Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021
Revisi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
batasan nilai pekerjaan untuk e katalog (negosiasi ataupun minikom) beserta aturan teknisnya
.
1. antara Swakelola Tipe I vs. Pengadaan Langsung oleh PPK, Tambahkan lampiran penentu klasifikasi kegiatan → swakelola vs. penyedia, disertai contoh kasus praktis. 2 untuk menjamin pelaksanaan swakelola Tipe III dan IV, Tambahkan standar minimum kelayakan organisasi (governance maturity) sebelum penunjukan Ormas atau Pokmas. 3 untuk mekanisme akuntabilitas terhadap Swakelola Tipe II (lintas instansi), Tambahkan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai kewajiban, dengan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban. 4 LKPP perlu menyusun template dokumen pelaksanaan swakelola standar nasional (RAK, TOR, Laporan Kemajuan, Serapan Anggaran, dsb) 5 dalam proses penunjukan Pokmas/Ormas, Tambahkan kriteria wajib uji publik/penilaian objektif, seperti seleksi terbuka atau uji verifikasi lapangan Pokmas.
diperjelas pemaketannya, karena melihat data SIRUP, masih banyak yang rancu- (ada paket yang gelondongan, ada yang per kode rekening RKA/DPA SIPD)
Penyesuaian belanja swakelola dengan aplikasi katalog, karena kemungkinan untuk swakelola boleh dilaksanakan melalau SBO
dalam aturan yang akan dbuat,klo bisa di bagi perwilayah indonesia,khususnya bagian indosesia Timur terkait dengan proses pengadaan nya dan vendor/rekanan yang akan mengikuti tender
1. Kiranya lebih diperjelas lagi terkait batasan pelaksaan swakelola bagaimna prosesnya jika ada pengadaan didalamnya karena selama ini tidak dijelaskan secara detail sehingga PA yg menjadi PPK kurang apahan khususnya didaerah
Agar diatur tentang detail bagaimana prosedur swakelola yg bisa dilakukan melalui katalog versi 6. Selain itu agar dokumen swakelola agar dibuat lebih baik lg dan dibuat akses yg mudah bagi semua khalayak umum
siapkan SDM pelaksana Swakelola dengan mengadakan Bimtek atau Pelatihan
terkait penyedia dalam swakelola harus di perjelas apakah hanya untuk swakelola tipe 1 dan 2 saja atau untuk tipe 3 dan 4 juga mengingat swakelola tipe 3 dan 4 yang mengspjkan adalah pihak ormas atau pokmas sedangkan mereka tidak punya akun dalam sistem lpse