ahli madya yang bertugas sebagai koordinator perencanaan pengadaan di tingkat pusat. - 2 JFPPBJ ahli muda yang bertugas dalam identifikasi kebutuhan dan analisis pasar di tingkat pusat dan Pengadilan Tinggi. - 2 JFPPBJ ahli pertama yang bertugas dalam identifikasi kebutuhan dan analisis pasar di tingkat Pengadilan Negeri. 2. Tahap Persiapan Pengadaan Persiapan pengadaan merupakan tahap lanjutan setelah perencanaan pengadaan. JFPPBJ yang ditugaskan dalam tahap persiapan akan bertanggung jawab dalam: a. Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan untuk E-Purchasing JFPPBJ akan menyusun dokumen persiapan pengadaan untuk metode e-purchasing, termasuk spesifikasi teknis, HPS, dan syarat-syarat kontrak. b. Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Tender/Seleksi JFPPBJ akan menyusun dokumen persiapan pengadaan untuk metode tender/seleksi, termasuk spesifikasi teknis, HPS, syarat kualifikasi, dan kriteria evaluasi. c. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Perkiraan Harga JFPPBJ akan menyusun spesifikasi teknis yang detail dan akurat, serta melakukan survei harga pasar untuk mendapatkan perkiraan harga yang realistis. Dalam tahap persiapan pengadaan, UKPBJ akan menugaskan 8 JFPPBJ dengan rincian sebagai berikut: - 2 JFPPBJ ahli madya yang bertugas sebagai koordinator persiapan pengadaan di tingkat pusat. - 3 JFPPBJ ahli muda yang bertugas dalam penyusunan dokumen persiapan pengadaan di tingkat pusat dan Pengadilan Tinggi. - 3 JFPPBJ ahli pertama yang bertugas dalam penyusunan dokumen persiapan pengadaan di tingkat Pengadilan Negeri. 3. Tahap Pemilihan Penyedia Pemilihan penyedia merupakan tahap inti dalam siklus pengadaan barang/jasa. JFPPBJ yang ditugaskan dalam tahap pemilihan penyedia akan bertanggung jawab dalam: a. Tender/Seleksi JFPPBJ akan melaksanakan proses tender/seleksi untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai kontrak besar dan menengah, termasuk pengumuman, penjelasan dokumen, evaluasi penawaran, dan penetapan pemenang. b. E-Purchasing JFPPBJ akan melaksanakan proses e-purchasing untuk pengadaan barang/jasa yang tersedia dalam katalog elektronik, termasuk pemesanan, pembayaran, dan penerimaan barang/jasa. c. Pengadaan Langsung JFPPBJ akan melaksanakan proses pengadaan langsung untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai kontrak kecil, termasuk permintaan penawaran, evaluasi penawaran, dan penetapan penyedia. d. Pengadaan yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah JFPPBJ akan melaksanakan proses pengadaan untuk jenis pengadaan yang dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti pengadaan dalam keadaan darurat, pengadaan yang bersifat rahasia, atau pengadaan melalui lembaga internasional. Dalam tahap pemilihan penyedia, UKPBJ akan menugaskan 15 JFPPBJ dengan rincian sebagai berikut: - 2 JFPPBJ ahli madya yang bertugas sebagai koordinator pemilihan penyedia di tingkat pusat. - 5 JFPPBJ ahli muda yang bertugas dalam tender/seleksi dan e-purchasing di tingkat pusat dan Pengadilan Tinggi. - 8 JFPPBJ ahli pertama yang bertugas dalam pengadaan langsung dan pengadaan yang dikecualikan di tingkat Pengadilan Negeri. 