Peraturan LKPP No 5 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Aspirasi tentang tanggung jawab PPK
Mungkin bisa dibuatkan Model Dokumen Pengadaan yang dikecualikan seperti Model Dokumen Swakelola dan pembatasan secara rinci jenis atau barang/jasa yang bisa dilaksanakan melalui tata cara pengadaan dikecualikan. Karena seperti Apraisal kadang masuk di pengadaan dikecualikan, di lain pihak ada juga yang berpendapat bahwa ini masuk dalam Jasa Konsultansi non konstruksi melalui penyedia yang menggunakan Pedoman Perlkpp 12 tahun 2021.
Bisakah dijelaskan dalam revisi peraturan LKPP no 5 tahun 2018 nanti tentang posisi peraturan ini terhadap permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD yang notabene juga merupakan ruang lingkup dari peraturan LKPP no 5 tahun 2021.
Aspirasi terhadap Revisi Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terlampir
SUDAH OK
perLKPP no 5 Tahn 2021