Form Pengajuan Diseminasi
Silahkan isi form dibawah ini untuk mengajukan diseminasi peraturan barang/jasa pemerintah.
Syarat dan Ketentuan :
- Formulir pengajuan diproses apabila seluruh data yang disampaikan diisi dengan lengkap, benar dan bisa dikonfirmasi.
- Formulir pengajuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Layanan Diseminasi.
- Jawaban pertanyaan akan disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP yang dikirim melalui pos dan alamat surat elektronik yang telah disampaikan.
- Permohonan diseminasi yang disetujui selanjutnya akan ditayangkan dalam Jadwal Diseminasi di Halaman Diseminasi dan Tanya Jawab Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini.