Form Pengajuan Diseminasi

Silahkan isi form dibawah ini untuk mengajukan diseminasi peraturan barang/jasa pemerintah.


Syarat dan Ketentuan :
  1. Formulir pengajuan diproses apabila seluruh data yang disampaikan diisi dengan lengkap, benar dan bisa dikonfirmasi.
  2. Formulir pengajuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Layanan Diseminasi.
  3. Jawaban pertanyaan akan disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP yang dikirim melalui pos dan alamat surat elektronik yang telah disampaikan.
  4. Permohonan diseminasi yang disetujui selanjutnya akan ditayangkan dalam Jadwal Diseminasi di Halaman Diseminasi dan Tanya Jawab Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini.