Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021

Serap Aspirasi: Pertanyaan, Masukan, dan Saran

Ukuran File Max. 10 MB | Ext.: PDF

Bartlomeus Sihotang - PT. Distribusi Aplikasi Djaya 03 Februari 2026

Apakah belanja perjalanan dinas dalam kota, Belanja Tagihan Listrik -Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar dinas masuk kedalam pengadaan barang dan jasa dengan metode swakelola ?

Arya Sakramen Barus - Badan Pemeriksa Keuangan 05 Agustus 2025

Mohon penjelasan lebih lanjut terkait bentuk kontrak pada pelaksanaan swakelola. Jika kontrak dimaksud berupa bukti pembelian atau kuitansi, apakah tetap diwajibkan untuk membuat surat perjanjian/kontrak swakelola secara formal? Selain itu, kami juga mohon penjelasan mengenai syarat-syarat pembayaran yang harus dilengkapi. Saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait urutan dokumen administrasi yang harus disusun, sehingga menimbulkan kebingungan serta kekurangan dokumen yang seharusnya menjadi persyaratan minimal. Mohon dapat disampaikan pula ringkasan atau lampiran daftar dokumen output yang wajib dilengkapi dalam pelaksanaan swakelola. Terkait swakelola tipe II, kami juga masih menemukan ketidakpastian mengenai batas minimal nilai transaksi yang dapat dikategorikan sebagai swakelola tipe II. Hal ini menjadi pertanyaan khususnya dalam kasus transaksi dengan nilai kecil, misalnya Rp5 juta, yang terasa tidak proporsional jika harus disertai kontrak swakelola yang cukup panjang dan kompleks. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan penjelasannya, kami ucapkan terima kasih.

Ali Muhammad - UKPBJ kota tidore 12 Juni 2025

Pelatihan pokja pemilihan

AWALUDDIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 12 Juni 2025

Kriteria Kelompok Masyarakat pada Swakelola Tipe IV agar lebih diperjelas, karena di lapangan banyak terjadi pelaksana swakelola oleh POKMAS PALUGADA, personil pokmas yang ada merupakan staf kelurahan/Desa/OPD atau tim sukses yang tiba tiba dibuatkan SK Pokmas, setiap pergantian lurah/desa atau kepala daerah, pokmas diganti agar mudah diatur.

Yeni Kusumawaty - Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung 12 Juni 2025

mohon diperjelas nanti terkait e-Purchasing dalam swakelola type 1 sampai 4 pelaku e-Purchasing dan Proses Pembuatan Akunnya

Rudy Afriadi, ST - Dinas PUTR Kab. Asahan 12 Juni 2025

Mohon ketentuan perpajakan (PPN, PPh dst) untuk pekerjaan2 pada Swakelola utamanya tipe IV agar dipertegas dan diperjelas akankah dikenakan atau tidak,..jangan seperti yang lalu2 hanya berdasarkan pendapat2 narasumber pas ada kegiatan bimtek, sosialisasi dll yang dipakai sebagai rujukan.

Muhammad Jusriadi - Pemerintah Kota Makassar 12 Juni 2025

Makna 2 kalimat terkait jumlah tenaga ahli pada lampiran Per-LKPP halaman 14 terkait Swakelola Tipe II cukup membingungkan, "Dalam hal dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) orang."

Indah Purnamawati - Kementerian Ekraf/Badan Ekraf 12 Juni 2025

Masukan: Banyak instansi belum sepenuhnya memahami perbedaan jenis-jenis swakelola (Tipe I, II, III, IV). Sosialisasi dan pelatihan lebih masif dan terstruktur perlu dilakukan, Perlu ada penyesuaian ketentuan untuk memberi ruang fleksibilitas pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan swakelola, terutama untuk kondisi darurat atau proyek lintas daerah dan Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan kegiatan swakelola, khususnya dalam pemilihan tim pelaksana dan penggunaan anggaran.

Taufik Hidayat - Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif 12 Juni 2025

Wajibkan evaluasi dampak Swakelola (misalnya: peningkatan kapasitas SDM, manfaat bagi masyarakat) sebagai bagian dari laporan akhir. Libatkan penerima manfaat (masyarakat) dalam evaluasi untuk proyek Tipe IV.

Alfikri Muarif - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 12 Juni 2025

Terkait keterlibatan penyedia dalam swakelola, perlu ada kejelasan apakah penggunaan penyedia hanya diperbolehkan pada Swakelola Tipe I dan II, atau juga berlaku untuk Tipe III dan IV. Hal ini penting mengingat pada Tipe III dan IV, pihak yang bertanggung jawab atas pertanggungjawaban keuangan (SPJ) adalah ormas atau pokmas, yang secara kelembagaan tidak memiliki akun dalam sistem LPSE dan tidak berada dalam struktur pemerintahan. Tanpa kejelasan ini, pelaksanaan swakelola oleh masyarakat bisa saja menghadapi kendala administratif dan audit