Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Transformasi LPSE Dengan adanya tema unggulan di pengadaan Pemerintah untuk melakukan transformasi digital, saya mengusulkan fungsi Pengelola LPSE diubah menjadi Pengelola Transformasi Digital Pengadaan Pemerintah. Fungsi ini akan membuat blueprint dan petajalan transformasi digital pengadaan pemerintah di instansinya sejalan dengan program transformasi digital yang dipimpin oleh LKPP. Dengan transformasi ini peran LPSE juga bisa lebih strategis, bukan skedar operasional Pengelola Layanan Teknologi dan Pengelola Data Penyedia. Sebagai referensi bisa menggunakan hasil kajian transformaci digital pengadaan Pemerintah yang dibuat IAPI dan LKPP tahun lalu bersama Direktorat Monev.
Dengan adanya migrasi Basis Data SEPSE Daerah ke LKPP tugas fungsi LPSE harus diperjelas
Aspirasi terkait UKPBJ: 1. Kedudukan JF PBJ tidak boleh dibatasi hanya pada UKPBJ tetapi juga dapat ditugaskan di OPD lain, ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa JFPBJ berkedudukan di UKPBJ sangat merugikan JFPBJ sebab: - JF PBJ hanya berkecimpung di area pemilihan sehingga tidak bisa berkembang kompetensinya; - JF PBJ tidak bisa mendapatkan TPP jika tiba-tiba dipindahkan ke OPD lain, padahal banyak JFPBJ yang dipindahkan akibat tidak mau mengikuti kemauan kepala UKPBJ untuk memenangkan penyedia tertentu; - JFPBJ bisa ditugaskan sebagai PPK, namun ini tidak mudah dilakukan di Pemda sebab SK PPK diterbitkan pertahun/temporer, sehingga bisa merugikan JFPBJ jika tidak ditunjuk sebagai PPK
Pasal 20 Peraturan LKPP Nomor 10/2021, Nomor (2) Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, risiko dan/atau prestasi kerja. dan (3) Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk di Daerah mengenai Honorarium diatur dalam Pepres 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional, dalam lampiran I honorarium bagian pengadaan barang/jasa dan Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 20 Peraturan LKPP Nomor 10/2021 dimohon agar dibuatkan penjelasan tambahan mengenai honorarium khusus untuk di DAERAH karena untuk kementrian dan Lembaga sudah diatur dalam peraturan mentri keuangan, sedangkan di Daerah tidak ada penjelasan tambahan mengenai honorarium dimaksud, oleh karena itu dalam Pasal 20 Perubahan Peraturan LKPP Nomor 10/2021 mohon dibuatkan penjelasan tambahan mengenai honorarium di Daerah seperti berikut : Dengan ketentuan dalam hal jumlah jf pbj belum mencukupi dari 60% Renaksi atau kebutuhan yang harus dipenuhi sesuai usulan dari Daerah masing-masing, maka pemberian honorarium tersebut dapat dilaksanakan yang besaran honorarium nya sesaui dengan yang telah diatur dalam Pepres 53 Tahun 2023.
Perkuat organisasi pengadaan di daerah untuk menghindari intervensi baik dari dalam (pimpinan, tim sukses dll) maupun dari luar (APH dll) organisasi
Bentuk Kelembagaan UKPBJ Provinsi NTT sudah sesuai dengan PERLEM LKPP ttg UKPBJ. Struktur Biro PBJ terdiri dari 5 Struktural dengan nomenklatur Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi NTT. Berdasarkan tugas & Fungsi, Biro PBJ NTT sudah menjadi anggota TAPD. Dengan menjadi anggota TAPD, maka fungsi pembinaan PBJ dapat Optimal. Sedangkan TPP, di Provinsi NTT sudah ada namun masih dipermasalahan oleh Inspektorat berkaitan dengan besar angka TPP. Untuk itu, mohon bantuan LKPP untuk membahas dengan Kemendagri dan Kemenkeu untuk penetapan standar di Pemerintah Daerah. Sekian terima kasih.
status personil pengadaan dari PPPK perlu di perjelas apakah bisa melakukan pemilihan penyedia baik sebagai pokmil atau pejabat pengadaan. dan penempatan PPPK dalam jabatan terkait pengadaan perlu mempertimbangkan aspek kompetensi, kualifikasi, dan integritas jika PPPK diperbolehkan terlibat dalam pengadaan.. terimakasih.. bapak ibu
UKPBJ Wajib menjadi TAPD
1. UKPBJ berbentuk Badan karena merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan, yangmana kalau di provinsi menjadi Eselon II.A sehingga lebih punya kekuatan untuk mengkonsolidasikan kegiatan PBJ di semua OPD, daripada sebagai Biro di lingkup Setda yang kewenangannya hanya menjalankan fungsi koordinatif saja. 2. Struktur Organisasi UKPBJ agar dapat diseragamkan sehingga memudahkan untuk optimalisasi fungsi-fungsi organisasi. 3. UKPBJ menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga dapat mengawal sejak proses perencanaan anggaran. 4. Adanya jabatan fungsional penyetaraan yang tidak sinkron dengan tugas dan fungsi jabatan agar dapat dikembalikan menjadi struktural atau jika tetap menjadi fungsional, maka menjadi JF PPBJ bukan JF lainnya. 5. SDM PPBJ tidak harus berkedudukan di UKPBJ. Mengingat bahwa OPD Provinsi mempunyai banyak UPT yang tersebar di semua Kab/Kota dalam wilayah Provinsi sehingga diperlukan SDM PPBJ yang dekat dengan lokus kerjanya. 6. Persyaratan untuk inpassing dan/atau perpindahan dari jabatan lain agar dibuka kembali dan dipermudah guna memenuhi jumlah formasi JF PPBJ sesuai rekomendasi LKPP. 7. Terdapat reward bagi UKPBJ yang dapat mencapai tingkat kematangan UKPBJ tertentu sehingga dapat memacu agar UKPBJ dapat meningkatkan kapabilitasnya.
Mohon dikeluarkan Surat Edaran agar UKPBJ di libatkan dalam perencanaan pengadaan sebelm ditetapkan KUA-PPAS dalam perencanaan Di Daerah