4. Tahap Pengelolaan Kontrak Pengelolaan kontrak merupakan tahap setelah pemilihan penyedia dan penandatanganan kontrak. JFPPBJ yang ditugaskan dalam tahap pengelolaan kontrak akan bertanggung jawab dalam: a. Pengendalian Kontrak JFPPBJ akan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk memantau progres pekerjaan, mengevaluasi kinerja penyedia, mengelola perubahan kontrak, dan menangani perselisihan kontrak. Dalam tahap pengelolaan kontrak, UKPBJ akan menugaskan 7 JFPPBJ dengan rincian sebagai berikut: - 1 JFPPBJ ahli madya yang bertugas sebagai koordinator pengelolaan kontrak di tingkat pusat. - 3 JFPPBJ ahli muda yang bertugas dalam pengendalian kontrak di tingkat pusat dan Pengadilan Tinggi. - 3 JFPPBJ ahli pertama yang bertugas dalam pengendalian kontrak di tingkat Pengadilan Negeri. C. Pengelolaan Pengadaan Secara Swakelola Pengadaan secara swakelola merupakan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sendiri oleh Mahkamah Agung dengan menggunakan sumber daya internal. JFPPBJ yang ditugaskan dalam pengelolaan pengadaan secara swakelola akan bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan secara swakelola. Dalam pengelolaan pengadaan secara swakelola, UKPBJ akan menugaskan 5 JFPPBJ dengan rincian sebagai berikut: - 1 JFPPBJ ahli madya yang bertugas sebagai koordinator pengadaan secara swakelola di tingkat pusat. - 2 JFPPBJ ahli muda yang bertugas dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan secara swakelola di tingkat pusat dan Pengadilan Tinggi. - 2 JFPPBJ ahli pertama yang bertugas dalam pelaksanaan dan pengawasan pengadaan secara swakelola di tingkat Pengadilan Negeri. Strategi penugasan fungsional JFPPBJ yang diusulkan di atas mempertimbangkan kompetensi, beban kerja, dan kompleksitas pengadaan barang/jasa di berbagai satuan kerja Mahkamah Agung. Dengan mengoptimalkan penugasan 40 personel JFPPBJ yang ada saat ini, diharapkan UKPBJ Mahkamah Agung dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan.
Mohon kiranya di pertimbangkan lagi persyaratan untuk naik jenjang ke JFPBJ Madya karena di Pemda jarang paket Tender sampai 50 M
Mohon pengawalan pemberlakuan tambahan penghasilan bagi pengelola PBJ di Daerah sesuai dengan penilaian MCP KPK.
Jumlah JF PPBJ tidak lagi menjadi persyaratan dalam formasi jenjang karena akan menyulitkan peningkatan karir JF PPBJ itu sendiri apalagi tusinya sesuai ekspektasi pimpinan bukan lagi butir kegiatan. Bagi instansi jenjang jabatan pertama yang sangat banyak (sesuai hukum Piramida) tidak dapat dipenuhi oleh JF Perpindahan dari Jabatan Lain/Penyetaraan, sangat tergantung pada formasi CPNS/PPPK dimana ketetapan waktu/pelaksanaannya dilaksanakan secara serentak (nasional) oleh instansi pembina kepegawaian. Sementara pemenuhan JF PPBJ menjadi indikator penilaian dalam ITKP K/L/Pemda.
UKPBJ NASIONAL
Penegasan kewajiban pemberian hak perlindungan hukum kepada ASN di UKPBJ ketika menghadapi pemanggilan masalah hukum dengan menyediakan pengacara negara, tidak sekedar di dampingi bagian hukum, sehingga dapat ber acara ketika di BAP
Bab III Huruf D Tugas Jabatan JFPPBJ terlalu singkat, seharusnya bagian ini yang diperdalam. Saran memperjelas masing-masing dengan redaksi Indikator Perilaku pada Standar Kompetensi Jabatan walaupun diambil umum tidak perlu dirinci per level 2 sampai 4, misalnya menyusun spesifikasi teknis/KAK dan perkiraan harga, menyusun dokumen identifikasi kebutuhan, melakukan pengelolaan kontrak pengadaan. kemudian ditambahkan dengan tugas pengelolaan manajemen kinerja pengadaan, manajemen risiko pengadaan, dan vendor management system pada UKPBJ. Dapat merujuk pada Peraturan LKPP 3 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan