Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021

Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021
Revisi Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran
Pelatihan pokja pemilihan
Kriteria Kelompok Masyarakat pada Swakelola Tipe IV agar lebih diperjelas, karena di lapangan banyak terjadi pelaksana swakelola oleh POKMAS PALUGADA, personil pokmas yang ada merupakan staf kelurahan/Desa/OPD atau tim sukses yang tiba tiba dibuatkan SK Pokmas, setiap pergantian lurah/desa atau kepala daerah, pokmas diganti agar mudah diatur.
mohon diperjelas nanti terkait e-Purchasing dalam swakelola type 1 sampai 4 pelaku e-Purchasing dan Proses Pembuatan Akunnya
Mohon ketentuan perpajakan (PPN, PPh dst) untuk pekerjaan2 pada Swakelola utamanya tipe IV agar dipertegas dan diperjelas akankah dikenakan atau tidak,..jangan seperti yang lalu2 hanya berdasarkan pendapat2 narasumber pas ada kegiatan bimtek, sosialisasi dll yang dipakai sebagai rujukan.
Makna 2 kalimat terkait jumlah tenaga ahli pada lampiran Per-LKPP halaman 14 terkait Swakelola Tipe II cukup membingungkan, "Dalam hal dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) orang."
Masukan: Banyak instansi belum sepenuhnya memahami perbedaan jenis-jenis swakelola (Tipe I, II, III, IV). Sosialisasi dan pelatihan lebih masif dan terstruktur perlu dilakukan, Perlu ada penyesuaian ketentuan untuk memberi ruang fleksibilitas pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan swakelola, terutama untuk kondisi darurat atau proyek lintas daerah dan Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan kegiatan swakelola, khususnya dalam pemilihan tim pelaksana dan penggunaan anggaran.
Wajibkan evaluasi dampak Swakelola (misalnya: peningkatan kapasitas SDM, manfaat bagi masyarakat) sebagai bagian dari laporan akhir. Libatkan penerima manfaat (masyarakat) dalam evaluasi untuk proyek Tipe IV.
Terkait keterlibatan penyedia dalam swakelola, perlu ada kejelasan apakah penggunaan penyedia hanya diperbolehkan pada Swakelola Tipe I dan II, atau juga berlaku untuk Tipe III dan IV. Hal ini penting mengingat pada Tipe III dan IV, pihak yang bertanggung jawab atas pertanggungjawaban keuangan (SPJ) adalah ormas atau pokmas, yang secara kelembagaan tidak memiliki akun dalam sistem LPSE dan tidak berada dalam struktur pemerintahan. Tanpa kejelasan ini, pelaksanaan swakelola oleh masyarakat bisa saja menghadapi kendala administratif dan audit
Mekanisme Penunjukan Mitra Swakelola Tipe III dan IV Penunjukan Ormas/LSM yang kredibel masih menimbulkan permasalahan di lapangan, terutama menyangkut legalitas dan kriteria kelayakan. Diperlukan penegasan instrumen seleksi (misalnya daftar Ormas terverifikasi nasional/daerah) dan pedoman teknis evaluasi kinerja mitra swakelola.
Bagaimana mekanisme Swakelola Pekerjaan Konstruksi dengan Lembaga seperti ZENI TNI? Apa saja kewajiban dokumen dan mekanisme yang diperlukan? Siapa saja pihak yang harus terlibat? Apakah diperlukan Konsultan Pengawas?