Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Hendrik Febriyanto - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 10 Juni 2024

Supaya struktur organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak yang menyusun struktur organisasi sehingga seluruh tugas fungsi UKPBJ dapat dilaksanakan dengan baik terutama untuk fungsi yang seyogyanya dilaksanakan non JF seperti Pengelolaan Layanan, Pelaksanaan Pembinaan dsb.

Susi Agustini - UKPBJ Kota Cirebon - Pemda Kota Cirebon 10 Juni 2024

Masukkan untuk perubahan aturan 1. Terkait dengan struktur organisasi UKPBJ agar LKPP sebagai instansi pembina pusat dapat bekerja sama atau satu suara dengan Mendagri, dengan adanya aturan penyederhanaan jabatan dari Permendagri 56 Tahun 2019, di beberapa kab/kota masih tidak seragam, ada beberapa kab/kota yang sudah menerapkan aturan tersebut dimana 3 subbag dalam UKPBJ yaitu Subbag Pengelolaan PBJ, Subbag Pembinaan LPSE dan Subbag Pembinaan dan Advokasi menjadi JF dengan penyebutan Sub Koordinator Dan JF nya berbeda-beda dari kab/kota, misal ada kab/kota yang memasukkan ke dalam JFPPBJ, ada yang memasukkan ke dalam JF Prakom dll Tetapi ada juga kab/kota yang belum melaksanakan aturan Permendagri 56 tahun 2019, jd kab/kota tersebut masih dalam bentuk struktural (tidak melakukan penyederhanaan jabatan menjadi JF tertentu) 2. Kami ingin kedepan ada status yang jelas dalam status pegawai di UKPBJ, apakah masih bisa bentuk struktural atau menjadi JF, dan jika dalam bentuk JF bentuk JF nya JF apa?agar ada aturan yang mengatur dalam perubahan nanti 3. Dan bagaimana jika kondisi eksisting yang jabatan sub unitnya kosong, karena Sub koordinator tidak boleh ada plt, maka bagaimana aturan yang mengatur sedangkan tupoksi dari sub unit di UKPBJ harus tetap ada yang menjalankan 4. Dan jika dalam bentuk JFPPBJ apakah tunjangan dapat diberikan juga tunjangan dari pusat sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan ditetapkan jelas dalam aturan, sehingga kami dapat mengusulkan dengan dasar hukumnya Mohon agar dapat diperjelas dalam aturan perubahan yang terbaru nanti... Terimakasih sebelumnya kepada Tim LKPP

Widodo, ST.,MT. - Pemkab Rembang 10 Juni 2024

untuk kepala UKPBJ apakah tidak diperlukan semacam pembekalan atau kompetensi sebagaimana perlem 7/2021 atau cuma sekedar pembekalan teknis saja

Andreas Simamora, S.IP., M.H. - Bagian PBJ Kab. Minahasa Tenggara 10 Juni 2024

Masukan: Mutasi/Promosi yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap Pengelola PBJ wajib meminta persetujuan/rekomendasi dari LKPP

Dewi Rembulan - UKPBJ DIY 10 Juni 2024

terlampir dalam lampiran

Hajeng Hayu Wandhira - LKPP 10 Juni 2024

Mohon ijin menyampaikan Masukan, sesuai dengan Tujuan Pengadaan pada Perpres 16/18 selain untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, perlu dipertimbangkan juga untuk mendorong Pengadaan Berkelanjutan di seluruh UKPBJ

I Nyoman Astawa,SH - UKPBJ Pemerintah Kabupaten Badung 10 Juni 2024

terkait personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan layanan secara elektronik, mengingat sampai saat ini belum adanya Jabatan fungsional pengelola LPSE, yang menyebabkan personil LPSE merasa tidak diperhatikan, sehingga mohon dapat dibukakan jabatan fungsional LPSE, sehingga jelas kelas jabatan yang kan diberikan kepadanya,

joice - Ukpbj Kab.Berau 10 Juni 2024

SDM PBJ

Rina - Pemerintah Kabupaten Asahan 10 Juni 2024

TPP personil hasil penyetaraan tidak sama dengan personil JF PPBJ jalur perpindahan ( TPP lebih besar dari personil penyetaraan), padahal personil hasil penyetaraan melakukan tugas yang sama. Mohon LKPP dapat menegaskan posisi JF PPBJ hasil penyetaraan baik tugas dan kewajibannya

syarif hidayat - UKPBJ Prov Bengkulu 10 Juni 2024

Yang saya alami dan terjadi saat ini : 1. Di Daerah yang kental politisnya UKPBJ Bukan menjadi center of excellent namun malah menjadi unit yang digunakan untuk mengontrol pemenuhan keinginan kekuasaan dan keinginan penguasa daerah beserta kroninya. 2. Perlu adanya regulasi kuncian untuk mengatur agar Lembaga atau unit UKPBJ di dearah itu tidak kemudian dengan mudah di kuasai oleh penguasa guna membuat UKPBJ hanya menjadi unit klise yang berkedok telah memenuhi integritas saja padahal kemudian di dengan mudah di stir untuk melancarkan niat KKN dan pengaturan-pengaturan pengadaan barjas yang melanggar integritas yang harusnya dijunjung tinggi dan diamalkan. 3. Perlu adanya regulasi yang membuat UKPBJ menjadi unit yang independent di daerah dan sulit untuk di intrevensi oleh penguasa. 4. Perlu adanya regulasi yang mengunci agar unit UKPBJ mendapat prioritas dukungan pendanaan dan kebijakan daerah untuk mendukung fungsinya dan meningkatkan SDMnya. 5. Adanya pasal dalam Regulasi yang menjebatani adanya sinkronisasi monev dengan KPK atau APH.