Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Peraturan LKPP No 10 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Perihal TPP khusus mohon LKPP untuk dapat berkoordinasi dengan KEMENDAGRI terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 karena kami di daerah terkendala pada saat ditahun anggaran 2023 ini baru hendak menyampikan usulan TPP khusus untuk JFPPB, terdapat satu pasal pada aturan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan besaran TPP yang dapat diterima JFPPBJ tidak lebih besar dari pada JF Inspektorat, yang menjadi permasalahan utama adalah anggaran TPP khusus JFPPBJ sudah teralokasi, namun anggaran daerah belum mampu mengakomodir anggaran untuk JF Inspesktorat sehingga kami kebingungan apakah JFPPBJ dapat mendahului JF Inspektorat yang alokasi anggaran nya belum tersedia. Dampaknya adalah sudah tahun ke tiga ini MCP KPK kami belum terpenuhi untuk indikator TPP khusus. Sangat disayangkan perjuangan teman-teman UKPBJ yang mengusahakan alokasi anggaran TPP khusus selama 3 tahun ini akhirnya terkendala dengan pihak lain yang tidak secara langsung terlihat peran nya sebagai APIP. Kemudian untuk perlindungan hukum, kami berharap dapat ditegaskan kembali bawa UKPBJ harus diberikan perlindungan dan bantuan hukum.
Revisi PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA yang baru di harapkan lebih memperhatikan: 1. Bab III tentang oranisasi dan tata kerja lebih menekankan penyesuaian pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang dikeluarkan oleh OTDA Kemendagri pada 23 juni 2023. Berdasarkan asas penyederhanaan birokrasi dengan semanagat perampingan birokrasi maka bentuk ideal SOTK (system oranisasi dan tata kerja) Bagian barang jasa pada level Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memiliki jabatan fungsional JF PPBJ saja, sedangkan Kasubbag Pengelolaan Pengadaan barang jasa, LPSE serta Pembinaan dan advokasi tetap dipertahankan. Sedangkan bentuk ideal SOTK (system oranisasi dan tata kerja) Biro barang jasa pada level Pemerintah Provinsi, hanya Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang jasa yang mempertahankan Kasubbag/structural. Artinya ada JF lainnya pada Biro BPJ selain JF PPBJ. 2. Bab V tentang tunjangan dan honorarium, Lebih ditegaskan bahwa pegawai yg sudah menerima tunjangan tidak berhak menerima honorarium dengan memperhatian Perpres 33 tentang standar Harga satuan. 3. pada bab V jug prlu kiranya penjabaran lebih khusus tentang TPP Khusus UKPBJ dengan mempedomani permintaan MCP KPK setiap tahunnya yang dapat dijadikan dasar oleh pemerintah daerah dalam menyusun TPP Khusu UKPBJ.
Usul UKPB sebaiknya setiap Kementerian dan Lembaga 1 UKPBJ, Sedangkan di daerah sebaiknya setiap provinsi 1 UKPBJ, untuk Pemerintah Kota dan dan Kabupaten tidak perlu ada UKPBJ sehingga kedudukan dan pengontrolan serta pengembangan UKPBJ lebih efektif dan Efisien serta tidak mudah ter intervensi berbagai pihak.
Pegawai UK PBJ hendaknya dpt menjadi pegawai pusat, sehingga tdk ada lagi intervensi dr daerah mengenai pengadaan barang dan kasa
MASUKAN : 1. UKPBJ menjadi bagian dari Lembaga LKPP sehingga meminimalisir intervensi daerah yang tekanannya terlalu besar bagi pokja, dan tentunya memudahkan koordinasi ke LKPP karena sudah menjadi bagian dari LKPP. 2. dalam surat deputi KPK nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 perihal area,indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024, bahwa pendalam area prioritas ada pada UKPBJ yang dinilai memiliki kerawanan korupsi tinggi. salah satu fokus pencegahannya adalah TPP KHUSUS. sebaiknya dalam regulasi nanti bisa juga menghadirkan TPP khusus supaya pemda menjadikannya sebagai prioritas 3. perlindungan hukum, terutama seringnya masuk APH walaupun masih dalam proses pemilihan. 4. mempermudah proses perpindahan atau penyeteraan sdm UKPBJ 5. dengan adanya permendagri 77 PA/KPA/PPK tidak lagi memperhatikan kompetensi sehingga rawan dengan kesalah dalam proses pemilihan, UKPBJ dalam hal ini tetap melakukan pendampingan dan pembinaan 6. honor Pejabat pengadaan lebih besar dari admin, sehingga PP lebih memilih jadi Admin
