Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
1. Pasal 7 huruf b, dijadikan sebagai fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, karena terkait dengan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi Aplikasi; 2. Pasal 5 ditambah Pengelolaan Analisis Data PBJ.
Supaya struktur organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak yang menyusun struktur organisasi sehingga seluruh tugas fungsi UKPBJ dapat dilaksanakan dengan baik terutama untuk fungsi yang seyogyanya dilaksanakan non JF seperti Pengelolaan Layanan, Pelaksanaan Pembinaan dsb.
Masukkan untuk perubahan aturan 1. Terkait dengan struktur organisasi UKPBJ agar LKPP sebagai instansi pembina pusat dapat bekerja sama atau satu suara dengan Mendagri, dengan adanya aturan penyederhanaan jabatan dari Permendagri 56 Tahun 2019, di beberapa kab/kota masih tidak seragam, ada beberapa kab/kota yang sudah menerapkan aturan tersebut dimana 3 subbag dalam UKPBJ yaitu Subbag Pengelolaan PBJ, Subbag Pembinaan LPSE dan Subbag Pembinaan dan Advokasi menjadi JF dengan penyebutan Sub Koordinator Dan JF nya berbeda-beda dari kab/kota, misal ada kab/kota yang memasukkan ke dalam JFPPBJ, ada yang memasukkan ke dalam JF Prakom dll Tetapi ada juga kab/kota yang belum melaksanakan aturan Permendagri 56 tahun 2019, jd kab/kota tersebut masih dalam bentuk struktural (tidak melakukan penyederhanaan jabatan menjadi JF tertentu) 2. Kami ingin kedepan ada status yang jelas dalam status pegawai di UKPBJ, apakah masih bisa bentuk struktural atau menjadi JF, dan jika dalam bentuk JF bentuk JF nya JF apa?agar ada aturan yang mengatur dalam perubahan nanti 3. Dan bagaimana jika kondisi eksisting yang jabatan sub unitnya kosong, karena Sub koordinator tidak boleh ada plt, maka bagaimana aturan yang mengatur sedangkan tupoksi dari sub unit di UKPBJ harus tetap ada yang menjalankan 4. Dan jika dalam bentuk JFPPBJ apakah tunjangan dapat diberikan juga tunjangan dari pusat sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan ditetapkan jelas dalam aturan, sehingga kami dapat mengusulkan dengan dasar hukumnya Mohon agar dapat diperjelas dalam aturan perubahan yang terbaru nanti... Terimakasih sebelumnya kepada Tim LKPP
untuk kepala UKPBJ apakah tidak diperlukan semacam pembekalan atau kompetensi sebagaimana perlem 7/2021 atau cuma sekedar pembekalan teknis saja
Masukan: Mutasi/Promosi yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap Pengelola PBJ wajib meminta persetujuan/rekomendasi dari LKPP
terlampir dalam lampiran
Mohon ijin menyampaikan Masukan, sesuai dengan Tujuan Pengadaan pada Perpres 16/18 selain untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, perlu dipertimbangkan juga untuk mendorong Pengadaan Berkelanjutan di seluruh UKPBJ
terkait personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan secara elektronik, mengingat sampai saat ini belum adanya Jabatan fungsional pengelola LPSE, yang menyebabkan personil LPSE merasa tidak diperhatikan, sehingga mohon dapat dibukakan jabatan fungsional LPSE, sehingga jelas kelas jabatan yang kan diberikan kepadanya,
SDM PBJ
TPP personil hasil penyetaraan tidak sama dengan personil JF PPBJ jalur perpindahan ( TPP lebih besar dari personil penyetaraan), padahal personil hasil penyetaraan melakukan tugas yang sama. Mohon LKPP dapat menegaskan posisi JF PPBJ hasil penyetaraan baik tugas dan kewajibannya