Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
dengan adanya Perpres 17 Tahun 2023 ttg Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu disesuaikan penilaian indikator ITKP dan Model Kematangan UKPBJ......
Tolong agar diperhatikan agar disediakan juga untuk jabatan fungsional di LPSE. karena dengan model struktur organisasi sekarang, saya lihat tidak adanya jenjang karir yang jelas bagi pengelola LPSE. sedangan beban pekerjaan saat ini lpse lumayan cukup berat terkait layanan update pengembangan sistem, dan kita harus memberkan layanan kepada seluruh pelaku pengadaan. Minimal LKPP tidak hanya berbicara JF PPBJ saja, tapi mungkinkah ada Jafung untuk pengelola LPSE ? Terima kasih..
penegasan tentang bolehnya pemberian honorarium UKPBJ dan SDM PBJ, karena dengan terbitnya Perpres 33 Tahun 2020 tentang standar Regional dan perubahannya menjelaskan bahwa JF PPBJ tidak diperkenankan menerima Honorarium, sedangkan yang belum JF diperbolehkan, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya JF PPBJ di daerah
Perlunya disesuaikan kembali Regulasi yang mengatur tentang Perangkat Daerah yang mengelola UKPBJ yang merujuk pada Permendagri No. 56 Tahun 2019 dengan Perlem LKPP No. 10 Tahun 2021
1. Penguatan lembaga agar lebih tegas lagi dengan mempermanenkan dan menjadikan ukpbj berdiri sendiri lebih dimantabkan/diwajibkan. Contoh d surabaya ukpbj d gabung dgn administrasi pembangunan, sehingga tugas d bidang pengelolaan pbj juga mengurusi bidang sdm dan advokasi. 2. Dipertegas lagi mengenai pendapatan/tunjangan bagi pengelola pbj 3. Perlindungan hukum d pertegas lagi bagi pelaku pengadaan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan strategis dan beresiko hukum dalam rantai pengadaan barang/jasa pemerintah. Terkait dengan risiko hukum yang melekat pada JF PPBJ menyebabkan tidak semua ASN tertarik dg jabatan tersebut. Berdasarkan hal itu seyogyanya LKKP membuat regulasi konstruktif yang membuat ASN tertarik untuk menjadi JF PPBJ. Dari tahun ke tahun jumlah JF PPBJ dapat mengalami penurunan karena adanya rotasi/promosi jabatan. Adanya relaksasi pemenuhan JF PPBJ pada tiap tahun di sisilain tentu akan menimbulkan kekecewaan ASN yang sudah terlanjur menjadi JFPPBJ. sebagaimana diketahui bahwa dengan menjadi JF PPBJ seorang tidak mendapat honor lagi pada waktu menjadi PP maupun Pokja pemilihan, sedangkan jika dijabat dengan non JFPPBJ mendapatkan honor PP maupun honor Pokja. hal ini tentu akan mengurangi pendapatan karena tunjangan fungsional yang didapat lebih kecil jika dibandingkan dengan pendapatan dari honor. Kondisi ini yang menyebabkan minat ASN utk menjadi JFPPBJ menjadi berkurang dan mempunyai keyakinan bahwa relaksasi akan terus dilakukan.
Masukan: LKPP memberikan contoh / draft, sebagai acuan penyeragaman Standar Operasional Prosedur pada Pelaksanaan Pengadaan oleh UKPBJ
sebaiknya klau memungkinkan dari segi pendanaan personil UKPBJ di roling utk setiap kabupaten dalam satu propinsi..sehingga tdk ada lagi anggapan bhw Pokja diintervensi oleh siapapun juga...trus untuk honornya di ambil alih oleh LKPP
Untuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdiri sendiri di luar Sekretariat Daerah, karena dalam hal melakukan klarifikasi kami selaku Pokja Pemilihan kesulitan untuk melakukan perjalanan dinas, karena terkadang Sekretaris Daerah melakukan perjalanan dinas, sedangkan Plh tidak berani menandatangani SPT dikarenakan bukan Pengguna Anggaran. Terima kasih
UKPBJ bukan lagi berkedudukan di bawah sekretariat daerah namun menjadi OPD sendiri. Fungsional JFPPBJ atau personil pokja, PP, pejabat struktural mohon tidak terlalu lama bertugas d ukpbj, karena ada indikasi akan menjadi pemain dalam proses PBJ.