Yth Tim Legal Drafting Biro Hukum Usulan Terkait perubahan Perlem UKPBJ • Sumber daya UKPBJ merupakan JF PPBJ baik PPBJ atau Pokja Pemilihan. Sumber daya UKPBJ harus memiliki pengalaman, pengetahuan serta kepala UKPBJ Wajib memiliki minimal sertifikasi Dasar • Kepala UKPBJ dapat dijabat oleh JF PPBJ dan Kepala UKPBJ dapat diberikan Honorarium Kepala UKPBJ sesaui PMK • Honorarium sebaiknya mohon diusulkan kepada Kemenkeu untuk dapat menurunkan paket yang diproses pemilihan menjadi 10 paket bagi Kementerian kecil • Usulan: sebaiknya Penonaktifan Pokja Pemilihan dan Pejabat pengadaan melalui rekomendasi atau Keputusan majelis etik. Dikarenakan tindakan penonaktifan sewenang-wenang ini membuat pokja pemilihan yang sudah jf dapat menerima intervensi dari Kepala UKPBJ dan KPA sehingga sebaiknya penonaktifan ppbj dan pokja pemilihan yang sudah jf melalui rekomendasi dari Majelis etik. Sehingga tugas dan fungsi majelis etik mohon diperbesar dan diperkuat untuk melindungi dan memebriukan kepastian hukum bagi jf ppbj • UKPBJ Unggul atau proaktif dapat diberikan tugas melakukan pendampingan pengadaan di berbagai lintas Kementerian Lembaga atau pemerintah daerah dan juga UKPBJ dapat saling kolaborasi melakukan pemilihan pengadaan untuk pengadaan yang bersifat khusus dan komplek sehingga kedepan angen pengadaan berasal dari UKPBJ bukan lagi dari badan usaha swasta. Skema Kerjasama antar ukpbj diharapkan dapat didetailkan dan dibuatkan aturan yang lebih fleksibel dan mudah. • K/L/Pemda WAJIB memberikan anggaran tahun bagi ukpbj untuk melakukan pendampingan, pelatihan, sosialisasi dan pmeilihan
SARAN : Pegawai UKPBJ di daerah menjadi Pegawai Vertikal
Unit Pengadaan Barang dan Jasa, merupakan unit kerja yang krusial dalam menjaga kualitas Belanja Pemerintah dalam mencapai tujuan ekonomi jangka pendek dan jangka panjang seperti: mengentaskan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja. Namun dalam kenyataannya, Belanja Pemerintah untuk fungsi ekonomi terutama pada pemerintah daerah sering kali tidak terjaga kualitasnya sehingga tujuan ekonomi tersebut tidak tercapai. Dibutuhkan Unit Pengadaan Nasional yang lebih independen, tidak hanya sebagai eksekutor Pemilihan Penyedia namun juga sebagai penjaga kualitas Belanja Pemerintah. Uraian lebih lengkapnya terlampir
Terkait kematangan UKPBJ pada Sistem Informasi, mohon berkenan mengkaji ulang terkait syarat dokumen pemenuhan 17 standar LPSE terutama pada: a. standar 3 (pengelolaan asset layanan) b. standar 8 (terkait SDM) c. standar 9 (keamanan perangkat) Standar 3 dan 9 perlu dikaji ulang karena di beberapa instansi ketika LPSE masuk dalam UKPBJ, maka layanan pengadaan sistem elektroniknya bisa dilakukan oleh UKPBJ, akan tetapi apabila berkaitan dengan asset ataupun infrastruktur Sistem Informasi (server dll) nya maka yang lebih berwenang adalah PUSDATIN. Standar 8 terkait SDM mohon berkenan untuk dapat dikaji kembali terkait dokumen pendukungnya, mengingat di dalam UKPBJ sendiri sudah ada layanan pembinaan SDM dan Kelembagaan, jadi mungkin akan lebih baik terkait SDM LPSE tidak perlu menggunakan SOP tersendiri agar kebijakannya tidak tumpang tindih. Terima kasih.
Transformasi LPSE Dengan adanya tema unggulan di pengadaan Pemerintah untuk melakukan transformasi digital, saya mengusulkan fungsi Pengelola LPSE diubah menjadi Pengelola Transformasi Digital Pengadaan Pemerintah. Fungsi ini akan membuat blueprint dan petajalan transformasi digital pengadaan pemerintah di instansinya sejalan dengan program transformasi digital yang dipimpin oleh LKPP. Dengan transformasi ini peran LPSE juga bisa lebih strategis, bukan skedar operasional Pengelola Layanan Teknologi dan Pengelola Data Penyedia. Sebagai referensi bisa menggunakan hasil kajian transformaci digital pengadaan Pemerintah yang dibuat IAPI dan LKPP tahun lalu bersama Direktorat Monev.