Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Yang saya alami dan terjadi saat ini : 1. Di Daerah yang kental politisnya UKPBJ Bukan menjadi center of excellent namun malah menjadi unit yang digunakan untuk mengontrol pemenuhan keinginan kekuasaan dan keinginan penguasa daerah beserta kroninya. 2. Perlu adanya regulasi kuncian untuk mengatur agar Lembaga atau unit UKPBJ di dearah itu tidak kemudian dengan mudah di kuasai oleh penguasa guna membuat UKPBJ hanya menjadi unit klise yang berkedok telah memenuhi integritas saja padahal kemudian di dengan mudah di stir untuk melancarkan niat KKN dan pengaturan-pengaturan pengadaan barjas yang melanggar integritas yang harusnya dijunjung tinggi dan diamalkan. 3. Perlu adanya regulasi yang membuat UKPBJ menjadi unit yang independent di daerah dan sulit untuk di intrevensi oleh penguasa. 4. Perlu adanya regulasi yang mengunci agar unit UKPBJ mendapat prioritas dukungan pendanaan dan kebijakan daerah untuk mendukung fungsinya dan meningkatkan SDMnya. 5. Adanya pasal dalam Regulasi yang menjebatani adanya sinkronisasi monev dengan KPK atau APH.
Besaran tunjangan untuk personil UKPBJ apakah bisa ditetapkan langsung dari Pusat. Di daerah belum maksimal karena tergantung kemampuan daerah yang dijadikan alasan. Dapat dipertimbangankan dari resiko pekerjaan yang di emban oleh JF Pengelola PBJ
Akibat penyederhanaan birokrasi, yang dulunya Kasubag berubah menjadi JFPPBJ Muda sembari menjadi Sub Koordinator. Padahal sebagai JFPPBJ harus memproses Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi yang jumlahnya cukup banyak. Sebagai Sub Koordinator sendiri tugasnya cukup banyak, sehingga seringkali tugas tersebut tumpang tindih, tidak bisa diseselesaikan tepat waktu, sehingga tidak maksimal. Sebaiknya, di Bagian PBJ tetap ada Kasubag untuk menghandle tugas-tugas selain tugas JFPPBJ.
Saran dan Masukan untuk Perubahan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 1. Pembentukan Struktur Vertikal UKPBJ: Saran agar UKPBJ dibentuk sebagai instansi vertikal, mengikuti negara-negara lainnya seperti (Amerika Serikat dengan General Services Administration (GSA), Canada dengan Public Services and Procurement Canada (PSPC), Australia dengan Department of Finance (Australian Government), Korea Selatan dengan Public Procurement Service (PPS), Afrika Selatan dengan National Treasury’s Office of the Chief Procurement Officer (OCPO), Singapura dengan Ministry of Finance (MOF)) di mana pengadaan barang/jasa menjadi instansi vertikal. Hal ini akan meningkatkan profesionalisme dan kemandirian UKPBJ dalam menjalankan tugasnya. Alasan: Kemandirian dan Akuntabilitas: Struktur vertikal memungkinkan UKPBJ untuk memiliki otonomi lebih dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat, meningkatkan akuntabilitas. Standar Pelayanan: Dengan struktur vertikal, standar pelayanan dapat lebih mudah diselaraskan di seluruh daerah, memastikan keseragaman dalam proses pengadaan. Efisiensi dan Efektivitas: Peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah dapat mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa. 2. Peningkatan Profesionalisme melalui Sertifikasi dan Pelatihan: Alasan: Kompetensi SDM: Mewajibkan sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan bagi staf UKPBJ untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan standar yang tinggi. Peningkatan Kapabilitas: Pelatihan reguler akan memastikan staf UKPBJ terus meningkatkan kapabilitasnya sesuai dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru. Penguatan Sistem Informasi dan Digitalisasi Proses Pengadaan: Alasan: 3. Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi akan meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dan memudahkan monitoring serta evaluasi. Efisiensi Proses: Digitalisasi proses pengadaan akan mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan serta mengurangi potensi kesalahan manusia.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas UKPBJ, kapabilitas UKPBJ serta peningkatan kompetensi dan SDM UKPBJ maka harus didukung dengan anggaran yang memadai dan mandiri. Hal ini bisa dilakukan dengan memasukkan klausul mandatory penganggaran UKPBJ dalam APBN/APBD dengan besaran berapa % dari total pagu anggaran sehingga UKPBJ mempunyai ruang fiskal yang memuat/cukup dalam menjalankan tugas & fungsi organisasi menuju UKPBJ level unggul, sebagaimana motto LKPP "pengadaan yang kredibel sejahterakan rakyat".
Selamat pagi bapak/ibu Mohon masukkan terkait struktur organisasi di UKPBJ dikarenakan untuk pemkab kabupaten bangka tengah saat ini di SOTKnya bahwa cuma ada 1 kasubbag yaitu kasubbag pengelolaan PBJ sedangan untuk subkor LPSE dan subkor advokasi sudah ditiadakan dinamakan tim kerja mungkin perlunya penyesuaian dan penjelasan lebih mendetail juga terkait struktur organisasi ini dengan kemenpan or kemendagri pak..sehingga saat ini di pemkab bangka tengah sendiri subkor LPSE dan subkor advokasi rangkap jabatan oleh Jabatan fungsional pbj dan jabfung prakom untuk LPSE atau ad format terkait surat keputusan keanggotan UKPBJ biar seragam pak untuk seluruh kabupaten kota..dan apakah dalam penetapan suat keputusan keanggotan antara PBJ, LPSE dan advokasi dijadikan satu atau persubbagian... demikian pak mohon sarand an masukkkan
LKPP kiranya dapat melakukan pengawasan pemberlakuan pemberian kesejahteraan bagi SDM JFPPBJ di daerah atas Rekomendasi pengangkatan JFPPBJ yang di berikan. Karna kami JFPPBJ sama saja menerima dengan JF Analis analis lain. Pun MCP KPK pun mengarahkan adanya TPP Khusus tapi sudah sekian lama tidak ada tindakan. Kiranya LKPP dapat mengawasi ini dengan baik.
Masukan: LKPP belum memberikan pasal dan uraian yang jelas terkait pendidikan pada BAB V: KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
1. BAB IV. Sumber Daya Manusia di UKPBJ, Pasal 17, Ayat 1, Sumber daya pengelola fungsi pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. Disarankan diubah menjadi : BAB IV. Sumber Daya Manusia di UKPBJ, Sumber daya pengelola fungsi pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ, kecuali yang ditugaskan/akan ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat Pengadaan (PP). Hal ini dikarenakan PPK dan PP harus mengerti ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, PPK dan PP idealnya harus berasal dari unit kerja yang bersangkutan. 2. Data perkara pada KPK Tahun 2023, Kasus pengadaan barang/jasa menempati urutan teratas, maka dianggap perlu mitigasi resiko dengan menaikan kelas jabatan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda dan Madya sesuai dengan resiko yang dihadapi.
Perlu dilakukan pengaturan berkaitan dengan: - Pelaksanaan fungsi UKPBJ setelah adanya Penyederhanaan Organisasi - Pemberian Tunjangan Khusus bagi SDM UKPBJ - Pemberian honorarium bagi Pengelola PBJ yang ditugaskan sebagai PP/Pokja setelah melakukan sejumlah paket tertentu